Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faktor Atau Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional Serta Upaya Dan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Baik Secara Tenang Maupun Dengan Kekerasan

Berikut ini akan dijelaskan bahan ihwal penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya, sengketa internasional, cara penyelesaian sengketa internasional, penyebab timbulnya sengketa internasional, penyelesaian sengketa internasional secara damai, faktor penyebab sengketa internasional, penyebab terjadinya sengketa internasional, alasannya yaitu sebab sengketa internasional, arbitrase, penyelesaian sengketa internasional secara kekerasan.


Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya

Sengketa internasional (international dispute) yaitu perselisihan yang terjadi antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek aturan Internasional. Sengketa atau konflik yang terjadi secara umum disebabkan oleh hal-hal diberikut.

1) Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2) Perbedaan penafsiran terkena isi perjanjian Internasional.
3) Perebutan sumber-sumber ekonomi.
4) Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
5) Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
6) Perebutan efek ekonomi, politik, dan keamanan regional serta internasional

Konflik atau sengketa sanggup dibedakan menjadi perang antarguagara dan sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang. 

Suatu sengketa sanggup digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa, niat para pihak yang bersengketa, dan perilaku serta reaksi pihak-pihak yang tidak berperang.

 Berikut ini akan dijelaskan bahan ihwal penyebab sengketa internasional dan upaya peny Faktor atau Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional serta Upaya dan Teknik Penyelesaian Sengketa Internasional Baik Secara Damai Maupun melaluiataubersamaini Kekerasan
Perang ialah jalan terakhir setelah tidak ada kata sepakat dalam upaya negosiasi
Dalam Traktat Paris tahun 1928 disebutkan bahwa negara-negara penerima traktat bersepakat untuk tidak melaksanakan perang sebagai cara dalam menuntaskan sengketa internasional. Para pihak sepakat untuk menuntaskan perselisihan yang timbul di antara mereka dengan cara damai. 

Dalam piagam PBB juga diatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian sepakat untuk menyelasaikan sengketa di antara mereka dengan cara tenang sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan. 

Mereka yang mengadakan perjanjian sudah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan bersepakat untuk mematuhi masukan-masukan dan keputusan Dewan Keamanan. Dalam kekerabatan ini perlu dibedakan dua aspek yang penting, yakni:

• Perang lantaran adanya agresi.
• Perang lantaran membela diri.

Mengenai hak pembelaan, piagam PBB menentukan bahwa setiap negara untuk mengadakan pembelaan diri baik secara individu maupun kolektif terhadap adanya serangan bersenjata, selama menunggu masukan dan keputusan dari Dewan Keamanan. 

Hak untuk mengadakan pembelaan diri ini spesialuntuk berlaku pada keadaan yang mendesak dan tidak sanggup dilakukan dengan cara lain, serta tidak secara berlebihan.

Apakah perdagangan dan kemudian lintas antarmasyarakat negara dari negara-negara yang bersengketa serta perjanjian yang ada tetap berlaku? Dalam hal ini aturan internasional mempersembahkan kebebasan sebesar-besarnya kepada para pihak.

Pertimbangannya yaitu bahwa duduk masalah tersebut ialah duduk masalah aturan internasional. Pada umumnya masyarakat negara yang bersengketa membatalkannya lantaran beranggapan bahwa mereka sanggup memmenolong pihak lawan apabila acara perdagangan kemudian lintas, dan perjanjian masih tetap dilaksanakan. 

Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara tenang dan apabila penyelesaian secara tenang gagal dilakukan, maka penyelesaian dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Penyelesaian secara tenang ialah cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Teknik-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Pembedaan cara-cara penyelesaian itu bukan berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah. Akan tetapi, terdapat kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.

a. Arbitrase

Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. 

Mereka itulah yang menetapkan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu sanggup didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. 

Hakikat arbitrase yaitu mekanisme penyelesaian sengketa konsensual dalam arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase spesialuntuk sanggup dilakukan melalui persetujuan para pihak yang bersengketa. 

Jadi, para pihak bersangkutan yang mengatur pengadilan arbitrase. Dalam proses arbitrase ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh. 

Apabila terdapat sengketa antara dua negara dan para pihak tersebut menghendaki penyelesaian melalui Permguant Court of Arbitration, mereka harus mengikuti mekanisme tertentu dan wajib menaati dan melaksanakan menurut kaidah-kaidah aturan Internasional. Prosedur itu yaitu sebagai diberikut:
  1. Negara yang bersengketa masing-masing menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya boleh masyarakat negara mereka sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara tersebut sebagai anggota pgual mahkamah arbitrase.
  2. Para arbitrator tersebut kemudian menentukan seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrase itu.
  3. Putusan didiberikan melalui bunyi terbanyak Arbitrase terdiri atas

  • seorang arbitrator;
  • komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, yang biasanya masyarakat negara dari negara-negara yang bersangkutan;
  • komisi adonan yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa yang ditambah dengan anggota yang dipilih dengan cara lain.

Wewenang arbitrase Internasional bergantung pada kesepakatan negara-negara yang bersengketa dalam perjanjian internasional ihwal arbitrase yang berangkutan. 

Dalam praktiknya arbitrase banyak menangani sengketa hukum, sengketa terkena fakta dan hak-hak dalam suatu perperihalan. Batas wewenang arbitrase ditentukan oleh negara-negara bersangkutan dalam perjanjian arbitrasenya. 

Masyarakat Internasional sudah membentuk beberapa arbitrase internasional, antara lain pengadilan arbitrase kamar dagang Internasional yang didirikan di Paris pada tahun 1919, 

sentra Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia dan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika, Pusat penyelesaian sengketa penanaman modal Internasional yang berkedudukan di Washington D.C.

b. Penyelesaian Yudisial

Penyelesaian yudisial ialah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibuat sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. 

Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional yaitu International Court of Justice.

c. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan

Negosiasi atau perundingan dilakukan antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai. 

Teknik perundingan sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik atau mediasi. Dewasa ini sebelum dilaksanakan perundingan terdapat dua proses yang sudah dilakukan terlebih lampau, yakni konsultasi dan komunikasi. 

Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal perundingan tidak sanggup berjalan. Mediasi atau jasa baik ialah cara penyelesaian sengketa Internasional lantaran negara ketiga yang berteman bersahabat dengan para pihak yang bersengketa memmenolong penyelesaian sengketa secara damai. 

Jasa baik sanggup didiberikan oleh individu atau organisasi internasional. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan memakai jasa baik, pihak ketiga mengatakan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. 

Pihak tersebut mengusulkannya dalam bentuk syarat umum penyelesaian, tetapi tidak secara positif ikut serta dalam pertemuan. 

Ia juga tidak melaksanakan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan memakai mediasi, pihak yang melaksanakan mediasi mempunyai tugas yang lebih aktif. 

Ia ikut serta dalam perundingan dan mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sehingga penyelesaian sanggup tercapai meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak mengikat terhadap pihak-pihak yang bersengketa.

Konsiliasi dalam arti luas berarti menuntaskan sengketa secara tenang melalui bentuan negara-negara lain atau tubuh penyelidikan yang tidak memihak yang disebut juga dengan komite penasihat. 

Adapun dalam arti sempit konsiliasi berarti pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat. 

Sifat tidak mengikatnya inilah yang membedakannya dengan arbitrase. Komisi konsiliasi diatur dalam konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian tenang sengketa-sengketa Internasional. 

Komisi tersebut dibuat melalui perjanjian khusus antara pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut yaitu menyidik serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan tersebut tidak mengikat para pihak dalam sengketa.

Penyelidikan sebagai suatu cara menuntaskan sengketa secara tenang dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang sanggup dipakai untuk memperlancar suatu perundingan. 

Kasus yang umum diselesaikan dengan menolongan metode ini yaitu kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Oleh alasannya yaitu itu, dibuat komisi penyelidik untuk menyidik fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.

d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa

Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menuntaskan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawaban diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. 

Majelis Umum didiberi wewenang merekomendasikan tindakantindakan untuk penyelesaian tenang atas suatu keadaan yang sanggup mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan perteman dekatan di antara bangsabangsa. 

Dewan Keamanan bertindak terkena beberapa hal, yakni persengketaan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, insiden yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi).

2. Teknik-cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan

Adakalanya para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak mencapai kesepakatan dalam menuntaskan sengketa tersebut secara damai. 

Jika hal tersebut terjadi, cara penyelesaian yang mungkin yaitu melalui cara kekerasan, antara lain perang dan tindakan bersenjata nonperang, retorsi, tindakan-tindakan pembalasan, blokade secara damai, dan intervensi.

a. Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang

Yang dimaksud dengan perang yaitu pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni bahwa pihak-pihak yang bertikai yaitu negara dan bahwa pertikaian bersenjata tersebut disertai pernyataan perang. 

Tujuan perang yaitu untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan. 

Hukum perang bermaksud mempersembahkan batas-batas penerapan kekerasan untuk mengalahkan pihak lawan. Apabila aturan perang tidak diatur, ada kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi insan tidak akan dihargai. 

Hukum perang menentukan bahwa perbuatan-perbuatan kejam, menyerupai pembunuhan terhadap penduduk, perlakuan jelek terhadap para tawanan, menenggelamkan kapal niaga, ialah perbuatan yang tidak sah. 

Dalam beberapa hal aturan perang mempunyai kelemahan, contohnya negara-negara yang bersengketa sanggup mengadakan perang tanpa adanya pernyataan terlebih lampau. 

Tanpa aturan perang kekuasaan akan merajalela. Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal diberikut.
  1. Apabila perang itu dilakukan sebagai masukana mempertahankan diri (self defence) yang dibenarkan oleh aturan internasional.
  2. Apabila perang itu dilakukan sebagai tindakan kolektif dalam rangka pelaksanaan kewajiban internasional yang menurut suatu perjanjian internasional.
  3. Apabila perang itu dilakukan antarnegara yang ialah pihak dalam Traktat Paris.
  4. Apabila perang itu dilakukan untuk melawan negara pihak dalam Traktat Paris yang melanggar traktat tersebut.


b. Retorsi

Retorsi yaitu pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakantindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. 

Retorsi berupa perbuatan sah yang tidak berteman bersahabat dalam batas wewenang dari negara yang terkena perbuatan tidak pantas itu. 

Perbuatan retorsi itu antara lain abolisi hakhak istimewa diplomatik, penurunan status kekerabatan diplomatik, dan penarikan kembali konsesi pajak atau tarif. 

Keadaan yang mempersembahkan penerapan retorsi sampai sekarang belum sanggup secara niscaya ditentukan lantaran pelaksanaan retorsi sangat berguaka ragam. 

Dalam pasal 2 paragraf 3 piagam PBB diputuskan bahwa anggota perserikatan bangsa-bangsa harus menuntaskan sengketa mereka dengan cara tenang sehingga tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. 

Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota perserikatan bangsa-bangsa terikat oleh ketentuan piagam tersebut.

c. Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal)

Pembalasan/reprisal yaitu cara penyelesaian sengketa internasional yang dipakai oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. 

Reprisal tidak sama dengan retorsi lantaran perbuatan retorsi pada hakikatnya ialah perbuatan yang tidak melanggar hukum, sedangkan perbuatan reprisal pada hakikatnya ialah perbuatan yang melanggar hukum. Reprisal sanggup berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut. 

Praktik aturan internasional memperlihatkan bahwa reprisal di masa tenang spesialuntuk sanggup dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal itu bersalah dalam melaksanakan perbuatan yang tergolong kejahatan internasional dan sudah diminta sebelumnya untuk mempersembahkan pemulihan atas perbuatannya itu. 

Reprisal yang tidak seimbang dengan kesalahan yang sudah dilakukan, tidak sanggup dibenarkan. Reprisal di masa perang yaitu perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dan tujuan untuk memaksa pihak lawan menghentikan perbuatannya yang melanggar aturan perang. 

Sama menyerupai retorsi, penerapan reprisal oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibatasi oleh piagam dan deklarasi majelis umum. 

Dalam pasal 2 paragraf 4 piagam PBB diputuskan bahwa negara anggota harus menahan diri untuk tidak mengancam atau memakai kekerasan terhadap integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Deklarasi majelis umum juga menyatakan bahwa negara berkewajiban menahan diri dari perbuatan reprisal yang memakai senjata.

d. Blokade Secara Damai

Blokade secara tenang yaitu suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Terkadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan.

Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati undangan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade. 

Sekarang ini diragukan apakah blokade ialah masukana sah untuk menuntaskan sengketa. Blokade dianggap sebagai masukana penyelesaian sengketa yang usang. 

Blokade yang dilakukan oleh suatu negara sebagai tindakan sepihak dianggap berperihalan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Piagam itu spesialuntuk membolehkan penerapan blokade yang diputuskan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara atau mengembalikan perdamaian dan keamanan. 

Dalam sejarah, blokade pertama kali dipakai pada tahun 1827. Pada umumnya blokade dipakai oleh negara yang berpengaruh angkatan lautnya terhadap negara yang lemah. 

Akan tetapi, banyak blokade dilakukan bersama dengan negara besar untuk tujuan kepentingan bersama contohnya mengakhiri gangguan, menjamin pelaksanaan perjanjian internasional, atau mencegah terjadinya perang. 

Akibat aturan dari blokade masa tenang yaitu bahwa negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang mencoba melanggar blokade itu. 

Kapal negara ketiga tidak terikat kewajiban untuk menghormati blokade itu. Berbeda dengan jawaban aturan blokade di masa perang yang mengikat kapal negara ketiga. Dalam blokade masa perang negara yang memblokade berhak menyidik kapal negara netral.

e. Intervensi

Intervensi sebagai cara untuk menuntaskan sengketa Internasional ialah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar aturan internasional. Yang termasuk dalam intervensi secara sah adalah;
  1. intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB;
  2. intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat negaranya;
  3. pertahanan diri;
  4. intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melaksanakan pelanggaran berat terhadap aturan internasional.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Faktor Atau Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional Serta Upaya Dan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Baik Secara Tenang Maupun Dengan Kekerasan"