Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Zona Bahari Teritorial, Landas Kontinen, Dan Ekonomi Langsung Serta Isi Deklarasi Djuanda Dalam Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah nkri, wilayah negara kesatuan republik indonesia berbentuk, wilayah indonesia, memetakan wilayah negara kesatuan republik indonesia, wilayah teritorial, bahari teritorial, kedaulatan negara, batas bahari teritorial, peta negara indonesia, peta wilayah indonesia, landas kontinen, batas zee, Zona Laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, ZEE, pengertian bahari teritorial, pengertian landas kontinen, pengertian zona ekonomi khusus, deklarasi djuanda, deklarasi juanda, isi deklarasi juanda, isi deklarasi djuanda.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pada ketika ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. sepertiyang masyarakat negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar diberikut ini.

 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pengertian Zona Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Ekonomi Eksklusif Serta Isi Deklarasi Djuanda Dalam Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Peta Wilayah NKRI
Indonesia yaitu negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya diputuskan oleh undang-undang. 

Adanya ketentuan ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Hal ini penting dirumuskan supaya ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akhir gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan formasi pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. 

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup beberapa aspek 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosialbudaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. 

melaluiataubersamaini demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi tiruananya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda

Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, 

dengan tidak memandang luas atau lebarnya, yaitu bab yang masuk akal dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian ialah bab daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. 

Penentuan batas bahari 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Sebelumnya, pengukuhan masyarakat internasional terkena batas bahari teritorial spesialuntuk sepanjang 3 mil bahari terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. 

Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia ialah satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. 

Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 wacana Perairan Indonesia. 

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). 

Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditanhadirani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. 

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akibatnya mempunyai suplemen wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. 

Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, alasannya yaitu negara kita ialah negara kepulauan terbesar di dunia. 

Luas wilayah negara kita yaitu 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. 

Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan lingkaran sebagaimana diuraikan di atas.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah bahari menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. 

Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan bahari yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah bahari kita. 

Hal ini ialah sebuah pujian bagi bangsa kita dan juga sanggup sekaligus sebagai modal dalam melakukan pembangunan. 

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang sudah disahkan oleh PBB tahun 1982, diberikut ini yaitu gambar derma wilayah bahari berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB. Hal sanggup kita lihat dalam gambar diberikut ini.

 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pengertian Zona Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Ekonomi Eksklusif Serta Isi Deklarasi Djuanda Dalam Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pembagian wilayah NKRI
Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah bahari Indonesia sanggup dibedakan tiga macam.

a. Zona Laut Teritorial

Batas bahari teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil bahari dari garis dasar ke arah bahari lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. 

Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut bahari teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut bahari internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar yaitu garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. 

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas bahari teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar bahari yang secara geologis maupun morfologi ialah lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. 
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. 

Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara. 

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. 

Pengumuman wacana batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi khusus yaitu jalur bahari selebar 200 mil bahari ke arah bahari terbuka diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi khusus ini, Indonesia menerima peluang pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. 

Di dalam zona ekonomi khusus ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan bahari tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi khusus. 

Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka diputuskan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. 

Pengumuman wacana zona ekonomi khusus Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. 

Wilayah daratan ialah tempat pemukiman atau kediaman masyarakat negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah sentra maupun daerah. 

Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. 

Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung forum pemerintahan, sentra perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk. 

Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa materi tambang, menyerupai emas, watu bara, perak, tembaga dan sebagainya. 

Hal-hal yang disebutkan tadi ialah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia yaitu ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. 

Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 wacana penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan khusus di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. 

Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. 

Wilayah ekstrateritorial ini ialah wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh aturan internasional. Perwujudan dari wilayah ini yaitu kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian Zona Bahari Teritorial, Landas Kontinen, Dan Ekonomi Langsung Serta Isi Deklarasi Djuanda Dalam Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)"