4 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Pembukaan Uud 1945
Dibawah ini akan diuraikan ihwal tujuan negara, tujuan negara indonesia, tujuan negara republik indonesia, sebutkan tujuan negara kesatuan republik indonesia, sebutkan tujuan negara indonesia, jelaskan 4 tujuan negara indonesia, 4 tujuan negara indonesia.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia memiliki tujuan dalam melakukan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain.
Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian sanggup menelaah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai diberikut.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial......
Pernyataan di atas ialah penegasan terkena tujuan negara kita sekaligus kiprah yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai diberikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melakukan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial
Selain itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia ialah negara hukum.
Artinya, Indonesia bukan negara yang menurut kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia ialah negara aturan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur menurut Pancasila.
melaluiataubersamaini demikian, kalau ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara aturan dan negara kesejahteraan.
Post a Comment for "4 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Pembukaan Uud 1945"