Jelaskan Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ?
Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi ialah pengembangan dari kata dasar terbuka. Istilah tersebut mempunyai arti jernih, nyata, jelas, dan praktis dipahami. Oleh alasannya ialah itu, keterbukaan atau transparansi mengacu pada tindakan yang memungkinkan suatu problem menjadi jelas, praktis dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, istilah ini mempunyai arti sebagai kesediaan pemerintah untuk mempersembahkan gosip faktual terkena halhal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan
pemerintah ini akan mempunyai efek positif bagi masyarakat, yaitu masyarakat menjadi
paham terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana pemerintahan
sehingga sanggup ikut berpartisipasi secara aktif di dalam pelaksanaannya.
Di samping itu, masyarakat sanggup melaksanakan kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga memperkecil peluang kekuasaan yang ada disalahgunakan oleh pemerintah. Adapun kaitannya dengan masyarakat, keterbukaan akan membentuk huruf masyarakat yang terbuka dan kritis, sehingga menjadi sebuah komunitas masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang terbuka akan praktis mendapatkan perubahan yang sifatnya positif tanpa dilingkupi oleh sikap curiga. Di antara masyarakat pun sanggup saling mempelajari belum sempurnanya dan kelebihan komunitasnya dengan sikap lapang, sehingga tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat di antara mereka. Oleh alasannya ialah itu, huruf masyarakat yang terbuka semacam ini akan sanggup mendorong kemajuan pembangunan di segala bidang.
Pengertian Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata dasar adil, yang berarti seimbang, tidak berat sebelah, tidak memihak yang salah atau benar. Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis keadilan berdasarkan Aristoteles (dalam Joko Widodo, 2001: 37), yaitu sebagai diberikut.
a. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasajasanya. misalnya, seseorang akan mendapatkan hukuman sebagai akhir dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasajasa yang didiberikannya. misalnya, seorang karyawan akan didiberi penghasilan sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan aturan alam. misalnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. misalnya, setiap masyarakat negara wajib mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan.
e. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang sudah mencemarkan nama baik orang lain. misalnya, ajakan maaf melalui media massa alasannya ialah sudah mencemarkan nama baik seseorang.
Teori keadilan Aristoteles di atas menerima pertolongan dari Prof. Dr. Notoganoro, S.H. Di sisi lain, Notoganoro menambahkan satu lagi definisi keadilan, yaitu keadilan legalitas. Keadilan legalitas ialah keadilan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Adapun berdasarkan Plato, keadilan sanggup dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan adab dan keadilan prosedural. Keadilan adab yaitu bisa mempersembahkan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural yaitu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang sudah diputuskan.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil, istilah keadilan mengacu pada keadilan sosial, yaitu pemerintah menerapkan prinsip keadilan dalam memilih seluruh kebijakan di segala bidang, sehingga rakyat tidak merasa tertindas oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan masyarakat yang adil, istilah keadilan mengacu pada sikap masyarakat yang menerapkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Istilah keterbukaan atau transparansi ialah pengembangan dari kata dasar terbuka. Istilah tersebut mempunyai arti jernih, nyata, jelas, dan praktis dipahami. Oleh alasannya ialah itu, keterbukaan atau transparansi mengacu pada tindakan yang memungkinkan suatu problem menjadi jelas, praktis dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, istilah ini mempunyai arti sebagai kesediaan pemerintah untuk mempersembahkan gosip faktual terkena halhal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan
pemerintah ini akan mempunyai efek positif bagi masyarakat, yaitu masyarakat menjadi
paham terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana pemerintahan
sehingga sanggup ikut berpartisipasi secara aktif di dalam pelaksanaannya.
Di samping itu, masyarakat sanggup melaksanakan kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga memperkecil peluang kekuasaan yang ada disalahgunakan oleh pemerintah. Adapun kaitannya dengan masyarakat, keterbukaan akan membentuk huruf masyarakat yang terbuka dan kritis, sehingga menjadi sebuah komunitas masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang terbuka akan praktis mendapatkan perubahan yang sifatnya positif tanpa dilingkupi oleh sikap curiga. Di antara masyarakat pun sanggup saling mempelajari belum sempurnanya dan kelebihan komunitasnya dengan sikap lapang, sehingga tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat di antara mereka. Oleh alasannya ialah itu, huruf masyarakat yang terbuka semacam ini akan sanggup mendorong kemajuan pembangunan di segala bidang.
Pengertian Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata dasar adil, yang berarti seimbang, tidak berat sebelah, tidak memihak yang salah atau benar. Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis keadilan berdasarkan Aristoteles (dalam Joko Widodo, 2001: 37), yaitu sebagai diberikut.
a. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasajasanya. misalnya, seseorang akan mendapatkan hukuman sebagai akhir dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasajasa yang didiberikannya. misalnya, seorang karyawan akan didiberi penghasilan sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan aturan alam. misalnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. misalnya, setiap masyarakat negara wajib mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan.
e. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang sudah mencemarkan nama baik orang lain. misalnya, ajakan maaf melalui media massa alasannya ialah sudah mencemarkan nama baik seseorang.
Teori keadilan Aristoteles di atas menerima pertolongan dari Prof. Dr. Notoganoro, S.H. Di sisi lain, Notoganoro menambahkan satu lagi definisi keadilan, yaitu keadilan legalitas. Keadilan legalitas ialah keadilan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Adapun berdasarkan Plato, keadilan sanggup dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan adab dan keadilan prosedural. Keadilan adab yaitu bisa mempersembahkan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural yaitu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang sudah diputuskan.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil, istilah keadilan mengacu pada keadilan sosial, yaitu pemerintah menerapkan prinsip keadilan dalam memilih seluruh kebijakan di segala bidang, sehingga rakyat tidak merasa tertindas oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan masyarakat yang adil, istilah keadilan mengacu pada sikap masyarakat yang menerapkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ?"