Jelaskan Apa Saja Peraturan-Peraturan Kewarganegaraan?
Peraturan-peraturan kewargguagaraan yang pernah berlaku di Indonesian sebagai diberikut.
1) Indishe Staatregeling (IS) 1927
Peraturan ini berlaku pada zaman Belanda. Isinya mengatur tunjangan golongan-golongan penduduk Indonesia, yaitu
a) kawula negara Belanda orang Belanda (Onderdguan Nederlanders);
b) kawula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi termasuk bumiputra (Inheemsche
Onderdguan niet Nedelanders);
c) kawula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi juga bukan bumiputra (Uitheemse
orderdguan niet Nederlanders), misalnya, orang-orang Timur Asing.
2) Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946
Menurut undang-undang ini, yang disebut penduduk negara ialah merekamyang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Adapun yang menjadi masyarakat negara Indonesia berdasarkan undang-undang ini ialah
a) penduduk orisinil dalam tempat Republik Indonesia, termasuk belum dewasa dari penduduk orisinil tersebut;
b) istri seorang masyarakat negara Indonesia;
c) keturunan dari seorang masyarakat negara yang kawin dengan perempuan masyarakat negara asing;
d) belum dewasa yang lahir dalam tempat RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah;
e) belum dewasa yang lahir dalam tempat Indonesia dan tidak diketahui siapa orangtuanya;
f) belum dewasa yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai
kewargguagaraan Indonesia, meninggal;
g) orang bukan penduduk orisinil yang paling tamat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama
5 tahun berturut-turut dan sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin (dalam hal ini,
bila berkeberatan untuk menjadi masyarakat negara Indonesia, ia boleh menolak dengan
keterangan bahwa ia yaitu masyarakat negara dari negara lain);
h) masuk menjadi masyarakat negara Indonesia dengan jalan pewargguagaraan (naturalisasi).
3) Persetujuan kewargguagaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949
Menurut persetujuan terkena tunjangan masyarakat negara antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar, yang disebut masyarakat negara Indonesia yaitu sebagai diberikut.
a) Penduduk orisinil Indonesia yaitu mereka yang lampau termasuk golongan bumiputra
yang berkedudukan di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal
di negeri Belanda atau di luar tempat penerima Uni (Indonesia-Belanda), maka mereka
berhak menentukan kewargguagaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
Desember 1949.
b) Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau
Antillen (koloni Belanda). Akan tetapi, jikalau lahir di luar Kerajaan Belanda, maka mereka
berhak menentukan kewargguagaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Kerajaan Belanda, mereka
memperoleh kewargguagaraan Belanda. Akan tetapi, mereka berhak menentukan kewargguagaraan
RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949
c) Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan
di wilayah RI apabila dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949 tidak
menolak kewargguagaraan Indonesia (hak repudiasi = hak menolak kewargguagaraan).
d) Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam
bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949
menyatakan menentukan masyarakat negara Indonesia (hak opsi = hak untuk memilih
sesuatu kewargguagaraan).
e) Orang gila (kawula negara Belanda bukan orang Belanda) yang lahir di Indonesia dan
bertempat tinggal di RI apabila dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949
tidak menolak kewargguagaraan Indonesia.
4) Undang-Undang RI No. 62 tahun 1958
Menurut Pasal 1 undang-undang tersebut, masyarakat negara Indonesia yaitu mereka yang memenuhi ketentuan-ketentuan diberikut.
a) Mereka yang sudah menjadi masyarakat negara berdasarkan undang-undang/ peraturan/perjanjian yang terlebih lampau berlaku (berlaku surut) atau perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi masyarakat negara RI. melaluiataubersamaini demikian,setiap orang yang sudah menjadi masyarakat negara Indonesia berdasarkan UU No. 3 tahun 1946, persetujuan KMB, ataupun berdasarkan peraturanperaturan lain tetap diakui sebagai masyarakat negara Indonesia.
b) Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diputuskan dalam undang-undang itu.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah
(1) pada waktu lahirnya memiliki hubungan kekeluargaan dengan seorang masyarakat negara
Indonesia (misalnya, ayahnya yaitu WNI);
(2) lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada
waktu meninggal dunia yaitu masyarakat negara RI;
(3) lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui;
(4) memperoleh kewargguagaraan RI berdasarkan UU No. 62 tahun 1958, misalnya,
(a) anak gila yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang masyarakat negara RI
apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri,
(b) anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI, dan
(c) menjadi masyarakat negara alasannya yaitu pewargguagaraan.
5) Undang-Undang No. 12 tahun 2006
Menurut undang-undang ini, masyarakat negara Indonesia adalah:
a) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi masyarakat negara Indonesia;
b) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan seorang ayah dan ibu masyarakat negara Indonesia;
c) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah masyarakat negara Indonesia dan ibu
masyarakat negara Indonesia dan ibu masyarakat negara asing;
d) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah masyarakat negaramasing dan ibu
masyarakat negara Indonesia;
e) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang masyarakat negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak memiliki kewargguagaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak
mempersembahkan kewagguagaraan kepada anak tersebut;
f) anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah dan ayahnya masyarakat negara Indonesia;
g) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu masyarakat negara Indonesia;
h) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu masyarakat negara gila yang diakui
oleh seorang ayah masyarakat negara Indonesia sebagai anaknya dan ratifikasi itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
1) Indishe Staatregeling (IS) 1927
Peraturan ini berlaku pada zaman Belanda. Isinya mengatur tunjangan golongan-golongan penduduk Indonesia, yaitu
a) kawula negara Belanda orang Belanda (Onderdguan Nederlanders);
b) kawula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi termasuk bumiputra (Inheemsche
Onderdguan niet Nedelanders);
c) kawula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi juga bukan bumiputra (Uitheemse
orderdguan niet Nederlanders), misalnya, orang-orang Timur Asing.
2) Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946
Menurut undang-undang ini, yang disebut penduduk negara ialah merekamyang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Adapun yang menjadi masyarakat negara Indonesia berdasarkan undang-undang ini ialah
a) penduduk orisinil dalam tempat Republik Indonesia, termasuk belum dewasa dari penduduk orisinil tersebut;
b) istri seorang masyarakat negara Indonesia;
c) keturunan dari seorang masyarakat negara yang kawin dengan perempuan masyarakat negara asing;
d) belum dewasa yang lahir dalam tempat RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah;
e) belum dewasa yang lahir dalam tempat Indonesia dan tidak diketahui siapa orangtuanya;
f) belum dewasa yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai
kewargguagaraan Indonesia, meninggal;
g) orang bukan penduduk orisinil yang paling tamat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama
5 tahun berturut-turut dan sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin (dalam hal ini,
bila berkeberatan untuk menjadi masyarakat negara Indonesia, ia boleh menolak dengan
keterangan bahwa ia yaitu masyarakat negara dari negara lain);
h) masuk menjadi masyarakat negara Indonesia dengan jalan pewargguagaraan (naturalisasi).
3) Persetujuan kewargguagaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949
Menurut persetujuan terkena tunjangan masyarakat negara antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar, yang disebut masyarakat negara Indonesia yaitu sebagai diberikut.
a) Penduduk orisinil Indonesia yaitu mereka yang lampau termasuk golongan bumiputra
yang berkedudukan di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal
di negeri Belanda atau di luar tempat penerima Uni (Indonesia-Belanda), maka mereka
berhak menentukan kewargguagaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
Desember 1949.
b) Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau
Antillen (koloni Belanda). Akan tetapi, jikalau lahir di luar Kerajaan Belanda, maka mereka
berhak menentukan kewargguagaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Kerajaan Belanda, mereka
memperoleh kewargguagaraan Belanda. Akan tetapi, mereka berhak menentukan kewargguagaraan
RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949
c) Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan
di wilayah RI apabila dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949 tidak
menolak kewargguagaraan Indonesia (hak repudiasi = hak menolak kewargguagaraan).
d) Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam
bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949
menyatakan menentukan masyarakat negara Indonesia (hak opsi = hak untuk memilih
sesuatu kewargguagaraan).
e) Orang gila (kawula negara Belanda bukan orang Belanda) yang lahir di Indonesia dan
bertempat tinggal di RI apabila dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949
tidak menolak kewargguagaraan Indonesia.
4) Undang-Undang RI No. 62 tahun 1958
Menurut Pasal 1 undang-undang tersebut, masyarakat negara Indonesia yaitu mereka yang memenuhi ketentuan-ketentuan diberikut.
a) Mereka yang sudah menjadi masyarakat negara berdasarkan undang-undang/ peraturan/perjanjian yang terlebih lampau berlaku (berlaku surut) atau perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi masyarakat negara RI. melaluiataubersamaini demikian,setiap orang yang sudah menjadi masyarakat negara Indonesia berdasarkan UU No. 3 tahun 1946, persetujuan KMB, ataupun berdasarkan peraturanperaturan lain tetap diakui sebagai masyarakat negara Indonesia.
b) Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diputuskan dalam undang-undang itu.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah
(1) pada waktu lahirnya memiliki hubungan kekeluargaan dengan seorang masyarakat negara
Indonesia (misalnya, ayahnya yaitu WNI);
(2) lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada
waktu meninggal dunia yaitu masyarakat negara RI;
(3) lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui;
(4) memperoleh kewargguagaraan RI berdasarkan UU No. 62 tahun 1958, misalnya,
(a) anak gila yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang masyarakat negara RI
apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri,
(b) anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI, dan
(c) menjadi masyarakat negara alasannya yaitu pewargguagaraan.
5) Undang-Undang No. 12 tahun 2006
Menurut undang-undang ini, masyarakat negara Indonesia adalah:
a) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi masyarakat negara Indonesia;
b) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan seorang ayah dan ibu masyarakat negara Indonesia;
c) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah masyarakat negara Indonesia dan ibu
masyarakat negara Indonesia dan ibu masyarakat negara asing;
d) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah masyarakat negaramasing dan ibu
masyarakat negara Indonesia;
e) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang masyarakat negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak memiliki kewargguagaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak
mempersembahkan kewagguagaraan kepada anak tersebut;
f) anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah dan ayahnya masyarakat negara Indonesia;
g) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu masyarakat negara Indonesia;
h) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu masyarakat negara gila yang diakui
oleh seorang ayah masyarakat negara Indonesia sebagai anaknya dan ratifikasi itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Apa Saja Peraturan-Peraturan Kewarganegaraan?"