Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Konstitusional Perihal Pengertian, Undang-Undang Dan Sumber-Sumber Keuangan Negara

Berikut ini akan dijelaskan wacana pengelolaan keuangan negara kesatuan republik indonesia, ketentuan konstitusional wacana keuangan negara, pengelolaan keuangan negara, pengertian keuangan negara, uu keuangan negara, uu no 17 tahun 2003, undang undang keuangan negara, sumber sumber keuangan negara.


Ketentuan Konstitusional wacana Keuangan Negara

Setiap negara memiliki aneka macam macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak tiruana kebutuhan tersebut sanggup dipenuhi sendiri. 

Negara pun memerlukan menolongan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat bersahabat kaitannya dengan keuangan negara.

Apa bekerjsama keuangan negara itu? Bagaimana prosedur pengelolaan keuangan negara? Siapa yang bertanggung balasan mengelola keuangan negara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas dalam benak kalian. Nah, untuk menjawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut, cermatilah uraian bahan diberikut ini.

Tabel Tentang Ketentuan Keuangan Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945

 Berikut ini akan dijelaskan wacana pengelolaan keuangan negara kesatuan republik indones Ketentuan Konstitusional Tentang Pengertian, Undang-Undang Dan Sumber-Sumber Keuangan Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara ialah tiruana hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan negara ialah komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. 

Oleh alasannya kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana sanggup kalian pelajari dalam tabel di bawah ini. Dari ketentuan-ketentuan tersebut sanggup disimpulkan sebagai diberikut.

a. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. 

Hal ini dikarenakan APBN ialah salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

b. APBN ialah citra utuh wacana pelaksanaan dan tanggung balasan pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .

c. Pemerintah dihentikan memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih lampau oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, dibutuhkan dewan perwakilan rakyat memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan semoga kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pemikiran dalam pengambilan keputusan.

d. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.

e. Permasalahan keuangan negara tidak spesialuntuk diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. 

Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.

f. Negara memiliki bank sentral yang memiliki kiprah dan kewenangan tertentu yang diputuskan oleh undang-undang.

Kemudian, apa saja yang menjadi sumber keuangan negara? Sumber keuangan negara Republik Indonesia mencakup beberapa hal diberikut.
  1. Pajak
  2. Retribusi
  3. Keuntungan BUMN/BUMD
  4. Denda dan Sita
  5. Pencetakan Uang
  6. Pinjaman
  7. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
  8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Ketentuan Konstitusional Perihal Pengertian, Undang-Undang Dan Sumber-Sumber Keuangan Negara"