Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Kewenangan Pemerintahan Provinsi

Kewenangan pemerintahan provinsi
Kewenangan pemerintahan kawasan terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib yakni urusan yang sangat fundamental yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar masyarakat negara yaitu:

a. Perlindungan hak konstitusional.
b. Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
c. Pemenuhan komitmen nasional yang bekerjasama dengan perjanjian dan konvensi internasional.

Sedangkan urusan pilihan yakni urusan yang secara konkret ada di kawasan dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan kawasan provinsi ialah urusan dalam skala provinsi yang meliputi:

a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan masukana dan pramasukana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial.
g. Penanggulangan duduk masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten kota.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan manajemen umum pemerintahan.
n. Pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara konkret ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kawasan yang bersangkutan.




Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Bentuk Kewenangan Pemerintahan Provinsi"