Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peranan, Manfaat Dan Kegunaan Amdal Bagi Pemerintah Dan Pemilik Proyek Dalam Pengelolaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Berikut ini akan kita bahas wacana peranan AMDAL dalam pengelolaan lingkungan, peranan amdal, tugas amdal, amdal, tugas amdal dalam pengelolaan lingkungan, contoh amdal, pengertian amdal, amdal adalah, pembangunan berwawasan lingkungan, ciri ciri pembangunan berkelanjutan, dokumen amdal, planning pengelolaan lingkungan, environmental impact assessment, kegunaan amdal bagi pemerintah, manfaat amdal bagi pemerintah, manfaat amdal bagi pemilik proyek, kegunaan amdal bagi pemilik proyek.

Peranan AMDAL Dalam Pengelolaan Lingkungan

Di negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia, tingkat kesejahteraan masih rendah. Oleh lantaran itu, pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat. 

Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi makin parah dengan waktu. Kerusakan lingkungan ini akan membawa kita pada kehancuran, akan tetapi pembangunan juga sanggup menimbulkan kerusakan lingkungan.

Untuk menghindari ini, pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang. 

AMDAL ialah salah satu alat untuk mencapai tujuan ini. Jadi, AMDAL ialah analisis lingkungan terkena dampak suatu proyek.

AMDAL tidak sama dengan ANDAL. AMDAL ialah keseluruhan proses pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), 

Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). ANDAL sendiri ialah telaah cermat yang mendalam wacana suatu kegiatan/proyek yang direncanakan.

AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai diberikut.

a. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun lantaran Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. 

Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang sanggup mempersembahkan sanksi-sanksi yang tidak enteng. 

Teknik ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang spesialuntuk mementingkan laba proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. 

Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar aturan dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.

b. AMDAL harus dilakukan semoga kualitas lingkungan tidak rusak lantaran adanya proyek-proyek pembangunan. 

Teknik kedua ini ialah yang ideal, tetapi kesadaran terkena persoalan ini tidak simpel ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek.

Manusia dalam usaspesialuntuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya sudah melaksanakan banyak sekali kegiatan dari bentuk yang sederhana hingga yang sangat canggih, 

mulai dari bangunan yang kecil hingga yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang spesialuntuk sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan hingga yang menjadikan perubahan yang besar.

Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak sanggup ditoleransi maka perlu disiapkan planning pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. 

Untuk sanggup merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk sanggup mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. 

Langkah ini disebut Pendugaan Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan ini ialah proses dalam AMDAL. 

AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup.

AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi ialah cuilan dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL ialah cuilan dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting.

Aktivitas pengelolaan lingkungan gres sanggup dilakukan apabila sanggup disusun planning pengelolaan lingkungan, sedangkan planning pengelolaan lingkungan sanggup disusun apabila sudah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi tanggapan dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.

Pendugaan dampak lingkungan yang dipakai sebagai dasar pengelolaan sanggup tidak sama dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga jadwal pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak bisa menghindarkan rusaknya lingkungan.

Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi sanggup disebabkan oleh:
  1. Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melaksanakan pandangan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari banyak sekali instansi pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
  2. Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang sudah tertulis di dalam laporan AMDAL yang sudah diterima pemerintah terutama masukan-masukan dan fatwa di dalam mengendalikan dampak negatif. 
Misalnya pada laporan AMDAL terang bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. 

misal lain contohnya alat penyerap bubuk (dust absorber) yang harusnya diganti atau dimembersihkankan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti.

Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, semenjak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diharapkan semenjak pra pembangunan. 

Hasil dari pemantauan kemudian dipakai untuk memperbaiki planning pengelolaan lingkungan jikalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. 

Hasil pemantauan juga sanggup dipakai untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melaksanakan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan sanggup dilihat pada gambar diberikut.
 Berikut ini akan kita bahas wacana peranan AMDAL dalam pengelolaan lingkungan Peranan, Manfaat dan Kegunaan AMDAL bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek dalam Pengelolaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Hubungan hasil ANDAL, pemantauan dampak (RPL), dan pengelolaan lingkungan (RKL)

Kegunaan AMDAL Bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek

Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai diberikut.
  1. Menghindarkan perusakan lingkungan hidup menyerupai timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
  2. Menghindarkan perperihalan-perperihalan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
  3. Mencegah semoga potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang sanggup diperbarui).
  4. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
  5. Sesuai dengan planning pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain.
  6. Menjamin manfaat yang terang bagi masyarakat umum.
  7. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.

Kegunaan AMDAL bagi pemilik proyek

  1. Mempersiapkan cara-cara pemecahan persoalan yang akan dihadapi di masa yang akan hadir.
  2. Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
  3. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
  4. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebetulnya tidak dilakukan.
  5. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan hadir.
  6. Sebagai materi utuk menganalisis pengelolaan dan samasukan proyek.
  7. Sebagai materi penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk sanggup menemukan kelemahan dan belum sempurnanya dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
Sejak awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). 

PIL ialah suatu alat pemerintah untuk tetapkan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. 

melaluiataubersamaini mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menjadikan dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melaksanakan AMDAL. 

Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menjadikan dampak yang berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melaksanakan AMDAL dan sanggup mulai membangun proyeknya dengan didiberikan fatwa pengelolaan dan pemantauannya.

Keputusan yang sanggup diambil sebagai diberikut.
  1. Proyek dihentikan dibangun.
  2. Proyek boleh dibangun, tetapi dengan masukan-masukan tertentu yang harus diikuti pemilik proyek (dengan persyaratan).
  3. Proyek boleh dibangun sesuai dengan tawaran (tanpa persyaratan).
melaluiataubersamaini mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba melihat sebagai diberikut.
  1. Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah diputuskan.
  2. Apakah akan menjadikan dampak pada proyek lain sehingga sanggup menjadikan perperihalan.
  3. Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan sanggup ditoleransi masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat.
  4. Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Laporan AMDAL ialah dokumen yang penting sebagai materi atau sumber informasi yang cukup detail terkena keadaan lingkungan pada waktu penelitian, 

proyeknya dan citra keadaan lingkungan dimasa yang akan hadir, mencakup dampak-dampak yang tidak sanggup dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, dampak yang menimbulkan kerusakan yang tidak sanggup pulih kembali.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Peranan, Manfaat Dan Kegunaan Amdal Bagi Pemerintah Dan Pemilik Proyek Dalam Pengelolaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan"