Prinsip-Prinsip Pokok Dan Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri Indonesia
Berdasarkan pernyataan yang sudah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, sanggup kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yakni sebagai diberikut.
a. Menjalankan politik damai.
b. Menjalin perteman dekatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c. Memperkuat sendi-sendi aturan internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang abadi.
d. Mempergampang jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Memmenolong pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f. Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong usaha kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah alasannya yakni tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Pada masa yang lalu, menurut Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan menurut dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang diputuskan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983, ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalah
sebagai diberikut.
a. Bebas dan aktif.
b. Antiimperialisme dan kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
c. Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
d. Demokratis.
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tentang korelasi luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibentuk dengan menimbang beberapa hal sebagai diberikut.
a. Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, ibarat yang tersiar dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.
c. Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional menurut prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
d. Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 belahan dan dijabarkan dalam
40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai diberikut.
a. Hubungan luar negeri yakni setiap acara yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat sentra dan tempat atau lembagalembaganya, forum negara, tubuh usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat, dan masyarakat negara Indonesia.
b. Politik luar negeri yakni segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah sentra yang diambil dalam melaksanakan korelasi dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek aturan internasional lainnya dalam rangka menghadapi persoalan internasional guna mencapai tujuan internasional.
c. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta GBHN.
d. Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
e. Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
f. Dan lain-lain.
Landasan politik luar negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yakni sebagai diberikut.
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia yakni Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa tiruana insan sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal seruan keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan mengatakan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga mempunyai pandangan bahwa bangsa Indonesia ialah belahan dari seluruh umat manusia.
b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yakni itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikutn melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan
3) Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.
3. Tujuan politik luar negeri Indonesia
Salah satu tujuan nasional Indonesia yang termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 yakni “… ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial”. Sebagai wujud untuk mencapai tujuan itu, pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah yang ditanhadirani Drs. Mohammad. Hatta yang isinya sebagai diberikut.
a. Menyetujui Atlantic Charter yang mengakui hak memilih nasib sendiri bagi setiap
bangsa.
b. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru.
c. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembalinya kolonialisme Belanda.
d. Belanda sudah melanggar dua piagam internasional tersebut dan kalau akan memakai kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya secara mati-matian.
e. Bekerja sama dengan tiruana bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia, Filipina,
dan Amerika Serikat.
Istilah bebas aktif bergotong-royong gres mulai dipergunakan oleh politisi dan negarawan Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea (1950–1953), dan pada masa kabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Soekiman (27 April 1951–3 April 1952).
Tujuan politik Indonesia yakni sebagai diberikut.
a. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang hingga Merauke.
b. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Membentuk satu perteman dekatan yang baik antara Republik Indonesia dan tiruana negara di dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerja sama membentuk satu tatanan dunia gres yang membersihkan dari imperialisme dan kolonialisme menuju pada perdamaian dunia yang sempurna. Imperialisme yakni sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapat kekuasaan dan laba yang lebih besar. Kolonialisme yakni penguasan oleh suatu negara atas tempat atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai diberikut.
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diharapkan dari luar untuk memperbesar kemakmuran
rakyat kalau barang-barang itu tidak atau belum sanggup dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian nasional lantaran spesialuntuk dengan keadaan tenang Indonesia sanggup membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diharapkan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan keinginan yang tersimpan di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Berdasarkan pernyataan yang sudah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, sanggup kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yakni sebagai diberikut.
a. Menjalankan politik damai.
b. Menjalin perteman dekatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c. Memperkuat sendi-sendi aturan internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang abadi.
d. Mempergampang jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Memmenolong pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f. Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong usaha kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah alasannya yakni tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Pada masa yang lalu, menurut Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan menurut dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang diputuskan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983, ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalah
sebagai diberikut.
a. Bebas dan aktif.
b. Antiimperialisme dan kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
c. Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
d. Demokratis.
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tentang korelasi luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibentuk dengan menimbang beberapa hal sebagai diberikut.
a. Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, ibarat yang tersiar dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.
c. Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional menurut prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
d. Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 belahan dan dijabarkan dalam
40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai diberikut.
a. Hubungan luar negeri yakni setiap acara yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat sentra dan tempat atau lembagalembaganya, forum negara, tubuh usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat, dan masyarakat negara Indonesia.
b. Politik luar negeri yakni segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah sentra yang diambil dalam melaksanakan korelasi dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek aturan internasional lainnya dalam rangka menghadapi persoalan internasional guna mencapai tujuan internasional.
c. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta GBHN.
d. Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
e. Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
f. Dan lain-lain.
Landasan politik luar negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yakni sebagai diberikut.
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia yakni Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa tiruana insan sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal seruan keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan mengatakan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga mempunyai pandangan bahwa bangsa Indonesia ialah belahan dari seluruh umat manusia.
b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yakni itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikutn melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan
3) Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.
3. Tujuan politik luar negeri Indonesia
Salah satu tujuan nasional Indonesia yang termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 yakni “… ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial”. Sebagai wujud untuk mencapai tujuan itu, pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah yang ditanhadirani Drs. Mohammad. Hatta yang isinya sebagai diberikut.
a. Menyetujui Atlantic Charter yang mengakui hak memilih nasib sendiri bagi setiap
bangsa.
b. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru.
c. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembalinya kolonialisme Belanda.
d. Belanda sudah melanggar dua piagam internasional tersebut dan kalau akan memakai kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya secara mati-matian.
e. Bekerja sama dengan tiruana bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia, Filipina,
dan Amerika Serikat.
Istilah bebas aktif bergotong-royong gres mulai dipergunakan oleh politisi dan negarawan Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea (1950–1953), dan pada masa kabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Soekiman (27 April 1951–3 April 1952).
Tujuan politik Indonesia yakni sebagai diberikut.
a. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang hingga Merauke.
b. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Membentuk satu perteman dekatan yang baik antara Republik Indonesia dan tiruana negara di dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerja sama membentuk satu tatanan dunia gres yang membersihkan dari imperialisme dan kolonialisme menuju pada perdamaian dunia yang sempurna. Imperialisme yakni sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapat kekuasaan dan laba yang lebih besar. Kolonialisme yakni penguasan oleh suatu negara atas tempat atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai diberikut.
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diharapkan dari luar untuk memperbesar kemakmuran
rakyat kalau barang-barang itu tidak atau belum sanggup dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian nasional lantaran spesialuntuk dengan keadaan tenang Indonesia sanggup membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diharapkan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan keinginan yang tersimpan di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Prinsip-Prinsip Pokok Dan Landasan Politik Luar Negeri Indonesia"