Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga-Lembaga Tinggi Pengelolaan Negara Tingkat Sentra Berdasarkan Uud 1945 Sebelum Dan Sehabis Amandemen

Dibawah ini akan dijelaskan ihwal perkembangan pengelolaan negara ditingkat pusat, forum negara tingkat pusat, forum lembaga negara, forum lembaga tinggi negara, forum negara berdasarkan uud 1945, kekuasaan pemerintahan negara, kekuasaan kehakiman, uud 1945 sebelum amandemen, uud 1945 setelah amandemen.

Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara

Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. 

Perubahan tersebut tentu saja dilakukan semoga negara Indonesia sanggup lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya impian dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak spesialuntuk dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. 

Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan spesialuntuk kekuasaan direktur saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh forum negara lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. 

Hal tersebut yakni dampak eksklusif dari prosedur pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia sanggup kalian lihat dalam struktur ketatguagaraan Republik Indonesia. 

Berikut ini struktur ketatguagaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan.

 Dibawah ini akan dijelaskan ihwal perkembangan pengelolaan negara ditingkat sentra Lembaga-Lembaga Tinggi Pengelolaan Negara Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Struktur Tatguagara Sebelum Amandemen
Struktur di atas berubah setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini struktur ketatguagaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan.

 Dibawah ini akan dijelaskan ihwal perkembangan pengelolaan negara ditingkat sentra Lembaga-Lembaga Tinggi Pengelolaan Negara Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Struktur Tatguagara Sesudah Amandemen
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun setelah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. 

Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh forum negara yang diputuskan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh alasannya itu, diberikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut.

a. Kekuasaan membentuk undang-undang

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, dewan perwakilan rakyat spesialuntuk mempersembahkan persetujuan saja. 

Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, dewan perwakilan rakyat memiliki kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Sesudah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat memiliki kedudukan yang lebih berpengaruh dalam pengelolaan kekuasaan negara. dewan perwakilan rakyat secara tegas ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. 

Perubahan ketentuan ini menjadikan dewan perwakilan rakyat memiliki kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang sudah diputuskan oleh dewan perwakilan rakyat menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan. 

Selain pembentukan undang-undang, pada dikala ini dewan perwakilan rakyat begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat ibarat hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

melaluiataubersamaini ketiga hak tersebut, dewan perwakilan rakyat menjadi forum penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah sanggup dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

b. Kekuasaan pemerintahan negara

Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. 

Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. 

Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. 

Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. 

Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya ibarat MPR, dewan perwakilan rakyat dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang diputuskan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah terbentuk. Dalam diri Presiden menempel banyak sekali kekuasaan diberikut.
  1. Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
  2. Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
  3. Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
Selain itu, Presiden juga memiliki kekuasaan untuk memilih keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan tempat dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak mempersembahkan grasi, amnesti, rehabilitasi dan pembatalan kepada seorang terpidana.

Sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai diberikut.
  1. Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, mempersembahkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang sudah diputuskan oleh dewan perwakilan rakyat menjadi Undang-Undang.
  2. Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan tempat maupun unsur TNI.
  3. Presiden mesti memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat ketika akan mempersembahkan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan mempersembahkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.


c. Kekuasaan kehakiman

Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta forum peradilan yang ada di bawahnya. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan undang-undang. 

Sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 

Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Ketentuan tersebut menjadikan perubahan mendasar dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai kawan dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. 

Hal tersebut mempersembahkan peluang yang lebih besar bagi setiap masyarakat negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Lembaga-Lembaga Tinggi Pengelolaan Negara Tingkat Sentra Berdasarkan Uud 1945 Sebelum Dan Sehabis Amandemen"