Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Tubuh Perjuangan Milik Negara (Bumn)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini yaitu milik negara. Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1969 wacana Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaenteng kerja

1) Perusahaan Jawatan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang
tidak terpisahkan dan ialah bab dari suatu departemen. Usaspesialuntuk bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen
yang bersangkutan. melaluiataubersamaini demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawaban
kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan yaitu pegawai negeri.
Perjan ternyata selalu merugi. Oleh lantaran itu, semenjak tahun 1998, pemerintah tidak
lagi menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi
Perum maupun Persero. contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta
Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.

2) Perusahaan Umum
Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan (bukan dari
dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian
Perum ialah mempersembahkan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Perum mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan
bergerak ibarat perusahaan swasta, mengadakan perjanjian kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan PNS. misalnya, Perumka.

3) Perusahaan Perseroan

Salah satu bentuk tubuh perjuangan negara yang membuka peluang kepada masyarakat umum untuk ikut mempunyai atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh lantaran itu, modal persero dalam bentuk saham-saham. Status perusahaan berbadan hukum. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. misal, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.

4) Perusahaan Daerah
Perusahaan tempat dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan tempat intinya berbentuk ibarat perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip administrasi maupun organisasi perusahaan tempat diatur dengan peraturan tempat (perda), yang pada prinsipnya tidak tidak sama dengan perum atau persero. contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).

c. Koperasi
Koperasi ialah tubuh perjuangan rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti perjuangan bersama. Koperasi ialah kumpulan orang-orang yang ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui perjuangan bersama. Anggota koperasi bersifat sukarela.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Macam-Macam Tubuh Perjuangan Milik Negara (Bumn)"