Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Prosedur Atau Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tempat (Apbd)

Berikut ini akan dibahas terkena anggaran pendapatan dan belanja daerah, APBD, apbn dan apbd, prosedur penyusunan apbd, rapbd, pengertian apbd, pengertian anggaran, definisi apbd, pengertian penganggaran, definisi anggaran, fungsi apbd, fungsi-fungsi apbd, jelaskan fungsi apbd, tujuan apbd, tujuan penyusunan apbd, landasan aturan apbd, dasar aturan apbd, landasan aturan penyusunan apbd, proses penyusunan apbd, cara penyusunan apbd, jelaskan proses penyusunan apbd, proses penyusunan anggaran, prosedur penyusunan anggaran, dampak apbd terhadap perekonomian, proses pembuatan apbd, siklus penyusunan apbd.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

melaluiataubersamaini adanya asas desentralisasi, penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku pengelola keuangan wilayahnya semoga pembangunan sanggup berjalan lancar. 

Pengaturan dan Pengeluaran Daerah ini selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

a. Pengertian APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah suatu daftar yang sistematis tentang planning keuangan tahunan pemerintahan tempat yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran tempat dan sudah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

sepertiyang diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, bahwa di dalam melakukan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga asas yaitu:

1) Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi ini pada pada dasarnya terkait dengan problem penyerahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada tempat otonom dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi ini mencakup wilayah dan bukan tempat kota atau kabupaten.

2) Asas Deserius

Asas deserius pada pada dasarnya memuat problem pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah.

3) Asas Tugas Pemmenolongan

Asas kiprah pemmenolongan ini pada pada dasarnya memuat tentang penegasan dari pemerintah pusat kepada tempat dan desa serta dari tempat ke desa untuk melakukan kiprah tertentu dengan pembiayaan masukana dan pramasukana serta sumber daya manusia.

Sesudah tiruana kiprah simpulan dilaksanakan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabankan kepada yang mengesahkannya.

b. Fungsi APBD

Seperti halnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka APBD juga melakukan tujuh fungsi yaitu: fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Di antara ketujuh fungsi tersebut jikalau ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

Alasannya sebab tempat lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat di wilayahnya sendiri. 

Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang tidak sama-beda dari masingmasing wilayah.

c. Tujuan APBD

APBD selain memiliki fungsi juga memiliki tujuan.Adapun tujuannya ialah sebagai aliran untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melakukan aktivitas tempat semoga peningkatan produksi dan peluang kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, sanggup tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat sanggup terwujudkan.

d. Teknik Penyusunan APBD

APBD ialah anggaran pendapatan dan anggaran belanja tempat yang diputuskan setiap tahun melalui peraturan daerah. 

Pendapatan tempat ini berasal dari pendapatan orisinil daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun langkah-langkah penyusunannya ialah sebagai diberikut.
  1. Pemerintah tempat mengajukan rancangan peraturan tempat tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan klarifikasi dan dokumen pendukung pada bulan Oktober ahad pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan oke atau tidak terkena rancangan peraturan tempat tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan tempat Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah sanggup melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
  3. Sesudah APBD diputuskan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Prosedur Atau Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tempat (Apbd)"