Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber-Sumber Pendapatan Dan Penerimaan Keuangan Pemerintah Sentra (Apbn) Dan Pemerintah Tempat (Apbd)

Berikut ini akan dijelaskan ihwal sumber keuangan negara, sumber sumber keuangan negara, sumber pendapatan negara, pendapatan negara, sumber penerimaan negara, penerimaan negara, sumber sumber pendapatan negara, sumber penerimaan apbn, sumber penerimaan pemerintah pusat, sumber keuangan negara, sumber pendapatan apbn, sumber keuangan negara dari luar negeri, sumber penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, hibah, dana hibah, sumber penerimaan pemerintah daerah, sumber pendapatan daerah, sumber penerimaan apbd, sumber pendapatan apbd, sumber apbd, sumber sumber apbd, pendapatan orisinil daerah, pad, pendapatan orisinil kawasan adalah, pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan, dana alokasi umum, dau, dana alokasi khusus, dak, dana reboisasi.

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Secara garis besar sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat terdiri atas dua komponen yaitu pendapatan negara dan hibah. Penerimaan pemerintah pusat terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. 

Sedangkan sumber-sumber penerimaan pemerintah kawasan terdiri atas enam komponen utama, yaitu pendapatan orisinil kawasan (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat

Agar lebih bisa dipahami, maka di bawah ini dituliskan sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat tahun 2004 dalam bentuk tabel sebagai diberikut.

Tabel Penerimaan pemerintah pusat tahun 2004 (milyar rupiah)
 Berikut ini akan dijelaskan ihwal sumber keuangan negara Sumber-Sumber Pendapatan dan Penerimaan Keuangan Pemerintah Pusat (APBN) dan Pemda (APBD)

a. Penerimaan dalam negeri

Penerimaan dalam negeri ialah tiruana penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.

b. Penerimaan perpajakan

Penerimaan perpajakan ialah tiruana bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan Internasional.

c. Penerimaan bukan pajak

Penerimaan bukan pajak ialah tiruana bentuk penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bab pemerintah dari keuntungan tubuh perjuangan milik negara dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

d. Hibah

Penerimaan hibah ialah tiruana penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.

Berdasarkan data yang tertera pada tabel di atas, besarnya penerimaan dalam negeri Rp. 349.299,5 milyar, sedang penerimaan luar negeri/hibah Rp.634,2 milyar.

Apabila kedua penerimaan ini kita bandingkan, maka penerimaan dalam negeri memiliki jumlah yang jauh lebih besar, artinya pemerintah bermaksud biar pinjaman luar negeri sanggup berkurang. 

Sebagai kesannya negara Indonesia spesialuntuk mendapatkan menolongan dari luar negeri atau hibah berupa menolongan aktivitas dan menolongan proyek.

Dan apabila kita perhatikan pos penerimaan bukan pajak Rp. 272.175 milyar. Sedang besarnya penerimaan bukan pajak Rp 77.124,4 milyar. 

Dan apabila kita bandingkan kedua pos ini, maka pos penerimaan pajak sanggup mempersembahkan sumbangan paling besar. 

Hal ini bertujuan biar negara Indonesia sanggup membangun berdasar atas kemampuannya sendiri dan bukan alasannya ialah negara lain.

Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Pada dasarnya metode yang digunakan dalam menggali sumber-sumber pendapatan kawasan memiliki kesamaaan dengan metode yang digunakan menggali sumber-sumber pusat. 

Penerimaan kawasan menyerupai yang disampaikan di atas bersumber dari pendapatan orisinil kawasan (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no. 11 tahun 2001 terkena keuangan kawasan termasuk pinjaman daerah.

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, bab dari perusahaan kawasan dan hasil kekayaan kawasan yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah.

1. Pajak daerah

Pajak kawasan ialah iuran wajib yang dilakukan oleh para individu atau tubuh kepada kawasan tanpa imbalan eksklusif yang seimbang yang sanggup dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak kawasan ini terdiri atas pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota sedangkan pajak propinsi mencakup pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak materi bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan.

Sedang pajak kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan barang golongan C dan pajak parkir.

2. Retribusi daerah

Retribusi kawasan ialah pungutan kawasan sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemdiberian izin tertentu yang khusus disediakan dan didiberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan pribadi/badan.

Pada dasarnya tidak tiruana yang didiberikan pemerintah sanggup dipungut retribusi melainkan spesialuntuk jenis-jenis jasa tetentu yang dianggap layak berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi. Jasa tertentu yang dimaksud ialah jasa umum, jasa usaha, dan jasa perizinan tertentu.

Retribusi jasa perjuangan ialah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang didiberikan oleh pemerintah kawasan untuk tujuan kepentingan umum yang sanggup dinikmati oleh pribadi atau badan. 

Adapun jenisnya sanggup mencakup retribusi pelayanan kesehatan, contohnya puskesmas, retribusi pelayanan kemembersihkanan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan jenazah, 

retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi investigasi alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pengujian kapal perikanan.

Retribusi jasa perjuangan ialah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah kawasan dengan menganut prinsip komersial. 

Adapun jenisnya sanggup mencakup retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat penginapan/vila, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi pelayanan pelabuhan kapal, retribusi pendapatan WC, retribusi penyeberangan di atas air, retribusi pengolahan limbah cair dan retribusi penjualan produksi perjuangan daerah.

Retribusi perizinan tertentu ialah retribusi atas kegiatan tertentu dari pemerintah kawasan dalam rangka pemdiberian izin kepada orang pribadi atau badan. 

Tujuannya untuk mempersembahkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan memanfaatkan ruang, barang, penerapan sumber daya alam dan pramasukana atau kemudahan tertentu guna melindungi kegiatan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 

Adapun jenisnya sanggup mencakup retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi trayek, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan.

3. Bagian dari perusahaan kawasan dan hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan

Jenis pendapatan ini ialah bab keuntungan perusahaan daerah.

4. Lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah

b. Dana perimbangan

Dana perimbangan ialah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan untuk kawasan guna membiayai kebutuhan kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Besarnya jumlah dana perimbangan ini diputuskan setiap tahun anggaran APBN yang mencakup bab kawasan dari pernerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea penolakan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)dan penerimaan dari sumber daya alam (SDA), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK).

1. Bagian kawasan dari penerimaan PBB, BPHTB dan penerimaan SDA Bagian kawasan dari penerimaan PBB dalam UU No 25 tahun 1999 ihwal perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan daerah. 

Pembagian penerimaan negara yang berasal dari PBB ini dibagi dengan perimbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90 % untuk pemerintah daerah. 

Bagian kawasan yang berasal dari PBB sebesar 90 % ini diatur dalam pasal 2 hingga 4 PP No 104 tahun 2000 ihwal perincian dana perimbangan sebagai diberikut.
  • 16,2 % untuk kawasan propinsi tertentu dan disalurkan ke rekening kas kawasan propinsi.
  • 64,8% untuk kawasan kabupaten/kota tertentu dan disalurkan ke rekening kas kawasan kabupaten/kota.
  • 9% untuk biaya pemungutan dan disalurkan ke rekening kas negara dan kas daerah, sedang 10 % dari penerimaan PBB bab pemerintah pusat di bagikan kepada seluruh kabupaten/kota. 
Besarnya alokasi tunjangan tersebut sanggup dirinci sebagai diberikut.
  • 65 % dibagikan secara merata dengan posisi yang sama besar kepada seluruh kabupaten/kota
  • 35 % dibagikan secara insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sekitar pedesaan dan perkotaan yang berhasil melampaui rencana penerimaan pada tahun anggaran sebelumnya.
2. Bagian kawasan dari penerimaan BPHTB diatur dalam UU No 5 tahun 1999 pasal 6 ihwal perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan kawasan dengan perincian 20 % untuk pemerintah pusat, sedang 80% untuk pemerintah daerah.

Menurut PP No.104 tahun 2000 pasal 5 hingga dengan 7, Bagian kawasan dari BPHTB sebesar 80 % tersebut pertolongannya sanggup dirinci sebagai diberikut.
  • 16 % untuk kawasan propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas kawasan propinsi.
  • 64 % untuk kawasan kabupaten/kota penghasil dan disalurkan ke rekening kas kabupaten/kota.
Adapun obyek penolakan hak atas tanah dan atau bangunan mencakup pemindahan hak alasannya ialah jual beli, hibah, tukar menukar, hibah wasiat, waris penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, 

pemasukan dalam perseroan atau tubuh aturan lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan bertujuan hakim yang memiliki aturan tetap.

3. Bagian kawasan dari penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21. Pembagian dibagi dengan imbangan 80 % untuk pemerintah pusat dan 20 % untuk pemerintah kawasan tempat wajib pajak terdaftar.

Pembagian pemerintah kawasan sebesar 20 % tersebut dibagi dengan perincian sebagai diberikut.
  • 40 % untuk kawasan propinsi
  • 60 % untuk kawasan kabupaten/kota
Pembagian ini diatur dalam PP No.115 tahun 2000 ihwal tunjangan penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagian ini diatur dari penerimaan SDA diatur dalam pasal 6 UU No 25 th 1999 ihwal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan yang mencakup SDA sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan. Adapun imbangannya 20 % untuk pemerintah pusat dan 80 % untuk pemerintah daerah.

c. Dana alokasi umum

Dana alokasi umum (DAU) ialah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar kawasan guna membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi penerapan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam kerangka pencapaian tujuan pemdiberian otonomi kepada daerah.

Besarnya DAU dihentikan dari 25 % dari penerimaan dalam negeri yang diputuskan dalam APBN. Dan sebagai dasarnya ialah UU No 25 tahun 1999 pasal 7 ihwal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sedang pertolongannya 10 % untuk propinsi dan 90 % untuk kabupaten/kota.

d. Dana alokasi khusus (DAK)

Dana alokasi khusus (DAK) ialah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada kawasan dengan tujuan untuk memmenolong membiayai kebutuhan tertentu. 

Menurut UU No 25 tahun 1999 ihwal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, DAK ialah bab dari dana perimbangan. 

tunjangan dana alokasi khusus (DAK) untuk memmenolong membiayai kebutuhan tertentu (khusus), memperhatikan faktor tersedianya dana dalam APBN. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah:
  • Kebutuhan tidak sanggup diperkirakan sehingga memakai rumus alokasi umum.
  • Kebutuhan yang ialah skala prioritas nasional.

e. Dana reboisasi

Dana reboisasi ini spesialuntuk digunakan untuk keperluan pembiayaan reboisasi dan penghijauan. Adapun perimbangan pertolongannya sanggup diperinci sebagai diberikut.
  • 40 % dibagikan kepada kawasan penghasil sebagai DAK
  • 60 % untuk pemerintah pusat
f. Lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah dan dana darurat.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Sumber-Sumber Pendapatan Dan Penerimaan Keuangan Pemerintah Sentra (Apbn) Dan Pemerintah Tempat (Apbd)"