Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengungkap Jenis-Jenis Pajak Dengan Benar

Jenis-Jenis Pajak - Sesudah memaparkan materi ekonomi wacana beberapa sistem pemungutan pajak dan asas-asasnya, maka dalam artikel ini akan disebutkan dan dijelaskan dengan tuntas wacana jenis-jenis pajak.


Dari sekian banyaknya jenis pajak yang dipungut pemerintah kepada wajib pajak, dalam ilmu ekonomi membaginya menjadi 4 kelompok atau golongan besar yaitu derma jenis pajak menurut  sifatnya, jenis pajak berdasarkan subjek pajaknya, jenis pajak berdasarkan objek pajaknya serta yang keempat jenis pajak berdasarkan instansi pemungutnya.

Penggolongan Jenis-Jenis Pajak berdasarkan Sifatnya

Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak eksklusif ialah jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak spesialuntuk apabila wajib pajak tersebut melaksanakan perbuatan atau tragedi tertentu saja.

Jadi, pajak tidak eksklusif tidak sanggup dipungut secara berkala, Pajak tidak eksklusif juga diartikan sebagai pajak yang sanggup dialihkan pembayarannya baik sebagian ataupun seluruhnya dari besar pajak yang terutang kepada pihak lain.

misal jenis pajak tidak eksklusif yaitu, pajak penjualan atas barang glamor (Ppn-Bm). Pajak ini spesialuntuk dikenakan, apabila terdapat wajib pajak yang menjual barang glamor saja.

Lazimnya para wajib pajak penjualan atas barang glamor akan mengalihkan beban pajak yang ditanggungnya kepada konsumen yang membeli barang mewah, yaitu dengan cara menaikkan harga jual barang glamor tersebut.

misal pajak tidak eksklusif lainnya yaitu pajak pertambahan nilai (Ppn), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak ekspor dan cukai.

Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak eksklusif yaitu pajak yang dikenakan secara terjadwal pada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) yang dibentuk oleh kantor pajak.

Pada intinya, surat ketetapan pajak (kohir) memuat berapa besar jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak eksklusif pembayarnnya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dialihkan kepada pihak lain. misal pajak eksklusif antara lain Pph atau pajak penghasilan serta PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Agar sanggup membedakan dengan terang antara pajak eksklusif dengan pajak tidak langsung, perhatikan tabel diberikut.

 Sesudah memaparkan materi ekonomi wacana beberapa  MENGUNGKAP JENIS-JENIS PAJAK DENGAN BENAR

Penggolongan Jenis Pajak Menurut Subjek Pajak



Berdasarkan subjek pajak atau pihak yang wajib membayar pajak, maka jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Perorangan dan Pajak Badan. Apa itu badan? Badan disini diartikan sebagai sekumpulan orang atau modal yang ialah satu kesatuan tertentu, contohnya PT, Firma, CV, yayasan, Koperasi, serta Organisasi Sosial dan Politik. Untuk memahami lebih jauh wacana tubuh usaha, silahkan menuju artikel bentuk-bentuk tubuh usaha.

Penggolongan Jenis Pajak Menurut Instansi Pemungut

Jenis-jenis pajak berdasarkan instansi yang mengambilnya sanggup dibedakan menjadi dua yaitu pajak sentra dan pajak daerah, selengkapnya silahkan simak uraian dibawah.

Pajak Pusat

Pajak Pusat ialah jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat, yang termasuk pajak sentra antara lain Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn-Bm), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Meterai.

Pajak Daerah

Pajak Daerah ialah jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik itu pemerintah tempat tingkat I (Propinsi) ataupun oleh pemerintah tempat tingkat II (kabupaten atau kota). Yang termasuk kedalam pajak tempat yaitu Pajak sepeda motor, Pajak restoran, pajak Hotel, Pajak Hiburan dan sebagainya.

Penggolongan Jenis Pajak Menurut Objek Pajak

Jenis-jenis pajak jikalau digolongkan berdasarkan objek pajaknya atau sesuatu hal yang dikenakan pajak, pajak sanggup bagi menjadi 4 yaitu sebagai diberikut:
  1. Objek pajak pemakaian, contohnya Bea Meterai dan Cukai.
  2. Objek pajak kejadian, contohnya Bea Masuk dan Bea Keluar.
  3. Objek pajak perbuatan, contohnya PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
  4. Objek pajak keadaan, contohnya Pajak Penghasilan, dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikianlah pembahasan materi ekonomi wacana jenis-jenis pajak, setelah memahami artikel ini dengan baik, maka silahkan anda untuk memahami artikel diberikutnya wacana tarif pajak. Semoga apa yang disampaikan penulis dalam artikel sederhana ini sanggup memmenolong anda dalam mempelajari jenis-jenis pajak dengan benar.
Sumber http://www.ekonomikontekstual.com

Post a Comment for "Mengungkap Jenis-Jenis Pajak Dengan Benar"