Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber-Sumber Pendapatan Dan Penerimaan Orisinil Kawasan Berdasarkan Uu No 33 Tahun 2004

Berikut ini akan dibahas secara ringkas terkena keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Sumber-sumber pendapatan daerah, sumber pendapatan daerah, sumber pendapatan orisinil daerah, uu no 33 tahun 2004, sumber sumber penerimaan daerah, uu 33 tahun 2004.

Keuangan Daerah

Sumber-sumber pendapatan tempat dalam pelaksanaan desentralisasi ialah Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan tempat yang sah.

Sumber pendapatan orisinil tempat terdiri dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan orisinil tempat yang sah.

Dana perimbangan terdiri dari atas dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber daya alam. Selanjutnya ditegaskan bahwa, dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari:
  1. PBB sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan.
  2. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan.
  3. Pajak penghasilan (PPh).
Sedangkan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan gerah bumi, hal ini ditegaskan Pasal 11 Ayat 3 UU No. 33/2004.

Dana bagi hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara tempat provinsi, tempat kabupaten/kota, dan pemerintah.

Penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.

Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.

10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.

Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.

Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk daerah.

Dana alokasi umum dialokasikan menurut persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang diputuskan dalam APBN. 

Sedang DAU untuk suatu tempat diputuskan menurut kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungan DAU-nya diputuskan sesuai undang-undang.

Dana Alokasi Khusus dialokasikan dari APBN kepada tempat tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
  1. Mendanai aktivitas khusus yang ditentukan pemerintah atas dasar prioritas nasional.
  2. Mendanai kegaiatan khusus yang diusulkan tempat tertentu.
Dari uraian di atas bahwa sumber pendapatan tempat diperoleh dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan tempat yang sah. 

Pendapatan tempat lain-lain yang sah mencakup hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang diputuskan pemerintah. 

Hibah yang dimaksud ialah menolongan yang berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badanbadan perjuangan dalam negeri atau luar negeri.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Sumber-Sumber Pendapatan Dan Penerimaan Orisinil Kawasan Berdasarkan Uu No 33 Tahun 2004"