Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Tubuh Perjuangan Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta
Ada aneka macam macam bentuk bandan aturan tubuh usaha. Badan perjuangan milik swasta
gampang ditemukan. Bentuk-bentuk BUMS antara lain Perusahaan Perseroan (PO),
Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan.

1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung balasan pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu ialah perusahaan kecil. Perusahaan ini dipimpin pribadi oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawaban
pemilik. Setiap orang sanggup mendirikan perusahaan perseorangan kalau sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
 
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya gampang
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) diam-diam perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan sanggup dilakukan dengan cepat alasannya ialah tidak perlu musyawarah
(6) kalau terdaftar, sanggup memperoleh kredit bank dengan gampang
(7) lebih berpeluang berbagi perusahaan

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas alasannya ialah spesialuntuk didirikan sendiri
(2) tanggung balasan pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) tiruana risiko ditanggung sendiri

2) Perseroan Firma (Fa
)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada sertifikat pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan ialah pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur sanggup menuntut hingga ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir kalau salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
 
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin alasannya ialah tidak bergantung pada satu orang
(2) sanggup mengadakan derma kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) sanggup mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
 
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat alasannya ialah harus musyawarah

3) Perseroan Terbatas (PT)

PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung balasan yang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya bunyi dalam rapat pemegang saham. Tanggung balasan pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT sanggup berstatus tubuh aturan kalau didirikan di depan notaries. Dan sertifikat notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan
dalam diberita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melaksanakan tugasnya,
direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini menentukan direksi dan komisaris serta menentukan agenda secara garis besar dan mensahkan rugi keuntungan perusahaan. Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup kalau saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka kalau sahamnya sanggup diperjualbelikan,
biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.

Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) praktis memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham sanggup sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
     alasannya ialah saham sanggup diperjualbelikan
(4) tanggung balasan pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau
     perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung hingga pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin alasannya ialah tidak bergantung pada seseorang
     
 Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diharapkan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih susah
(6) diam-diam perusahaan kurang terjamin

4) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) ialah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas penerima yang mempunyai tanggung balasan terbatas dan penerima yang mempunyai tanggung balasan tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabannya, CV terdiri atas:
(1) penerima aktif: mempunyai tanggung balasan penuh atas perusahaan, memimpin jalannya
      perusahaan, kalau CV bangkrut, asset pribadinya dipakai untuk melunasi pinjaman
      perusahaan;
(2) penerima pasif: mempunyai tanggung balasan terbatas sesuai dengan modal yang
     dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, ia sanggup meminta modalnya
     kepada penerima aktif. Peserta pasif disebut juga penerima membisu atau penerima komanditer.
     Pendirian CV harus dilingkapi dengan sertifikat notaris.
 
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya gampang
(2) kebutuhan modal lebih praktis dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
 
Kelemahan CV:
(1) tanggung balasan anggota tidak sama
(2) adanya tanggung balasan tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesusahan bagi penerima pasif untuk menarikdanunik kembali modal yang sudah disetorkan

5) Yayasan
Yayasan ialah bentuk tubuh perjuangan yang bergerak di bidang bersifat sosial. Keuntungan yang diperoleh yayasan spesialuntuk sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam perjuangan sosialnya.
Pendirian yayasan harus menurut sertifikat notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh alasannya ialah itu, tiruana pendiri yayasan mempunyai tanggung balasan yang terbatas terhadap yayasan tersebut.


Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Macam-Macam Tubuh Perjuangan Milik Swasta"