Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Negara, Tahta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu Serta Kaum Pemberontak Sebagai 6 Subjek Aturan Internasional

Berikut ini kita akan mempelajari bahan ihwal subjek aturan internasional, subjek hukum, sebutkan subjek aturan internasional, 6 subjek aturan internasional, subyek subyek aturan internasional, negara sebagai subjek aturan internasional, jelaskan subjek aturan internasional, individu sebagai subjek aturan internasional, organisasi internasional sebagai subjek aturan internasional, sebutkan subjek aturan internasional, tahta suci, palang merah internasional sebagai subjek aturan internasional.


Subjek Hukum Internasional

Subjek aturan internasional ialah pihak yang sanggup dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional. 

Hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional mencakup beberapa aspek hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional material dan aturan internasional formal. 

Menurut Starke, subjek aturan internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.

 Berikut ini kita akan mempelajari bahan ihwal subjek aturan internasional Negara, Tahta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu serta Kaum Pemberontak Sebagai 6 Subjek Hukum Internasional

a. Negara

Sejak lahirnya aturan internasional, negara sudah diakui sebagai subjek aturan internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa aturan internasional pada hakikatnya ialah aturan antarnegara.

Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, sudah diputuskan kesepakatan terkena syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek aturan internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan kekerabatan internasional. 

Di antara syarat-syarat yang diputuskan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan kekerabatan internasional ialah syarat penting bagi aturan internasional.

Sebagai subjek aturan internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh aturan internasional. 

Hak dan kewajiban itu sanggup dibedakan menjadi hak dan kewajiban negara yang bekerjasama dengan kedudukannya terhadap negara lain, 

hak dan kewajiban negara yang bekerjasama dengan wilayah dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang bekerjasama dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, 

hak dan kewajiban negara yang bekerjasama dengan benda-benda dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, serta hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.

1) Hak dan kewajiban negara yang bekerjasama dengan kedudukannya terhadap negara lain.

Hak-hak negara itu mencakup hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu ialah tidak melaksanakan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.

2) Hak dan kewajiban negara atas orang.

Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewargguagaraan orang yang bersangkutan. 

Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik masyarakat negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati aturan negara tersebut. 

Bagi orang abnormal pada prinsipnya berlaku tiruana aturan yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. 

Misalnya mereka tidak mempunyai hak bunyi dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang mempunyai kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea. 

Kewargguagaraan ialah kedudukan aturan orang dalam hubungannya dengan negaranya. Kewargguagaraan mengakibatkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. 

Warga negara suatu negara di manapun beliau berada harus tunduk pada kekuasaan dan aturan negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan aturan negara daerah mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi masyarakat negaranya.

3) Hak dan kewajiban negara atas benda.

Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan aturan negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. 

Kekuasaan dan aturan negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain.

misalnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, hingga pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan aturan negara bendera atau negara pendaftarnya.

4) Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi.

Hak dan kewajiban ini sanggup disebutkan sebagai diberikut.
  1. Tiap negara berkewajiban untuk tidak melaksanakan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain.
  2. Negara peserta investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran laba kepada penanam modal asing.
  3. Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan.
  4. Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang sanggup mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang.
  5. Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya.
  6. Negara berkembang berhak mendapat menolongan ekonomi khusus dan laba khusus.


b. Tahta Suci

Tahta Suci (Vatikan) semenjak dulu ialah subjek aturan internasional. Hal ini ialah peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan spesialuntuk Kepala Gereja Roma. 

 Berikut ini kita akan mempelajari bahan ihwal subjek aturan internasional Negara, Tahta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu serta Kaum Pemberontak Sebagai 6 Subjek Hukum Internasional
Tahta Suci Vatikan
Namun, mempunyai pula kekuasaan duniawi. Hingga ketika ini Tahta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. 

Tahta Suci ialah subjek aturan dalam arti penuh alasannya ialah mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan menyerupai itu terutama terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). 

Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan.

c. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang mempunyai kedudukan sebagai subjek aturan internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. 

 Berikut ini kita akan mempelajari bahan ihwal subjek aturan internasional Negara, Tahta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu serta Kaum Pemberontak Sebagai 6 Subjek Hukum Internasional

Palang Merah Internasional bukan ialah subjek aturan internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek aturan internasional terjadi alasannya ialah hal itu ialah warisan sejarah.

Palang Merah ialah suatu perhimpunan yang anggotanya mempersembahkan kontribusi secara sukarela kepada setiap insan yang sedang menderita tanpa membeda-bedakan bangsa, golongan, agama, dan politik. 

Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Prancis dan Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), 

Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut di mana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul wangsit atau gagasan untuk memdiberi kontribusi kepada korban perang tersebut. 

Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 berjudul A Memory of Solferino (Kenangan di Solferino). 

Buku tersebut berkisah ihwal kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan biar dibuat satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu forum yang mempersembahkan kontribusi kepada orang yang terluka di medan perang.

d. Organisasi Internasional

Organisasi Internasional berkedudukan sebagai tubuh aturan internasional yakni suatu tubuh yang berkedudukan sebagai subjek aturan internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional. 

Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh kiprah organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional juga mencakup lembaga-lembaga internsaional nonpemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), contohnya Green Peace dan Transparancy Internasional.

e. Orang Perseorangan (Individu)

Pergantian hak dan kewajiban individu dalam aturan internasional banyak dikaitkan dengan kewargguagaraan individu yang bersangkutan. 

Yang dimaksud dengan kewargguagaraan ialah kedudukan aturan individu sebagai anggota suatu negara. Kewargguagaraan ialah penghubung antara individu dan aturan internasional. 

Karena kewargguagaraannya individu sanggup memanfaatkan aturan internasional. Karena kewargguagaraan itu individu tersebut dilindungi aturan internasional. 

Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan kasus ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. 

Sejak ketika itu dalil usang yang menyatakan bahwa spesialuntuk negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan. 

Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)

Berdasarkan aturan perang dalam keadaan tertentu pemberontak sanggup memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent).

Dewasa ini muncul perkembangan gres yang menyerupai dengan legalisasi terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. 

Akan tetapi, perkembangan gres itu mempunyai ciri lain yang khas, yakni adanya legalisasi terhadap gerakan pembebasan, contohnya gerakan pembebasan Palestina (PLO). 

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek aturan internasional ialah perwujudan dari suatu pandangan, gres khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, 

yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi menyerupai hak secara bebas menentukan sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Negara, Tahta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu Serta Kaum Pemberontak Sebagai 6 Subjek Aturan Internasional"