Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara Indonesia Berdasarkan Uu No 17 Tahun 2003
Berikut ini akan dijelaskan wacana pengelolaan keuangan negara kesatuan republik indonesia, pengelolaan keuangan nkri, prosedur pengelolaan keuangan negara, uu no 17 tahun 2003, prosedur keuangan negara, jelaskan prosedur pengelolaan keuangan negara.
Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Indonesia memiliki potensi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya yaitu kekayaan alam yang sanggup dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara, menyerupai materi tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya.
Selain itu, negara kita juga memiliki sumber keuangan lain yang nilainya tidak kalah besar menyerupai pajak, retribusi, laba perusahan negara, dan sebagainya.
melaluiataubersamaini kondisi menyerupai itu, negara kita memiliki keuangan yang cukup besar untuk dipergunakan membiayai aktivitas pembangunan yang sudah direncanakan.
Sumber keuangan negara tidak selamanya mempersembahkan hasil yang optimal. Oleh alasannya itu, diharapkan tindakan yang amat bijak dalam memakai keuangan negara.
melaluiataubersamaini kata lain, pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien sehingga aktivitas pembangunan sanggup dilaksanakan sesuai dengan rencana.
Keuangan Negara meliputi:
- hak negara untuk mengambil pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melaksanakan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan kiprah layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan negara/kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan memakai kemudahan yang didiberikan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung balasan atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
Apakah Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara? Tentu saja tidak. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
- dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
- dikuasakan kepada menteri/pimpinan forum selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan kawasan untuk mengelola keuangan kawasan dan mewakili pemerintah kawasan dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.
- tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang mencakup antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
melaluiataubersamaini demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara spesialuntuk di tangan Presiden.
Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh alasannya itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun.
RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah.
RAPBN yang sudah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan aneka macam aktivitas pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.
Dari uraian tersebut sanggup disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan forum lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.
Post a Comment for "Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara Indonesia Berdasarkan Uu No 17 Tahun 2003"