Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alasan Pembubaran Ris Dan Proses Kembalinya Indonesia Ke Negara Kesatuan Ri Tahun 1950

Berikut ini akan dibahas terkena proses kembali ke negara kesatuan ri, konstitusi ris, mengapa pada tahun 1950 indonesia kembali berbentuk negara kesatuan, negara ris, ris dibubarkan pada tanggal, pembubaran ris, alasan ris dibubarkan.

Latar Belakang dan Alasan Kembali ke NKRI

Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat lantaran sebab-sebab diberikut.
  1. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan keinginan proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di aneka macam tempat melaksanakan kegiatankegiatan, menyerupai demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia.
  3. melaluiataubersamaini sistem pemerintahan federal berarti melindungi insan Indonesia yang baiklah dengan penjajah Belanda.

Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI

melaluiataubersamaini disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang berjulukan Indonesia Serikat (RIS). 

RIS terdiri dari negara-negara penggalan yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. 

Masing-masing negara penggalan memiliki luas tempat dan penduduk yang tidak sama. Sesudah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Rakyat di daerah-daerah melaksanakan kegiatan-kegiatan menyerupai demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Bentuk faktual dari adanya perperihalan tersebut yaitu muncullah dua golongan diberikut.
  1. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
  2. Golongan federalis, yakni golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Perperihalan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 wacana “Tata Teknik Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara penggalan menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga hingga tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
  1. Republik Indonesia (RI)
  2. Negara Sumatra Timur (NST)
  3. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai komitmen antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT). Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang meliputi sebagai diberikut.
  1. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia menurut proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
  3. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
  4. Presiden yakni Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
  5. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. 

Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. 

Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara penggalan untuk disempurnakan.

Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima baik oleh senat, DPR RIS, dan KNIP. 

Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menanhadirani Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950.

Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Rakyat Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Alasan Pembubaran Ris Dan Proses Kembalinya Indonesia Ke Negara Kesatuan Ri Tahun 1950"