Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Prinsip,Tujuan,Dan Fungsi Pertahanan Negara?

Pertahanan negara disusun menurut prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional, aturan internasional, dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai. Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepuluan.

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. Pertahanan keamanan diselenggarakan dengan melalui dua upaya training yaitu yang pertama yaitu upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap bahaya dari luar negeri. Dan yang kedua yaitu upaya membina keamanan untuk mencegah setiap bahaya dari dalam negeri. Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan membina kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi bahaya nonmiliter menempatkan forum pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Apa Prinsip,Tujuan,Dan Fungsi Pertahanan Negara?"