Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedudukan, Komposisi, Fungsi Utama Dan Peranan Serta Kewenangan Atau Yurisdiksi Mahkamah Internasional Dalam Sistem Peradilan Internasional

Berikut ini kita akan mempelajari bahan wacana sistem aturan internasional, sistem peradilan internasional, pengadilan internasional, forum peradilan internasional, peranan forum peradilan internasional, mahkamah internasional, kedudukan mahkamah internasional, komposisi mahkamah internasional, fungsi utama mahkamah internasional, fungsi mahkamah internasional, kewenangan mahkamah internasional, peranan mahkamah internasional, yurisdiksi mahkamah internasional, statuta Mahkamah internasional.


Sistem Peradilan Internasional

Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.  Fungsi peradilan itu masing-masing yaitu sebagai diberikut.

Pertama, Penyelesaian sengketa, spesialuntuk sanggup diminta oleh negara dalam persengketaannya dengan negara lain. 

Yurisdiksi mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa spesialuntuk terbatas pada sengketa negara. Putusan mahkamah internasional bersifat mengikat. 

Putusan itu spesialuntuk mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan spesialuntuk kasus yang diputuskannya. Putusan mahkamah internasional bersifat simpulan dan tidak sanggup dimintakan banding. 

Akan tetapi, putusan itu sanggup dimintakan revisi apabila ditemukan faktor penentu/bukti gres yang bekerjasama dengan sengketa yang bersangkutan. 

Karena putusan mahkamah internasional mengikat pihak-pihak yang bersengketa, negara pihak bersengketa itu wajib memenuhi putusan mahkamah itu. 

Apabila negara berperkara gagal melaksanakan kewajibannya, negara lawan berperkara sanggup meminta menolongan kepada Dewan Keamanan PBB semoga putusan mahkamah internasional itu dilaksanakan. Mahkamah internasional sendiri tidak sanggup mengeksekusi putusannya.

Kedua, Pemdiberian nasihat, ialah pendapat mahkamah internasional dalam memecahkan duduk kasus hukum, yang diajukan oleh tubuh yang didiberi wewenang untuk itu atau berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Nasihat mahkamah internasional bukan ialah putusan yang bersifat mengikat. Badan yang didiberi wewenang untuk mengajukan seruan nasihat Mahkamah Internasional dibedakan menjadi dua, 

yaitu yang sanggup mengajukan seruan pribadi dan yang sanggup mengajukan seruan dengan izin majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih lampau.

Komponen-komponen dalam Peradilan Internasional meliputi mahkamah internasional (the international court of justice), mahkamah pidana internasional (the international criminal court), dan pgual khusus dan Istimewa pidana internasional (the international criminal tribunals and special courts).

1. Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional ialah organ utama forum kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB. 

 Berikut ini kita akan mempelajari bahan wacana sistem aturan internasional Kedudukan, Komposisi, Fungsi Utama dan Peranan serta Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam Sistem Peradilan Internasional
Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda
Dalam piagam itu diputuskan kedudukan dan wewenang mahkamah internasional yang ialah bab integral dari piagam PBB.

a. Kedudukan Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional ialah salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Sebagai organ utama, Mahkamah Internasional bekerja sama dan saling memmenolong dengan organ-organ lain dari PBB. 

Mahkamah Internasional ialah masukana peradilan bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, 

untuk masalah tertentu, juga sanggup berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi persyaratan yang diputuskan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan.

b. Komposisi Mahkamah Internasional

Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari masyarakat negara anggota yang dinilai cakap di bidang aturan internasional. 

Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melaksanakan pemungutan bunyi untuk menentukan anggota mahkamah internasional.

Para calon yang memperoleh bunyi terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). 

Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. 

Kedua hakim ad hoc tersebut bantu-membantu dengan ke-15 hakim tetap, menyelidiki dan menetapkan kasus yang disidangkan.

c. Fungsi Utama Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional yaitu menuntaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya yaitu negara. 

Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional ditetapkan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional yaitu subjek aturan negara (only states may be parties Indonesia cases before the court). Ada tiga kategori negara berdasarkan statute ini, yaitu sebagai diberikut.
  1. Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis mempunyai hak untuk beracara di mahkamah internasional.
  2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, sanggup beracara di mahkamah internasional apabila sudah memenuhi persyaratan yang didiberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia mendapatkan ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.
  3. Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada tiruana ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.


d. Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Yurisdiksi yaitu kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada aturan internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi kewenangan untuk;

1) menetapkan perkara-perkara pertikaian (contentious case);
2) mempersembahkan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion).

Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menuntaskan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional wajib untuk mendapatkan yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk diberikut.

Pertama. Perjanjian khusus, yaitu bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang meliputi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. contohnya yaitu masalah sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia.

Kedua. Penundukan diri dalam perjanjian internasional, yaitu bahwa para pihak sudah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. 

Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada yurisdiksi mahkamah internasional jikalau terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian.

Ketiga. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional, yaitu bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus terlebih lampau.

Keempat. Putusan Mahkamah Internasional terkena yurisdiksinya, sanggup diterangkan bahwa ketika terdapat sengketa terkena yurisdiksi Mahkamah Interapabila nasional, sengketa tersebut sanggup diselesaikan melalui keputusan mahkamah internasional sendiri. Di sini para pihak sanggup mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi mahkamah internasional.

Kelima. Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional, yang mengharuskan Mahkamah Internasional mempersembahkan penafsiran jikalau diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. 

Permintaan penafsiran sanggup dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak yang bersengketa.

Keenam. Perbaikan putusan, sanggup dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. 

Syaratnya yaitu adanya fakta gres (novum) yang belum diketahui Mahkamah Internasional pada ketika membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan alasannya kesengajaan dari para pihak yang bersengketa.

Mahkamah Internasional menetapkan berdasarkan hukum. Akan tetapi, Mahkamah Internasional sanggup menetapkan sengketa berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Kedudukan, Komposisi, Fungsi Utama Dan Peranan Serta Kewenangan Atau Yurisdiksi Mahkamah Internasional Dalam Sistem Peradilan Internasional"