Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Mengenai Pembagian Terstruktur Mengenai Konsitusi Berdasarkan Para Ahli?

Klasifikasi Konstitusi
K.C. Wheare dalam buku yang berjudul “Modern Constitution” mengklasifikasi konstitusi sebagai diberikut (Krisna Harahap : 2004).
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) ini diartikan ibarat halnya aturan tertulis (geschreven recht) yang termuat dalam undangundang dan aturan tidak tertulis (ongeschreven recht) yang berdasar susila kebiasaan. Hampir tiruana negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi fleksibel, yaitu konstitusi yang mempunyai ciriciri ibarat elastic (dapat diadaptasi dengan gampang), dan ditetapkan serta dilakukan perubahan dengan simpel ibarat mengubah undang-undang. Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu mempunyai tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang, danspesialuntuk sanggup diubah dengan tata cara khusus/istimewa.

c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi yaitu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang- undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi yaitu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan ibarat yang pertama.

d. Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan (federal and unitary constitution).
Bentuk negara akan sangat memilih konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat santunan kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan negarguagara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan ibarat itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan alasannya yaitu intinya tiruana kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

e. Konstitusi pemerintahan presidensial dan pemerintahan parlementer (president executive
    and parliamentary executive constitution). Konstitusi dalam sistem pemerintahan
    presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai diberikut.
- Presiden mempunyai kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
   kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih pribadi oleh rakyat atau dewan pemilih.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan
   pemilihan umum. Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri,
   yaitu sebagai diberikut.
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibuat menurut kekuatan
   yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
Presiden dengan masukan atau nasihat perdana menteri sanggup membubarkan DPR dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Mengenai Pembagian Terstruktur Mengenai Konsitusi Berdasarkan Para Ahli?"