Pengertian, Definisi, Ciri-Ciri Dan Pola Prinsip-Prinsip Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik Di Indonesia
Berikut ini akan dijelaskan terkena partisipasi masyarakat negara dalam sistem politik di indonesia, partisipasi politik, pengertian partisipasi politik, definisi partisipasi politik, partisipasi politik masyarakat negara, budaya politik partisipan, masyarakat politik, ciri-ciri masyarakat politik, pola partisipasi politik, konsep partisipasi politik, praktik partisipasi politik, partisipasi politik masyarakat, pengertian partisipasi politik berdasarkan para ahli, partisipasi politik masyarakat.
Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Pengertian Partisipasi Politik
Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.
Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik yaitu kegiatan pribadi masyarakat negara yang legal, yang sedikit banyak pribadi bertujuan untuk mensugesti seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Partisipasi politik yaitu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar cita-cita sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, supaya keputusan tersebut menguntungkannya.
Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai majemuk bentuk dan intensitas.
Hal ini menimbulkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh masyarakat negara dari mulai tingkatan yang pasif hingga pada tingkatan yang aktif.
Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban masyarakat negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung balasan masyarakat negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat sanggup disebut masyarakat politik kalau masyarakat tersebut sudah mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut.
- Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
- Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
- Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
- Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
- Memahami gosip dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
- Dapat mendapatkan perbedaan pendapat.
- Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
- Memiliki rasa tanggung balasan terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
- Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam aneka macam bidang kehidupan.
- Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melakukan sikap dan sikap yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat masyarakat dan masyarakat negara.
- Patuh terhadap aturan dan menegakkan supremasi hukum.
- Membangun budaya politik yang demokratis.
- Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
- Mengawasi jalannya pemerintahan supaya tertata dengan baik.
- Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan sikap yang mencerminkan cinta tanah air.
Partisipasi politik sanggup terwujud dalam bentuk sikap anggota masyarakat. Partisipasi dan sikap politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut yaitu contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah
Setiap siswa sanggup menampilkan pola sikap politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi pribadi melalui kegiatan-kegiatan sebagai diberikut.
- Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler menyerupai Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
- Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
- Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Teknik lain yang sanggup ditempuh yaitu dengan membuat artikel yang mencakupkan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya.
Supaya sikap politik yang ditampilkan mencerminkan sikap politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuan-ketentuan atau norma-norma sebagai diberikut.
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar RI 1945.
- Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Tata tertib siswa, dan sebagainya.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang ialah cerminan dari demokrasi pribadi sanggup ditampilkan masyarakat masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai diberikut.
- Forum masyarakat.
- Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
- Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Agar dalam pelaksanaan sikap politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai diberikut.
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945.
- Peraturan perundang-undangan yang terkait, contohnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya.
- Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, menyerupai peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
- Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap politik yang sanggup kita tampilkan secara pribadi di antaranya yaitu sebagai diberikut.
1) Pemilihan umum untuk menentukan anggota legislatif dan presiden.
2) Pemilihan kepala kawasan secara pribadi (Pilkada).
3) Aksi demonstrasi yang tertib, tenang dan santun.
Perilaku politik yang tidak pribadi sanggup diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa.
Supaya sikap yang ditampilkan mencerminkan sikap politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai diberikut.
- Pancasila.
- UUD NRI 1945.
- Undang-Undang menyerupai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Peraturan daerah.
Peran aktif masyarakat negara juga sanggup dilakukan dalam aneka macam aspek lainnya menyerupai dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.
Partisipasi masyarakat negara dalam aneka macam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya sanggup memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Post a Comment for "Pengertian, Definisi, Ciri-Ciri Dan Pola Prinsip-Prinsip Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik Di Indonesia"