Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Komposisi Serta Kewenangan Atau Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus Dan Istimewa Pidana Internasional Dalam Sistem Peradilan Internasional

Berikut ini kita akan mempelajari bahan ihwal sistem aturan internasional, sistem peradilan internasional, pengadilan internasional, forum peradilan internasional, mahkamah pidana internasional, kewenangan Mahkamah Pidana Internasional, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, komposisi Mahkamah Pidana Internasional, Pgual Khusus dan Spesial Pidana Internasional, The International, Criminal tribunals, Special Courts, ICT, SC.


Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah pidana internasional berdiri permguan menurut traktat multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional ialah untuk mewujudkan supremasi aturan internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. 

 Berikut ini kita akan mempelajari bahan ihwal sistem aturan internasional Pengertian, Komposisi serta Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Pgual Khusus dan Spesial Pidana Internasional dalam Sistem Peradilan Internasional

Mahkamah pidana internasional dibuat menurut statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. 

Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana internasional sudah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

a. Komposisi

Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa sanggup dipilih kembali. 

Para hakim dipilih menurut dua pertiga bunyi majelis negara pihak, terdiri atas negara-negara yang sudah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). 

Paling tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang aturan pidana dan program pidana, sementara paling tidak, yang lainnya mempunyai kompetensi di bidang aturan internasional, ibarat aturan humaniter internasional dan aturan HAM Internasional (pasal 36 ayat 5). 

Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam menentukan para hakim, negara pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan menurut prinsip-prinsip sistem aturan di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.

Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga pecahan yakni praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. 

Pasal 42 ayat (4) menunjukan bahwa lebih banyak didominasi otoriter dari majelis negara pihak akan tetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak sanggup dipilih kembali.

Dalam pasal 42 ayat (3) diputuskan bahwa para penuntut tersebut harus mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana.

Jaksa sanggup bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan, dan sanggup juga diberinisiatif melaksanakan penyelidikan menurut kehendak sendiri (propio motu). 

Prinsip yang fundamental dari statuta nama ialah Mahkamah Pidana Internasional ialah perhiasan bagi yurisdiksi pidana nasional (pasal 1).

Artinya, bahwa mahkamah harus menlampaukan sistem nasional. Apabila sistem nasional yang ada benar-benar tidak bisa dan tidak bersedia untuk melaksanakan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, problem itu sanggup diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah (pasal 17).

b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan aturan aturan internasional ialah memutus kasus terbatas pada pelaku kejahatan berat oleh masyarakat negara dari negara yang sudah meratifikasi statuta mahkamah.

Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu sebagai diberikut.

Pertama ialah kejahatan genosida (the crime of genocide), yakni tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.

Kedua ialah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), yakni tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.

Ketiga ialah kejahatan perang (war crimes) yakni kejahatan yang sanggup diterangkan sebagai diberikut.
  • Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya kalau dilakukan sebagai pecahan dari suatu planning atau kebijakan atau sebagai pecahan dari suatu planning atau kebijakan atau sebagai pecahan dari suatu pelaksanaan secara besar-bemasukan dari kejahatan tersebut.
  • Semua tindakan terhadap insan atau hak miliknya yang berperihalan dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda.
  • Kejahatan fokus yang melanggar aturan konflik bersenjata internasional. contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer.
  • Kejahatan aksi (the crime of aggression), yakni tindak kejahatan yang berkaitan dengan bahaya terhadap perdamaian.


Pgual Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal tribunals and Special Courts, ICT & SC)

Lembaga ini ialah forum peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permguan, artinya sehabis selesai mengadili peradilan ini dibubarkan.

Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan menurut resolusi Dewan Keamanan PBB. 

Yurisdiksi atau kewenangan Pgual Khusus dan Spesial pidana internasional (ICT & SC) menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. 

Hal ini tidak sama dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya menurut pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut. 

Perbedaan antara pgual khusus pidana internasional dan pgual Istimewa pidana internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. 

Pada Pgual khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan menurut ketentuann peradilan internasional. 

Adapun pada pgual Istimewa pidana internasional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya ialah adonan antara peradilan nasional dan peradilan internasional. 

misal-contoh pgual khusus pidana internasional dan pgual Istimewa pidana internasional, antara lain ialah sebagai diberikut.
  1. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994.
  2. International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), yang dibuat pada tahun 1993.
  3. Special Court for Irag (SCI): Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top Booth Leaders.
  4. Special Court for East Timor (SCET).
  5. Special Court for Leone (SCSL).

Mahkamah internasional juga bekerjsama sanggup mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan menurut hukum, tetapi hal ini sanggup dilakukan kalau ada janji antarnegara-negara yang bersengketa. 

putusan mahkamah internasional sifatnya final, tidak sanggup banding dan spesialuntuk mengikat para pihak. Putusan juga diambil atas dasar bunyi mayoritas. 

Yang sanggup menjadi pihak spesialuntuklah negara, tetapi tiruana jenis sengketa sanggup diajukan ke mahkamah internasional. 

Masalah pengajuan sengketa sanggup dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, tetapi lalu harus ada persetujuan dari pihak yang lain. 

Jika tidak ada persetujuan, kasus akan dihapus dari daftar mahkamah internasional alasannya ialah mahkamah internasional tidak akan memutus kasus secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Komposisi Serta Kewenangan Atau Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus Dan Istimewa Pidana Internasional Dalam Sistem Peradilan Internasional"