Sebutkan Pola Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Yang Melibatkan Negara Indonesia?
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) ialah forum peradilan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas pokok dari Mahkamah Internasional ialah menuntaskan suatu sengketa internasional yang melibatkan bangsa-bangsa. Seperti sudah diketahui, penyelesaian suatu sengketa atau kasus oleh Mahkamah Internasional sanggup menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu para pihak bersengketa berhasil mencapai janji sebelum proses persidangan berakhir, para pihak yang bersengketa setuju menarikdanunik diri dari proses persidangan, atau Mahkamah Internasional memutus kasus tersebut menurut pertimbangan dari proses persidangan yang sudah dilakukan. Pada pokoknya, putusan Mahkamah Internasional ialah pernyataan majelis hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan aturan tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa.
misal penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang melibatkan negara Indonesia ialah sengketa terkena kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan negara Malaysia. Pada masalah sengketa tersebut, kedua negara, baik negara Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengklaim bahwa kedua pulau tersebut masuk dalam wilayahnya. Di satu sisi, Indonesia menyatakan bahwa kedua pulau tersebut sebagai daerahnya menurut bukti-bukti historis. Sedangkan di sisi lain, Malaysia juga mempunyai bukti sendiri bahwa kedua pulau tersebut ialah wilayahnya. Sesudah diadakan aneka macam negosiasi bilateral dan tidak tercapai janji di antara kedua belah pihak, maka kedua negara setuju untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Akhirnya, pada tanggal 17 Desember 2002, setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Internasional tetapkan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan ialah bab dari wilayah Malaysia menurut kenyataan bahwa Inggris dan Malaysia dianggap sudah melakukan kedaulatan yang lebih efektif atas kedua pulau tersebut sebelum tahun 1969.
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut bersama-sama merugikan negara Indonesia. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap mendapatkan hasil keputusan tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian kasus melalui Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia tetapkan bahwa penyelesaian secara hening dianggap lebih baik dan bermartabat daripada memakai cara-cara kekerasan. Di samping itu, perilaku pemerintah Indonesia tersebut menjadi bukti bentuk penghargaan negara Indonesia terhadap aturan internasional. Bertolak dari pola insiden di atas, sanggup diambil kesimpulan bahwa keputusan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Internasional hendaknya dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan universal. Meskipun ada pihak (bangsa atau masyarakat bangsa) yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah masalah utama. Hal yang paling penting adalah, tiruana pihak sanggup saling berguru untuk lebih tertib menjaga integritas bangsa dan wilayahnya. Di samping itu, tiruana bangsa wajib berperan mewujudkan dunia yang kondusif dan tenteram, jauh dari peperangan. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
misal penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang melibatkan negara Indonesia ialah sengketa terkena kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan negara Malaysia. Pada masalah sengketa tersebut, kedua negara, baik negara Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengklaim bahwa kedua pulau tersebut masuk dalam wilayahnya. Di satu sisi, Indonesia menyatakan bahwa kedua pulau tersebut sebagai daerahnya menurut bukti-bukti historis. Sedangkan di sisi lain, Malaysia juga mempunyai bukti sendiri bahwa kedua pulau tersebut ialah wilayahnya. Sesudah diadakan aneka macam negosiasi bilateral dan tidak tercapai janji di antara kedua belah pihak, maka kedua negara setuju untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Akhirnya, pada tanggal 17 Desember 2002, setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Internasional tetapkan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan ialah bab dari wilayah Malaysia menurut kenyataan bahwa Inggris dan Malaysia dianggap sudah melakukan kedaulatan yang lebih efektif atas kedua pulau tersebut sebelum tahun 1969.
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut bersama-sama merugikan negara Indonesia. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap mendapatkan hasil keputusan tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian kasus melalui Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia tetapkan bahwa penyelesaian secara hening dianggap lebih baik dan bermartabat daripada memakai cara-cara kekerasan. Di samping itu, perilaku pemerintah Indonesia tersebut menjadi bukti bentuk penghargaan negara Indonesia terhadap aturan internasional. Bertolak dari pola insiden di atas, sanggup diambil kesimpulan bahwa keputusan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Internasional hendaknya dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan universal. Meskipun ada pihak (bangsa atau masyarakat bangsa) yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah masalah utama. Hal yang paling penting adalah, tiruana pihak sanggup saling berguru untuk lebih tertib menjaga integritas bangsa dan wilayahnya. Di samping itu, tiruana bangsa wajib berperan mewujudkan dunia yang kondusif dan tenteram, jauh dari peperangan. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Sebutkan Pola Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Yang Melibatkan Negara Indonesia?"