Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Apa Saja Pembagian Terstruktur Mengenai Perwakilan Diplomatik?



Klasifikasi Perwakilan Diplomatik
1) Klasifikasi berdasarkan Kongres Wina 1815
Ali Sastoamidjojo menyatakan bahwa, Kongres Wina tanggal 19 Maret 1815 menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik. Berikut ini tiga kelas pejabat diplomatik tersebut.
a) Duta besar serta perwakilan dingklik suci (ambasador papa lagates nuncios).
b) Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (envoy extra ordinary and minister plenipotentiary).
c) Kuasa perjuangan (charge d’affairs).
Duta besar serta perwakilan dingklik suci (ambassador papa lagates nuncios) yaitu bukan sebagai wakil langsung kepala negara. Oleh alasannya yaitu itu, mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara secara pribadi, meskipun berdasarkan kebiasaan sanggup berunding dengan kepala negara. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh berhak atas titel exellency berdasarkan komitas belaka.
Kuasa perjuangan (charge d’affairs) tidak ditempatkan oleh kepala negara pengirim kepada kepala negara penerima, tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri pengirim kepada menteri luar negeri penerima.

2) Klasifikasi berdasarkan Kongres Aix La Chapelle 1818
Pada tanggal 21 Nopember 1818 diadakan kongres Aix La Chapelle yang dikenal sebagai “Kongres Achen”. Kongres ini dilaksakan tiga tahun sehabis Kongres Wina I. Kongres Achen ini menghasilkan suatu protokol yang dikenal sebagai “Protokol Achen”. Protokol Achen ialah appendix amandemen pada sertifikat selesai yang mengatur problem pangkat jabatan diplomatik. Urut-urutan pangkat diplomatik berdasarkan Kongres Aix La Chapelle yaitu sebagai diberikut.
a) Ambasador and legates, or nuncios.
b) Envoy and minister plenipotentiory.
c) Charge d’affaires.
Menurut Oppenheim, yang disebut nuncios yaitu pembagian terstruktur mengenai pangkat diplomatik dari tahta suci (Vatikan) pada tingkat kedutaan besar, sedangkan yang disebut inter nuncios yaitu pembagian terstruktur mengenai pangkat diplomatik pada tingkat kedutaan (logation). Internuncios ini sama dengan envoys minister plenipotentiory.

3) Klasifikasi Perwakilan Diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 Dalam Pasal 14 Konvensi Wina, ditentukan bahwa kepala-kepala misi diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut ini yaitu kelaskelas tersebut.
a) Ambasador atau nuncios, diakreditasikan pada kepala negara dan kepala misi lain yang sederajat.
b) Envoys, minister, dan internuncios, diakreditasikan kepada kepala negara.
c) Charge d’affairs, diakreditasikan kepada menteri luar negeri.
Dalam prosesnya, tidak akan diadakan pembedaan di antara kepalakepala perwakilan berdasarkan kelasnya, kecuali terkena urutan kehadiran dan etiket.

Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Apa Saja Pembagian Terstruktur Mengenai Perwakilan Diplomatik?"