Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Nasional Bangsa Indonesia

Berikut ini akan dibahas tentang nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, implementasi pancasila, implementasi pancasila sebagai dasar negara, implementasi nilai-nilai pancasila, implementasi pancasila sebagai ideologi nasional, penerapan nilai pancasila, implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa.

Sistem Nilai dalam Pancasila

Sistem secara sederhana sanggup diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. 

Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bahu-membahu menuju pada suatu tujuan tertentu. 

Sistem nilai yaitu konsep atau gagasan yang menyeluruh terkena sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. 

Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. 

Kelima nilai tersebut ialah satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. 

Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan ialah nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. 

Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. 

Hal ini termasuk legalisasi bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa usaha Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.

Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila ialah landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. 

Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dilarang meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Nilai ini menunjukkan adanya legalisasi bahwa manusia, terutama penyelenggara negara mempunyai keterpautan relasi dengan Sang Penciptanya. 

Artinya, di dalam menjalankan kiprah sebagai penyelenggara negara tidak spesialuntuk dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawabanan kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. 

Hubungan antara insan dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut bahwasanya sanggup mempersembahkan rambu-rambu biar tidak melaksanakan pelanggaran-pelanggaran, terutama saat ia harus melaksanakan korupsi, penyelewengan harta negara, dan sikap negatif lainnya. 

Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam kepercayaan good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. 

Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya sanggup teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permuakuratan perwakilan ialah citra bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. 

Dimensi tersebut mengandung nilai legalisasi terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi menurut musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi tiruana tanpa pengecualian pada golongan tertentu. 

Nilai-nilai itu bahwasanya jauh lebih luhur dan sudah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. 

Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara ialah nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. 

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. 

Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat biar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. 

Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan biar tidak melaksanakan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Nasional Bangsa Indonesia"