Pengertian Dan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Terbuka
Berikut ini akan dijabarkan klarifikasi terkena Penyelenggara Pemerintahan, asas asas penyelenggaraan negara, sistem pemerintahan, Asas kepentingan umum, Asas kepastian hukum, Asas keterbukaan, Asas tertib penyelenggaraan negara, Asas profesionalitas, Asas proporsionalitas, Asas akuntabilitas.
Pengertian Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti sempit yaitu pemerintah (eksekutif).
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dalam banyak sekali bidang pemerintahan.
Penyelenggara negara berdasarkan undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, penyelenggara negara meliputi:
- Pejabat negara pada forum negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain, contohnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
- Pejabat lain yang mempunyai fungsi seni administrasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, contohnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor sekolah tinggi tinggi negeri.
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik.
Asas umum penyelenggaraan yang baik yaitu asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma aturan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang membersihkan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi:
a. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
b. Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
c. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
d. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
e. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
g. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil selesai dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara negara yang baik harus sanggup menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memdiberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. melaluiataubersamaini keterbukaan itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara.
Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka
Sejak Indonesia merdeka hingga kini ini belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia.
Ada pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap kanal banyak sekali informasi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Bahkan, tidak jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan pegawanegeri pemerintah terhadap masyarakat.
Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memdiberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas.
Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi spesialuntuk diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja.
Akibat pribadi dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka yaitu terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk laba pribadi atau kelompok.
Korupsi politik di Indonesia sudah terjadi di hampir tiruana tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa hingga dengan pemerintahan tingkat pusat.
Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan sudah berlangsung lama, korupsi politik sudah menjadi sebuah jaenteng yang beroperasi sangat rapi dari sentra hingga daerah.
Korupsi politik sudah membawa tanggapan lanjutan, yakni krisis di banyak sekali bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dalam bidang politik, forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak sanggup berfungsi secara optimal. Lembaga administrator sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum.
Bahkan, tak jarang kebijakan spesialuntuk sebagai proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawaban kebutuhan masyarakat.
Hal ini terjadi lantaran proses pembahasan perundang-undangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang perdebatanal, yang berperihalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Hal ini sanggup terjadi lantaran aturan sanggup dibeli, siapa yang mempunyai uang, dialah yang akan menang di pengadilan. Dalam bidang ekonomi, tiruana acara ekonomi khususnya yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai dengan uang pelicin.
Hal ini menjadikan bahwa acara ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para investor pun enggan diberinvestasi. Kegiatan ekonomi berjalan lambat dan peng-angguran terjadi di mana-mana.
Bidang sosial budaya dan agama diwarnai oleh pendewaan bahan dan budaya konsumtif. Hidup semata-mata spesialuntuk untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika. Hidup keagamaan spesialuntuk bersifat formalistik.
Di satu sisi orang rajin diberibadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bersama dengan itu orang tidak merasa bersalah dikala melaksanakan korupsi dan banyak sekali tindakan yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi banyak sekali gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat.
Penyelenggaraan negara yang tertutup sanggup merenggangkan relasi antara pemerintah dan rakyat. Hal tersebut sanggup menyebabkan krisis kepercayaan lantaran rakyat makin tidak percaya pada pemerintah.
Ketidakpercayaan ini menyebabkan kesusahan untuk membuat partisipasi dan kontribusi rakyat dalam pembangunan sehingga sanggup melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa.
Ketertutupan menjadikan ketidakmampuan mencegah banyak sekali patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme.
Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk membuatkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara efektif.
Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan sanggup terjadi hal-hal diberikut.
a. Persatuan bangsa melemah.
b. Tidak terwujudnya negara demokrasi.
c. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawaban.
d. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Renggangnya relasi antara pemerintah dan rakyat.
f. Penurunan kepercayaan dan kontribusi rakyat pada pemerintah.
g. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.
h. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan alasannya rakyat tidak tahu dan tidak sanggup mengawasinya.
i. Kebijakan dan informasi bersifat publik spesialuntuk diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.
Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di banyak sekali bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.
Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak sanggup terwujud dengan sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat baik pemerintah.
Akan tetapi, niat baik pemerintah sanggup hilang bersama dengan silamnya waktu. Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan.
Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum sikap birokrasi pemerintah di negara mana pun yaitu menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, diharapkan perundang-undangan terkena kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya meliputi ketentuan aturan yang meliputi hal-hal sebagai diberikut.
- mempersembahkan perincian yang sangat terang terkena pengecualian terhadap kebebasan informasi.
- memungkinkan adanya sumber informasi alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah, dan publik.
- mempersembahkan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam badan pemerintah.
- mewajibkan semoga rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka.
- menjamin hak publik untuk mempunyai kanal terhadap banyak sekali dokumen pemerintah.
- mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.
Post a Comment for "Pengertian Dan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Terbuka"