Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi Dan Pola Tempat Konservasi Dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati, Cagar Alam, Suaka Alam Dan Suaka Margasatwa Di Indonesia

Berikut ini akan dijelaskan wacana konservasi, daerah konservasi, sumber daya alam hayati, upaya pelestarian keguakaragaman hayati, konservasi sumber daya alam, hutan konservasi, konservasi lingkungan, konservasi alam, cagar alam, suaka alam, fungsi cagar alam, pola cagar alam, suaka margasatwa, pola suaka margasatwa, daerah suaka alam, pola suaka alam, suaka margasatwa di indonesia, dan fungsi suaka margasatwa.

Penyajian Informasi Tentang Persebaran Kawasan Konservasi

1. Cagar Alam/Suaka Alam

Kawasan suaka alam selain memiliki fungsi po kok sebagai daerah pengawetan keguakaragaman tanaman dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah sumbangan sistem penyangga kehidupan.

Pengelolaan daerah suaka alam dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya pengawetan keguakaragaman tanaman dan satwa beserta dengan ekosistemnya.

Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan bagi penetapan dan memanfaatkan suatu wilayah sebagai daerah suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa pola daerah-daerah cagar alam yakni sebagai diberikut.
  • Ujungkulon di Banten, untuk melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
  • Sibolangit di Sumatera Utara, untuk melindungi tanaman orisinil khas dataran rendah Sumatera Timur an tara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
  • Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga rafflesia sebagai bunga terbesar di dunia.
  • Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi hutan dan banyak sekali jenis burung.
  • Arjuna Lalijiwo di Jawa Timur, untuk melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
  • Cibodas di Jawa Barat, untuk melindungi hutan cadangan di daerah basah.
  • Tanjung Pangandaran di Jawa Barat, untuk melindu ngi hutan, rusa, banteng, badak, dan babi hutan.

2. Suaka Margasatwa

Di dalam suaka margasatwa sanggup dilakukan acara untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan wisata terbatas, dan acara lainnya yang menunjang akal daya.

Dalam rangka kolaborasi konservasi internasional, daerah suaka alam dan daerah tertentu lainnya sanggup ditentukan sebagai cagar biosfer.

Penetapan suatu daerah suaka alam dan daerah tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan:
  • setiap orang dihentikan melaksanakan acara yang sanggup menyebabkan perubahan terhadap ke rusakan daerah suaka alam,
  • ketentuan tidak termasuk acara training ha bitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa,
  • perubahan terhadap keutuhan daerah suaka alam mencakup pengurangan, penghilangan fungsi, dan luas daerah suaka alam, serta penambahan jenis tanaman dan satwa lain yang tidak asli.
Beberapa pola suaka margasatwa yakni sebagai diberikut.
  • Pulau Komodo di NTT, untuk melindungi komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan, dan kakaktua.
  • Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam, untuk melindungi gajah, rino Sumatera, harimau, rusa, kambing hutan, orang utan, dan banyak sekali jenis burung.
  • Way Kambas di Lampung, untuk melindungi gajah, badak, kerbau liar, tapir, harimau Sumatera, dan rusa.
  • Baluran di Jawa Timur, untuk melindungi badak, banteng, kerbau liar, rusa, babi hutan, lutung, ayam hutan, anjing hutan, banyak sekali jenis kera, dan burung.
  • Kutai di Kalimantan, untuk melindungi rusa, babi hutan, dan orang utan.
  • Pulau Moyo di Sumbawa, untuk melindungi babi hutan, rusa, sapi liar, burung kakaktua, dan ayam hutan.

Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan

Sistem penyangga kehidupan ialah satu proses alami dari banyak sekali unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. 

Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Untuk mewujudkan keadaan tersebut maka pemerintah tetapkan hal-hal sebagai diberikut.
  1. Wilayah tertentu sebagai wilayah sumbangan sistem penyangga kehidupan.
  2. Penetapan pola dasar training wilayah sumbangan sistem penyangga kehidupan.
  3. Pengaturan cara memanfaatkan wilayah perlin dungan sistem penyangga kehidupan.
  4. Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusaha di perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi sumbangan wilayah tersebut.
  5. Dalam rangka pelaksanaan sistem penyangga ke hidupan, pemerintah mengatur serta melaksanakan tin dakan penertiban terhadap penerapan dan pengelolaan serta hak pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah sumbangan sistem pe nyangga kehidupan.
  6. Tindakan penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  7. Wilayah sistem penyangga kehidupan mengalami kerusakan secara alami dan atau oleh lantaran memanfaatkannya serta oleh sebab-sebab lainnya harus di ikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Fungsi Dan Pola Tempat Konservasi Dan Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati, Cagar Alam, Suaka Alam Dan Suaka Margasatwa Di Indonesia"