Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi, Tujuan Dan Korelasi Demokrasi Dengan Pemilihan Umum Serta Asas-Asas Dan Prinsip-Prinsip Dalam Sistem Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia

Berikut ini akan dijelaskan tentang pemilihan umum, pengertian pemilu, pemilu sebagai masukana demokrasi, Fungsi Pemilihan Umum, fungsi pemilu, kekerabatan demokrasi dengan pemilu, tujuan pemilu, pemilu di indonesia, pemilu pertama di indonesia, pemilu indonesia, sistem pemilu di indonesia, pelaksanaan pemilu di indonesia, asas pemilu di indonesia, asas asas pemilu di indonesia. 

Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi

Para andal politik beropini bahwa pemilu ialah salah satu kriteria penting untuk mengukur kadar demokratisasi sistem politik di suatu negara.

Pemilu menjadi tolok ukur untuk menilai demokratis tidaknya suatu negara. Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu.

1. Pemilu berfungsi sebagai formalitas politik, artinya pemilu spesialuntuk dijadikan alat pengakuan pemerintahan nondemokratis. Kemenangan kontestan ialah hasil rekayasa kelompok kekuatan bukan pilihan bebas politik rakyat.

Pemenang pemilu sudah diketahui sebelum pelaksanaannya sendiri sehingga sistem politik demikian susah dikategorikan sebagai demokratis.

2. Pemilu berfungsi sebagai alat demokrasi, Di negara demokratis pemilu sebagai alat demokrasi dijalankan secara adil, jujur, membersihkan, bebas, dan kompetitif. Pemilu menjadi ajang pilihan rakyat dalam
menentukan pemilihannya.

Rusli Karim membedakan tiga corak pemilu, yaitu sebagai diberikut.

a. Pemilu kompetitif dalam suatu sistem demokratis. Ciri-cirinya adalah;

• rekrutmen elit politik,
• kesiapan bagi perubahan kekuasaan,
• legitimasi politik pemerintahan koalisi partai,
• representasi pendapat dan kepentingan para pemilih,
• peningkatan kesadaran politik rakyat melalui kejelasan duduk masalah dan alternatif politik,
• pendorong kompetisi bagi kekuasaan politik,
• pembentukan suatu oposisi yang bisa menjalankan kontrol,
• pemertautan forum politik dengan pilihan pemilih.

b. Pemilu semikompetitif dalam suatu sistem otoritarian. Ciri-cirinya adalah;

• manifestasi dan integrasi parsial partai politik,
• perolehan reputasi di luar negeri,
• adaptasi kekuasaan yang dirancang untuk menstabilkan sistem,
• upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yang ada.

c. Pemilu non kompetitif dalam sistem totalitarian. Ciri-cirinya adalah:

• klarifikasi kriteria kebijakan pemerintahan,
• perolehan persatuan budbahasa dan politik rakyat,
• pendokumentasian adanya pemberian bagi pemerintah,
• mobilisasi seluruh kekutan sosial.

Adanya pemilu belum tentu menyebabkan negara itu sebagai negara demokratis, tetapi spesialuntuk pemilu yang demokratislah yang bisa membentuk negara demokrasi. 

Agar negara dianggap demokratis, pemilu harus dijalankan dengan cara yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif.

Fungsi Pemilihan Umum

Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau sistem pemerintahan demokrasi. 

 Berikut ini akan dijelaskan tentang pemilihan umum Fungsi, Tujuan dan Hubungan Demokrasi melaluiataubersamaini Pemilihan Umum Serta Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Dalam Sistem Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Karena rakyat mustahil memerintah negara secara langsung, dibutuhkan cara untuk menentukan wakil yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu sebagai masukana demokrasi politik mempunyai empat fungsi, yakni sebagai diberikut.

1. Prosedur rakyat dalam menentukan dan mengawasi pemerintahan

Melalui pemilu, rakyat menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di forum legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. 

Pemilu ialah proses pemungutan bunyi secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.

2. Legitimasi politik

Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga mempunyai keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan kegiatan dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. 

Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang sudah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat ialah dasar bagi keabsahan pemerintahan.

3. Mekanisme pergantian elit politik

melaluiataubersamaini pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu sanggup mengganti elit politik dengan yang lainnya menurut pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada evaluasi rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. 

Jika para elit politik yang sudah dipilih di masa kemudian dianggap tidak bisa memenuhi cita-cita rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru.

4. Pendidikan politik

Fungsi pendidikan politik melalui pemilu ialah pendidikan yang bersifat langsung, terbuka, dan massal lantaran sanggup meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. 

Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan sebagai masukana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh alasannya ialah itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula.

Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilu

Dalam pemilu demokratis mutlak dibutuhkan prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi sanggup terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan membuatkan dan meabadikan prinsip-prinsip demokrasi. 

Menurut Eep Saifullah Fatah, syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain ialah sebagai diberikut.

1. Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
2. Adanya pengakuan hak pilih yang universal,
3. Netralitas birokrasi,
4. Penghitungan bunyi yang jujur,
5. Rekrutmen yang terbuka bagi para calon,
6. Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon,
7. Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan
8. Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye.

Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.

1. Hak pilih umum.

Pemilu disebut demokratis apabila tiruana masyarakat negara remaja sanggup menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undang-undang.

2. Kesetaraan bobot suara.

Ada jaminan bahwa bunyi tiap-tiap pemilih didiberi bobot yang sama. Artinya, dihentikan ada sekelompok masyarakat negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari masyarakat lainnya. Kuota bagi sebuah dingklik dewan legislatif harus berlaku umum.

3. Tersedianya pemilihan yang signifikan.

Hakikat menentukan diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan.

4. Kebebasan nominasi.

Pilihan-pilihan memang harus hadir dari rakyat sendiri sehingga menyiratkan pentingnya kebebasan berorganisasi. 

Kebebasan berorganisasi secara implisit ialah prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. melaluiataubersamaini cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan sanggup dijamin dalam proses pemilihan umum.

5. Persamaan hak kampanye.

Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa kalau tidak diketahui oleh pemilih. Oleh lantaran itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu. 

Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan kegiatan kerja para kontestan pemilu.

6. Kebebasan dalam mempersembahkan suara.

Pemdiberi bunyi harus terbebas dari aneka macam kendala fisik dan mental dalam menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa.

7. Kejujuran dalam penghitungan suara.

Kecurangan dalam penghitungan bunyi sanggup menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dalam tubuh perwakilan rakyat. Keberadaan forum pemantau independen pemilu sanggup menopang perwujudan prinsip kejujuran dalam penghitungan suara.

8. Penyelenggaraan secara periodik.

Pemilu tidak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan sebagai masukana menyelenggarakan pergantian penguasa secara tenang dan terlembaga.

Pemilu di Indonesia

Sampai dikala ini pemilu di Indonesia sudah berlangsung sebelas kali, yakni

1. pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu 1955.
2. pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
3. pemilu masa Reformasi, yakni pemilu 1999, 2004, 2009 dan 2014.

Ketentuan konstitusional terkena pemilihan umum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 amendemen ketiga pasal 22E sebagai diberikut.
  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, DPRD.
  3. Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota DPD ialah perseorangan.
  4. Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD ialah partai politik.
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pemilihan umum perlu diselenggarakan menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mempersembahkan suaranya secara pribadi sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum berarti setiap masyarakat negara yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi menurut suku, agama, ras, golongan, jenis kelabuin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

3. Bebas berarti setiap masyarakat negara yang berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

4. Rahasia berarti dalam mempersembahkan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.

5. jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih dan tiruana pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.

6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan penerima pemilu menerima perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Pemilu yang paling demokratis gres dialami bangsa Indonesia melalui pemilu 1955. Puluhan partai dan calon perseorangan menjadi kontestan sehingga rakyat benar-benar berpeluang menentukan sesuai dengan aspirasi masing-masing. 

Namun, setelah itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama masa demokrasi terpimpin. Selama masa Orde Baru sudah dilakukan enam kali pemilu. Hanya ada tiga forum pemerintahan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu, yaitu MPR/ DPR, DPRD, dan Kepala Desa. 

Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah lain yang diisi melalui proses pemilihan tidak pribadi oleh rakyat. Yang dimaksudkan itu ialah pemilihan bupati. Pemilihan bupati itu dilakukan oleh MPR. 

Pemilihan menganut sistem proporsional sehingga diharapkan seluruh bunyi rakyat diperhitungkan dalam pengisian anggota parlemen. 

Jika ada kontestan yang tidak memperoleh bunyi sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh 5 dingklik di parlemen. Pemilu bukanlah institusi politik yang bangun sendiri.

Keberadaan dan kualitas pemilu sangat populer dengan sistem proteksi hak-hak politik rakyat yang tercermin dalam sistem kepartaian sebagai hulunya dan struktur kelembagaan dewan legislatif sebagai muaranya.

Salah satu prinsip yang dipakai oleh pemerintah Orde Baru dalam mengatur sistem kepartaian ialah prinsip massa mengambang. 

Kenyataannya prinsip itu diwujudkan dalam upaya untuk menjauhkan rakyat dari kegiatan politik kecuali pada saat-saat pemilu.

Selama masa Orde Baru tercatat adanya pemilu yang relatif demokratis, yaitu dalam bentuk pemilihan kepala desa. Penghitungan dan pelaporan hasil dilakukan secara terbuka di depan masyarakat pemilih sehingga memperkecil peluang manipulasi suara. 

Kemenangan ditentukan dengan bunyi terbanyak dengan jumlah pemilih yang sudah memenuhi quorum.
Bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang relatif memenuhi syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014. 

Apabila pemilu terealisasi dengan baik (LUBER JURDIL) ada cita-cita kita akan menuju ke pemerintahan/kehidupan yang lebih demokratis.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Fungsi, Tujuan Dan Korelasi Demokrasi Dengan Pemilihan Umum Serta Asas-Asas Dan Prinsip-Prinsip Dalam Sistem Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia"