Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Lembaga-Lembaga Mahkamah Pidana Dan Kriminal Internasional Dibawah Naungan Pbb

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas terkena mahkamah pidana internasional, sistem peradilan internasional, International Court of Justice, ICL, international criminal court, mahkamah internasional, organisasi dibawah naungan pbb.


Peradilan-peradilan lainnya di bawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu sebagai diberikut.

1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICL)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semenjak pembentukannya sudah memainkan peranan penting dalam bidang aturan internasional sebagai upaya untuk membuat perdamaian dunia. 

Selain mahkamah internasional (international court of justice/ICL) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, ketika ini Perserikatan Bangsa-Bangsa juga sedang berupaya untuk menuntaskan ”hukum acara” bagi berfungsinya mahkamah pidana internasional (international criminal court/ICC), yang statuta pembentukannya sudah disahkan melalui konferensi internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. 

 Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas terkena mahkamah pidana internasional misal Lembaga-Lembaga Mahkamah Pidana dan Kriminal Internasional dibawah Naungan PBB

Statuta tersebut akan berlaku kalau sudah disahkan oleh 60 negara. Berbeda dengan mahkamah internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) mahkamah pidana internasional ini yaitu di bidang aturan pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar hak asasi insan dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), serta agresi. 

Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada statuta mahkamah pidana internasional. (Mauna, 2003; 263)

2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)

Melalui resolusi dewan keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. 

Tugas mahkamah ini yaitu untuk mengadili orang-orang yang bertanggung tanggapan atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap aturan humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslasvia. 

Semenjak mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melaksanakan pelanggaran berat dan 20 di antaranya sudah ditahan. 

Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, ibarat Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh sudah melaksanakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar aturan perang. (Mauna, 2003; 264).

3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)

Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan menurut resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. 

Tugas mahkamah ini yaitu untuk meminta pertanggungjawabanan para pelaku kejahatan pembunuhan massal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. 

Mahkamah mulai menjatuhkan eksekusi pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang sudah dituduh melaksanakan pemusnahan ras (genosida). 

Mahkamah mengungkapkan bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994. 

Walaupun kiprah dari mahkamah kriminal internasional untuk bekas Yugoslavia dan mahkamah kriminal untuk Rwanda belum selesai, 

Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) juga sudah menyiapkan pembentukan mahkamah untuk Kamboja mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 hingga dengan 1979 yang sudah membunuh sekitar 1.700.000 orang. 

Jika diperkirakan bahwa kiprah mahkamah peradilan Yugoslavia dan Rwanda sudah menuntaskan kiprah mereka, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui mempunyai sifat ad hoc (sementara).

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Contoh Lembaga-Lembaga Mahkamah Pidana Dan Kriminal Internasional Dibawah Naungan Pbb"