Proses Peradilan Dan Hukuman Atas Pelanggaran Ham Internasional
Berikut ini akan dijelaskan wacana penyelesaian masalah pelanggaran ham, peradilan dan hukuman atas pelanggaran hak asasi insan internasional, hukuman internasional atas pelanggaran ham, hukuman pelanggaran ham internasional, proses peradilan ham internasional.
Proses Peradilan HAM Internasional
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam aturan program pidana di Indonesia.
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai diberikut.
a. Jika suatu negara sedang melaksanakan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani kasus kejahatan tersebut.
Akan tetapi, posisi inadmissible sanggup menjelma admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak bisa (unable) untuk melaksanakan kiprah pemeriksaan dan penuntutan.
b. Perkara yang sudah diinvestigasi oleh suatu negara, lalu negara yang bersangkutan sudah tetapkan untuk tidak melaksanakan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible.
Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible sanggup menjelma admissible kalau putusan yang menurut keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melaksanakan penuntutan.
c. Jika pelaku kejahatan sudah diadili dan memperoleh kekuatan aturan yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah menempel asas nebus in idem.
Artinya, seseorang tidak sanggup dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama setelah terlebih lampau diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi.
Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melaksanakan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi insan di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
- diberlakukannya travel warning (peringatan ancaman berkunjung ke negara tertentu) terhadap masyarakat negaranya,
- pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
- pemutusan hubungan diplomatik,
- pengurangan menolongan ekonomi,
- pengurangan tingkat kerja sama,
- pemboikotan produk ekspor,
- embargo ekonomi.
Post a Comment for "Proses Peradilan Dan Hukuman Atas Pelanggaran Ham Internasional"