Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dan Landasan Atau Dasar Aturan Serta Prosedur Atau Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)

Berikut ini akan dibahas terkena anggaran pendapatan dan belanja negara, APBN, apbn dan apbd, prosedur penyusunan apbn, rapbn, pengertian apbn, pengertian anggaran, definisi apbn, pengertian penganggaran, definisi anggaran, jelaskan pengertian apbn, fungsi apbn, fungsi-fungsi apbn, jelaskan fungsi apbn, tujuan apbn, tujuan penyusunan apbn, landasan aturan apbn, dasar aturan apbn, landasan aturan penyusunan apbn, proses penyusunan apbn, cara penyusunan apbn, jelaskan proses penyusunan apbn, proses penyusunan anggaran, prosedur penyusunan anggaran, efek apbn terhadap perekonomian, proses pembuatan apbn, siklus penyusunan apbn.

PENGERTIAN, FUNGSI , TUJUAN APBN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

Negara mirip layaknya rumah tangga, keluarga atau perusahaan, dalam menjalankan acara kehidupannya sehari-hari selalu membuat penganggaran, 

baik penganggaran untuk penerimaan maupun penganggaran untuk pengeluaran, tujuannya tak lain ialah supaya sanggup mengatur, menstabilkan dan membuatkan acara ekonomi masyarakat. 

Untuk itu pemerintah harus sanggup menggali sumber-sumber dana dan memilih memanfaatkan dana yang diperoleh tersebut secara efektif dan efisien. 

Penggalian sumber-sumber dana dan penentuan memanfaatkan dana inilah yang dipelajari dalam keuangan negara/daerah hingga pada kesannya dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

a. Pengertian APBN

Sesuai pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diputuskan setiap tahun, pertanda bahwa apabila dewan perwakilan rakyat menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah sanggup melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
melaluiataubersamaini menurut pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sanggup didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis wacana planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sudah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat untuk masa waktu satu tahun. 
Periode APBN ini pada masa orde gres dari 1 April hingga dengan 31 Maret tahun diberikutnya, sedang pemerintahan dikala ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari hingga dengan 31 Desember.

b. Fungsi APBN

APBN selain mengatur pembelanjaan negara, juga berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan guna mencapai tujuan yang diinginkan. melaluiataubersamaini demikian fungsi APBN sanggup dijabarkan sebagai diberikut :

1) Fungsi otorisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara menjadi dasar anutan untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2) Fungsi perencanaan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai anutan untuk merancang dan merencanakan tiruana kegiatan yang dilakukan pada tahun yang bersangkutan.

3) Fungsi pengorganisasian

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai anutan untuk menyeimbangkan banyak sekali pos yang ada supaya tiruana kepentingan sanggup dilaksanakan dengan baik.

4) Fungsi pengawasan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai anutan untuk menilai apakah pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan ketentuan atau tidak.

5) Fungsi Alokasi

Pada fungsi ini, anggaran negara dipakai untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber ekonomi guna meningkatkan efisensi dan efektifitas perekonomian.

6) Fungsi Distribusi

Pada fungsi ini, anggaran negara dipakai untuk menjalankan pembangunan di seluruh wilayah tanah air secara merata dan adil.

7) Fungsi Stabilisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara dipakai untuk membuat stabilitas keamanan dan pertahanan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

c. Tujuan APBN

APBN selain mempunyai fungsi mirip yang sudah kita bicarakan di atas, juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya ialah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, supaya peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi sanggup tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat sanggup terwujudkan.

d. Landasan Hukum APBN

Landasan Hukum APBN ialah :
  1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diputuskan setiap tahun.
  2. Undang-undang No 17 tahun 2003 wacana keuangan negara.

e. Teknik Penyusunan APBN

Seperti yang sudah disinggung dalam kepingan penlampauan bahwa APBN sanggup diibaratkan mirip anggaran rumah tangga keluarga atau anggaran perusahaan yang mempunyai dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.

Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak simpel alasannya ialah banyak faktor yang setiap dikala sanggup berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.

Faktor-faktor yang belum sanggup dipastikan mempersembahkan efek dalam penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber yaitu :

1) Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USA).
2) Harga minyak bumi di pasar internasional.
3) Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC.
4) Suku bunga.
5) Pertumbuhan ekonomi.
6) Inflasi

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dan Landasan Atau Dasar Aturan Serta Prosedur Atau Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)"