Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Preventive Diplomacy, Peace Making, Peace Keeping, Peace Building, Peace Enforcement Dalam Kelompok Tindakan Pbb

Berikut ini akan dijelaskan terkena organisasi internasional pbb, Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB, peranan pbb, tubuh badan pbb, tujuan pbb, Preventive Diplomacy, Peace Making, Peace Keeping, Peace Building, Peace Enforcement.


Macam-Macam Tindakan PBB

Tujuan PBB menyerupai yang diamanatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, yakni untuk membuat perdamaian dan keamanan internasional. 

Adalah kewajiban PBB untuk mendorong supaya sengketa-sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut yakni sebuah reaksi yang terjadi akhir pecahnya Perang Dunia II. 

Adalah upaya PBB supaya perang dunia gres tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB supaya sengketa yang terjadi antarnegara sanggup diselesaikan sesegera mungkin secara damai.

 Berikut ini akan dijelaskan terkena organisasi internasional pbb Pengertian Preventive Diplomacy, Peace Making, Peace Keeping, Peace Building, Peace Enforcement Dalam Kelompok Tindakan PBB
Proses Sidang Dewan Keamanan PBB
Langkah-langkah lebih lanjut ihwal yang harus dilakukan oleh negara-negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara tenang diuraikan dalam Bab IV (Pacific Settlement of Disputes).

Terkait hal-hal tersebut PBB mempunyai banyak sekali cara yang terlembaga dan termuat di dalam Piagam PBB. Di samping itu, PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan kiprah PBB sehari-hari. 

Teknik-cara ini kemudian dipakai dan diterapkan dalam menuntaskan sengketa yang timbul di antara negara anggotanya.

Dalam upayanya membuat perdamaian dan keamanan internasional, PBB mempunyai empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan kontribusi dari tiruana anggota PBB supaya sanggup terwujud. Keempat kelompok tindakan itu yakni sebagai diberikut.

1. Preventive Diplomacy

Preventive Diplomacy yakni suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi ekspansi suatu sengketa. 
Teknik ini sanggup dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi-organisasi regional berkerja sama dengan PBB. 

Misalnya, upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat–Irak menjadi sengketa terbuka terkena keenganan Irak mengizinkan UNSCOM menilik dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut jadinya menemui jalan buntu.

2. Peace Making

Peace Making yakni tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara-cara tenang menyerupai yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. 
Tujuan PBB dalam hal ini berada di antara kiprah mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua kiprah ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju janji dengan cara-cara damai. 

Dalam perananya di sini, Dewan Keamanan spesialuntuk mempersembahkan rekomendasi atau ajuan terkena cara atau metode penyelesaian yang sempurna sehabis mempertimbangkan sifat sengketanya.

3. Peace Keeping

Peace Keeping yakni tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan janji para pihak yang berkepentingan. 
Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.

Teknik ini yakni suatu metode yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk membuat perdamaian. Peace Keeping ialah “penemuan” PBB semenjak pertama kali dibentuk, Peace Keeping sudah membuat stabilitas yang berarti diwilayah konflik.

Sejak tahun 1945 sampai 1992, PBB sudah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai bulan Januari 1992 tersebut, PBB sudah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. 

Mereka sudah mengabdikan hidupnya di bawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara sudah gugur dalam melakukan tugasnya.

4. Peace Building

Peace Building yakni tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang sudah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. 
Peace Building lahir sehabis berlangsungnya konflik. Teknik ini sanggup berupa proyek kolaborasi nyata yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan di antara mereka. 

Hal demikian tidak spesialuntuk memdiberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan akidah yang ialah syarat mendasar bagi perdamaian.

5. Peace Enforcement

Di samping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini yakni wewenang Dewan Keamanan menurut Piagam untuk memilih adanya suatu tindakan yang ialah bahaya terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. 
Dalam menghadapi situasi ini, menurut Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan hukuman ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations).

misal dari penerapan hukuman ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan menurut Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).

Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau tubuh PBB spesialuntuklah “cadangan”, bukan cara utama dalam menuntaskan suatu sengketa.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan mabadunga sengketa lahir. Para pihak dilarang menyerahkan secara pribadi sengketanya kepada PBB sebelum tiruana cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. 

Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB sanggup secara pribadi menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Organ-organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri atas Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. 

Organ-organ ini berperan penting dalam melakukan kiprah dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip aturan internasional.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian Preventive Diplomacy, Peace Making, Peace Keeping, Peace Building, Peace Enforcement Dalam Kelompok Tindakan Pbb"