Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Keterbukaan, Prinsip-Prinsip Dan Pola Serta Ciri-Ciri Pemerintah Yang Terbuka Atau Good Governance

Dibawah ini akan dijelaskan wacana keterbukaan pemerintah, pengertian keterbukaan, makna keterbukaan, pola keterbukaan, prinsip prinsip good governance, prinsip good governance, ciri ciri keterbukaan, ciri keterbukaan, pemerintahan yang terbuka.


Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pengertian Keterbukaan

Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada diam-diam sehingga tiruana orang mempunyai hak untuk mengetahui. 

Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, simpel dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau kegalauan. 

Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu perkara menjadi jelas, simpel dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. 

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berafiliasi dengan informasi diberita, pernyataan, dan kebijakan publik. 

Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang sanggup didiberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka yakni perilaku untuk bersedia memdiberitahukan dan perilaku untuk bersedia mendapatkan pengetahuan atau informasi dari pihak lain.

Keterbukaan penyelenggaraan negara diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. 

 Dibawah ini akan dijelaskan wacana keterbukaan pemerintah Pengertian Keterbukaan, Prinsip-Prinsip dan misal Serta Ciri-Ciri Pemerintah Yang Terbuka atau Good Governance

Rakyat ialah pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. 

Masyarakat yang terbuka akan simpel mendapatkan perubahan dan memungkinkan kemajuan. Mereka sanggup berguru dari masyarakat lain, dan mendapatkan hal-hal gres yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. 

Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan susah berkembang dan beradaptasi dengan kemajuan. misal keterbukaan sebagai masyarakat negara yakni sebagai diberikut.

a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.
c. Kesediaan memdiberi informasi publik kepada sesama masyarakat negara.

Selain pada masyarakat negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan negara. misal keterbukaaan sebagai penyelenggara negara yakni sebagai diberikut.

a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memdiberitahukan harta kekayaannya ke publik.
c. Pejabat negara bersedia memdiberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.

Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. 

Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability), efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi aturan (rule of law), dan partisipasi (participation).

Adapun berdasarkan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance mencakup hal-hal diberikut.

a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah mempunyai sikap-sikap diberikut.
  1. Perspektif yang luas dan jauh ke depan terkena tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
  2. Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  3. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung tanggapan kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga bisa memakai sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan masyarakat masyarakat.

d. Kesetaraan, yaitu bahwa tiruana masyarakat masyarakat mempunyai peluang yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

e. Berorientasi pada konsensus, yaitu bahwa pemimpin berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang tidak sama demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh terkena apa yang baik bagi kelompok-kelompok masyarakat.

f. Peduli pada stakeholder, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani tiruana pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.

g. Keterbukaan, yaitu bahwa seluruh informasi terkena proses pemerintahan harus berusaha melayani tiruana pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.

h. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa aturan yang termasuk di dalamnya aturan yang menyangkut HAM bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.

i. Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa tiruana masyarakat masyarakat mempunyai hak bunyi dalam pengambilan keputusan.

Prinsip keterbukaan menghendaki biar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu bahwa banyak sekali kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan pertanggungjawabanannya sanggup diketahui oleh publik.

Ada tiga alasan terkena pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya sebagai diberikut.

a. Keterbukaan memungkinkan adanya kanal bebas setiap masyarakat negara terhadap banyak sekali sumber informasi. 

Hal ini sanggup menjadikan masyarakat negara mempunyai pemahaman yang jernih terkena banyak sekali hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya masyarakat negara bisa berpartisipasi aktif dalam memengaruhi kegiatan publik. Keterbukaan yakni prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.

b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk membuat kesejahteraan rakyat. 

Berbagai aturan aturan di negara demokratis seterbaik mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk membuat kesejahteraan rakyat.

c. Kekuasaan intinya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Oleh lantaran itu, negarguagara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi biar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik.

Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama kanal bebas setiap masyarakat negara terhadap banyak sekali sumber informasi.

Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu;

1. pemilihan umum yang bebas dan adil,
2. pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawaban,
3. jaminan hak-hak politik dan sipil, dan
4. adanya suatu masyarakat demokrasi atau berkeadaban.

Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida Demokrasi Negara yang fokus menjadikan diri sebagai negara demokrasi tidak cukup apabila spesialuntuk terdapat pemilu yang bebas dan adil, jaminan atas hak-hak sipil dan politik, 

adanya masyarakat yang demokratis, tetapi harus ada pula penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawaban. Oleh lantaran itu, keterbukaan ialah keharusan biar terwujud pemerintahan yang baik.

Ciri-Ciri Keterbukaan

Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka yakni sebagai diberikut.
  1. Pemerintahan menyediakan banyak sekali informasi faktual terkena kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
  2. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses banyak sekali dokumen pemerintah.
  3. Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
  4. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.


Ada tiga hal penting yang sanggup disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai diberikut.

1) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan mempunyai informasi yang cukup untuk bisa menilai dan memilih perilaku secara rasional dan adil terhadap kinerja pemerintah.

2) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka banyak sekali kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, simpel dipahami dan tidak menjadikan kesangsian atau kecurigaan publik.

3) Pemerintahan yang terbuka ialah pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan masyarakat negara untuk mendapatkan banyak sekali informasi faktual terkena seluk-beluk kegiatan kerja dan kebijakan pemerintah.

Prinsip terkena pemerintahan yang terbuka bukan berarti tiruana informasi terkena penyelenggaraan pemerintahan sanggup diakses oleh publik tanpa batas, tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan.

Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu wacana penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik. 

Jadi, publik tidak berhak untuk mempunyai kanal atas informasi tersebut. Kekecualian tersebut dilarang diputuskan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu ditentukan oleh forum legislatif dalam bentuk perundang-undangan.

Ada lima macam informasi yang sanggup dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang
menyangkut soal-soal diberikut.
  1. nasihat politis yang didiberikan kepada para menteri.
  2. pertimbangan-pertimbangan kabinet.
  3. rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
  4. arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan.
  5. informasi tertentu yang kalau dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu masyarakat masyarakat.

Penetapan dan pengaturan terkena kekecualian terhadap kebebasan informasi sanggup tidak sama-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut.

Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.

Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu

1) informasi dan data geologis dan geofisik terkena sumbernya;
2) informasi forum keuangan;
3) data yang berkenaan dengan penyidikan;
4) informasi pribadi;
5) memo internal pemerintah;
6) informasi bisnis yang bersifat rahasia;
7) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk sanggup diakses publik;
8) ketentuan internal lembaga;
9) keamanan nasional dan politik luar negeri, yang mencakup planning militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.

Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada forum yang bersangkutan.

Menurut pakar aturan Harkristuti Harkrisnowo, bahwa;

1. Tidak tiruana informasi ialah materi yang bebas dipublikasikan.
2. Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang didiberi hukuman pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
3. Penjabaran terkena informasi materi yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.
4. Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut;

a. kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan)
b. kerahasiaan pribadi masyarakat masyarakat.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian Keterbukaan, Prinsip-Prinsip Dan Pola Serta Ciri-Ciri Pemerintah Yang Terbuka Atau Good Governance"