Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pemilihan Serta Pemberhentian Kepala Kawasan Dan Perangkat Daerah

Berikut ini akan dibahas secara ringkas terkena Pemilihan kepala daerah, proses pemilihan kepala daerah, pemberhentian kepala daerah, undang undang pemilihan kepala daerah, pilkada, uu pilkada, undang undang pilkada, perangkat daerah, organisasi perangkat daerah.

Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah

Dalam Pasal 24 Ayat 5 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa “Kepala tempat dan wakil kepala tempat dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat di tempat yang bersangkutan”. 

Menurut Pasal 86 Ayat 1 UU No. 32/2004 bahwa pelaksanaan pemungutan bunyi untuk pemilihan pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala tempat berakhir. 

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa pemungutan bunyi dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan. Selanjutnya dalam Pasal 107 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang memperoleh bunyi lebih dari 50% jumlah bunyi sah diputuskan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila tidak terpenuhi, pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang memperoleh bunyi lebih dari 25% dari jumlah bunyi sah, pasangan calon yang memperoleh bunyi terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Dalam hal pasangan calon yang memperoleh bunyi terbesar terdapat lebih dari satu pasang calon yang
memperoleh bunyi yang sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan menurut wilayah perolehan bunyi yang lebih luas.

Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang dikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua dan pasangan yang memperoleh bunyi terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Kepala tempat dan/atau wakil kepala tempat berhenti karena: meninggal dunia, undangan sendiri, dan diberhentikan.

Adapun pemberhentian kepala tempat dan/atau wakil kepala tempat sanggup dilakukan apabila:
  1. Berakhir masa jabatannya dan sudah dilantik pejabat baru.
  2. Tidak sanggup melakukan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala tempat dan/ atau wakil kepala daerah.
  4. Dinyatakan melanggar sumpah/janji kepala tempat dan/ atau wakil kepala daerah.
  5. Tidak melakukan kewajiban kepala tempat dan/atau wakil kepala daerah.
  6. Melanggar larangan bagi kepala tempat dan/atau wakil kepala daerah.

Perangkat Daerah

Perangkat tempat provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas tempat dan forum teknis daerah. 

Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, forum teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Sekretariat tempat dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris tempat memiliki kiprah dan kewajiban memmenolong kepala tempat dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas tempat dan forum teknis daerah.

Dalam menjalankan kiprah dan kewajibannya sekretaris tempat bertanggung tanggapan kepada kepala daerah.

Sekretaris tempat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretais tempat untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur. 

Sedangan sekretaris tempat untuk kabupaten/ kota diangkat dan berhentikan oleh gubernur atas usul bupati wali kota.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD memiliki tugas:
  1. Menyelenggarakan adminsitrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Menyelenggarakan adminsitrasi keuangan DPRD.
  3. Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD.
  4. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga andal yang diharapkan oleh DPRD dalam melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris DPRD dalam melakukan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung tanggapan kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung tanggapan kepada kepala tempat melalui sekretaris daerah.

Dinas tempat ialah unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas tempat dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala tempat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan atas usul sekretaris daerah. 

Kepala dinas bertanggung tanggapan kepada kepala tempat melalui sekretaris daerah. Lembaga teknis tempat ialah unsur pendukung kiprah kepala tempat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tempat yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Badan, kantor, atau rumah sakit umum tempat dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum tempat yang diangkat oleh kepala tempat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. 

Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum tempat bertanggung tanggapan kepada kepala tempat melalui sekretaris daerah.

Kecamatan dibuat di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah.

Kecamatan dipimpin oleh camat yang pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagain wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Secara umum kiprah camat adalah:
  1. Mengkoordinasikan aktivitas pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan pramasukana dan kemudahan pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup kiprah dan/atau yang belum sanggup dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris tempat kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Camat dalam menjalankan kiprah dimenolong oleh perangkat kecamatan dan bertanggung tanggapan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris tempat kabupaten/kota.

Perangkat kecamatan bertanggung tanggapan kepada camat. Kelurahan dibuat di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah. 

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/wali kota. Lurah memiliki tugas:
  1. Pelaksanaan aktivitas pemerintahan kelurahan.
  2. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelayanan masyarakat.
  4. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  5. Pemeliharaan pramasukana dan kemudahan pelayanan umum
Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat dari pegawai negeri sipil yang menguasasi pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-perundangan. 

Lurah bertanggung tanggapan kepada bupati/wali kota melalui camat. Lurah dalam menjalankan tugasnya dimenolong oleh perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan bertanggung tanggapan kepada lurah. 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Proses Pemilihan Serta Pemberhentian Kepala Kawasan Dan Perangkat Daerah"