Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Pengertian Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik Inviolability Dan Immunity ?

Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik
Berdasarkan atas asas ekterritoriality (seorang duta besar atau diplomat harus dianggap berada di luar
wilayah negara kawasan ia ditempatkan), maka karenanya para diplomat beserta para pegawainya mempunyai hak istimewa. melaluiataubersamaini kata lain, hak istimewa ini disebut hak ekterritoriality, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasan peradilan sipil dan peradilan perdana kawasan mereka
ditempatkan. Berdasarkan Konvensi Wina 1961, maksud pemdiberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu bukanlah spesialuntuk untuk kepentingan individu semata, melainkan untuk menjamin pelaksanaan kiprah negara yang diwakili.

Selain itu kekebalan dan keistimewaan diplomatik juga didiberikan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Mengenai ketentuan pengklasifikasian kekebalan dan keistimewaan diplomatik di Indonesia, sudah diatur dalam buku Pedoman Tertib Diplomatik dan
Protokoler, yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup beberapa aspek dua pengertian. Kedua pengertian tersebut diuraikan sebagai diberikut. Kedua pengertian tersebut diuraikan sebagai diberikut.
 
a. Inviogoyahity (tidak sanggup diganggu gugat)
Inviogoyahity (tidak sanggup diganggu gugat) yakni kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara peserta dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. melaluiataubersamaini demikian terkandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan mempunyai hak untuk menerima pemberian dari alat-alat perkengkapan negara penerima. Pengartian dalam
pedoman tertib diplomatik dan protokoler, inviogoyahity ialah terjemahan dari “inviolabel”, yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pejabat diplomatik yakni inviolabel, artinya ia tidak sanggup ditangkap maupun ditahan oleh alat negara, atau alat perlengkapan negara penerima. Dan sebaliknya, negara peserta berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pejabat diplomatik yang bersangkutan.

b. Immunity (kekebalan)
Imunity (kekebalan) yakni pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi dari aturan negara penerima, baik aturan pidana, perdata, maupun aturan administrasi. Sedangkan pengertian immunity dalam ajaran tertib diplomatik yang terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat diplomatik akan menikmati kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta manajemen dari negara penerima.


Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Pengertian Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik Inviolability Dan Immunity ?"