Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Tujuan, Landasan, Visi Dan Misi, Serta Taktik Dan Arah Kebijakan Dalam Jadwal Pembangunan Nasional Dan Kawasan Secara Berkelanjutan

Berikut ini ialah artikel yang akan mengulas tentang tujuan pembangunan, tujuan pembangunan nasional, pengertian pembangunan, definisi pembangunan, arti pembangunan, landasan pembangunan nasional, visi pembangunan nasional, visi misi pembangunan nasional, misi pembangunan nasional, kebijakan pembangunan nasional, hakikat pembangunan nasional, agenda pembangunan nasional, taktik pembangunan nasional, tujuan pembangunan ekonomi, pembangunan daerah, pembangunan berkelanjutan, tujuan pembangunan berkelanjutan, tujuan utama pembangunan berkelanjutan.

TUJUAN PEMBANGUNAN

Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dirasakan selama ini ternyata spesialuntuk mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi oleh kehidupan sosial, politik, hukum, dan ekonomi yang demokratis sudah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi yang berkepantidakboleh. 

Sebagai akibatnya, negara Indonesia harus membayar mahal alasannya yaitu krisis tersebut meluas sampai mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. 

Oleh alasannya yaitu itu, reformasi di segala bidang dilakukan dengan tujuan untuk bangun kembali memperteguh kepercayaan diri dan melaksanakan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan dengan paradigma gres Indonesia dengan masa depan. 

Adanya reformasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan harapan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun dalam perjalanannya reformasi yang sudah dikemas sedemikian rupa ini tidak sanggup berjalan mulus alasannya yaitu banyaknya faktor-faktor penghambat.

Dalam perjalanannya reformasi yang berwawasan kedaulatan dalam rangka mewujudkan reformasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mengalami hambatan dan tidak bisa berjalan mulus alasannya yaitu banyak kendala-kendala yang ada. 

Salah satu bentuk hambatan yang paling memprihatinkan yaitu terjadinya krisis moral dalam diri masyarakat. Sebagai kesannya bermunculan gosip KKN, lunturnya semangat nasionalisme yang mengancam pada persatuan dan kehidupan bangsa. 

Oleh alasannya yaitu itu, pergerakan reformasi ini perlu diawasi supaya supaya sanggup berjalan sesuai maksud tiruanla. D

engan demikian negara Indonesia sanggup membangun kembali merata seluruh tanah air, dan bukan spesialuntuk untuk satu golongan saja tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sehingga masyarakat benar-benar sanggup mencicipi adanya perbaikan taraf hidup yang berkeadilan sosial.

1. PENGERTIAN PEMBANGUNAN

Pembangunan nasional ialah rangkaian upaya pembangunan berkesinambungan mencakup seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Hal itu sesuai dengan tujuan nasional yang termasuk dalam pembukaan UUD'45, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.

2. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Tujuan pembangunan nasional, untuk mewujudkan tujuan nasional menyerupai termasuk dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial. 

Agar apa yang dicita-citakan tersebut sanggup tercapai, maka sesuai dengan ketetapan TAP MPR 2003 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokrasi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Penyelenggaraan dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara negara, yaitu forum tertinggi negara dan forum tinggi negara bahu-membahu segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

3. LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Yang menjadi Landasan dalam melaksanakan pembangunan nasional adalah:
  • Pancasila sebagai landasan Idiil.
  • UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional.
  • GBHN Tap MPR No.IV/MPR/1999 yang diperbarui dengan UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

4. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN NASIONAL

Visi Pembangunan Nasional :

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai,demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh insan Indonesia 

yang sehat, mandiri, diberiman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran aturan dan lingkungan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Misi Pembangunan Nasional :

Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, diputuskan misi sebagai diberikut.
  • Pengenalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Peningkatan pengamalan fatwa agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
  • Penjaminan kondisi aman damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
  • Perwujudan sistem aturan nasional yang menjamin tegaknya supremasi aturan dan hak asasi insan berlandaskan keadilan dan kebenaran.
  • Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap efek globalisasi.
  • Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya insan yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
  • Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memdiberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
  • Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
  • Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkarakter guna memperteguh moral mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat dan berdisiplin.

5. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, arah kebijakan di bidang ekonomi yaitu sebagai diberikut.

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, 

nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin peluang yang sama dalam berusaha dan bekerja, derma hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.

2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan menyebarkan struktur pasar yang distortif yang merugikan masyarakat.

3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menggangu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.

4. Mengupayakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan belum dewasa terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui agenda pemerintah serta menumbuhkembangkan perjuangan dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta diputuskan dengan undang-undang.

5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif menurut keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat.

6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna memilih tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan akomodasi publik yang memadai dan harga terjangkau serta memperlancar perizinan yang transparan murah, praktis dan cepat.

7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memerhatikan prinsip tranparansi, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.

8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien,dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh forum independen.

9. Mengoptimalkan penerapan pinjaman luar negeri pemerintah untuk acara ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan mekanisme peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.

10. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap peluang kerja, dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya insan dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.

11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi supaya lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan membuat iklim berusaha yang aman dan peluang perjuangan yang seluas-luasnya. pertolongan akomodasi dari negara didiberikan secara selektif terutama dalam bentuk derma dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan petes, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.

12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan,dan profesional terutama yang usaspesialuntuk berkaitan dengan kepentingan umum, yang bergerak dalam penyediaan akomodasi publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis dan acara perjuangan lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara diputuskan dengan undang-undang.

13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan perjuangan yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi swasta, dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara perjuangan besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.

14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya materi pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang diharapkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.

15. Meningkatkan penyediaan dan memanfaatkan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.

16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan memanfaatkan dan penerapan tanah secara adil, transparan dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat termasuk hak ulayat yang sesuai dan seimbang.

17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan masukana dan pramasukana publik termasuk transportasi, telekomunikasi, energi listrik dan air membersihkan guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.

18. Mengembangakan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan, kesejahteraan, derma kerja dan kebebasan berserikat.

19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, derma dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.

20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan,dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama perjuangan kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang bebasis sumber daya lokal.

21. Melakukan banyak sekali upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang ialah dampak krisis ekonomi.

22. Mempercepat evakuasi dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang masuk akal serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan.

23. Menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur serta penghematan pengeluaran.

24. Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan supaya perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil dan efisien dalam melayani masyarakat dan acara perekonomian.

25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur dengan undang-undang.

26. Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bahu-membahu dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, forum keuangan internasional lainnya dan negara donor dengan memerhatikan kemampuan bangsa dan negara yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

27. Melakukan secara proaktif perundingan dan kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam serta menarikdanunik investasi finansial dan investasi pribadi tanpa merugikan pengusaha nasional.

28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usaspesialuntuk berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usaspesialuntuk tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.

6. PEMBANGUNAN DAERAH

a. Umum

1) Mengembangkan otonomi daerah secara luas, aktual dan bertanggung balasan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, forum ekonomi, forum politik, forum hukum, forum keagamaan, forum adab dan forum swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.

3) Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan berpengaruh dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memerhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

4) Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan pramasukana pembangunan, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan memanfaatkan sumber daya alam.

5) Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.

6) Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan kiprahnya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, aktual dan bertanggungjawaban.

7) Meningkatkan kualitas sumber daya insan di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

8) Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di daerah timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

b. Khusus

Dalam rangka pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menuntaskan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai diberikut:

1) Daerah Istimewa Aceh

  1. Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undangundang.
  2. Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melaksanakan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

3) Papua

  1. Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
  2. Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi insan di Papua melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.

3) Maluku

Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepantidakboleh secara adil, aktual dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai supaya proaktif melaksanakan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Tujuan, Landasan, Visi Dan Misi, Serta Taktik Dan Arah Kebijakan Dalam Jadwal Pembangunan Nasional Dan Kawasan Secara Berkelanjutan"