Jelaskan Asal Mula Negara Menurut Teori Riwayat Pembentukannya Dan Apa Adanya ?
Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1) Teori aturan alam
Teori aturan alam ialah hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori aturan alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah.
Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan berkumpul dan saling bekerjasama untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini yaitu Plato dan Aristoteles. Negara berdasarkan Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta mempunyai kiprah sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara berdasarkan Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta jadinya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai kepercayaan teokrasi wacana asal mula negara. Pada periode pertengahan, teori ini digunakan untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta lantaran kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja ialah pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara spesialuntuk bertanggung tanggapan kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini yaitu Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan insan dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (prguagara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu ialah pesertanya. Negara berdaulat ialah tujuannya sehingga sanggup melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini yaitu Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini beropini bahwa negara timbul lantaran orang-orang besar lengan berkuasa menaklukkan orang-orang lemah. Untuk sanggup menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
Asal mula negara berdasarkan kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman lampau, teori ini sudah ada dan sampai kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, aliran dari keempat teori tersebut tidak mempersembahkan kepuasan. Itulah sebabnya timbul banyak sekali reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyidik asal mula negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyidik wacana asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan. Menurut tragedi yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, lantaran hal-hal diberikut.
1) Fusi (peleburan), ialah penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
2) Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu belahan wilayah negara untuk membuat suatu negara baru. Pemisahan diri tidak sanggup dikatakan sama dengan pemecahan lantaran negara yang usang masih ada. misalnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999
3) Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menjadikan negara-negara gres sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara gres (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
4) Penaklukan (occupatie), yaitu suatu tempat yang sudah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Lidiberia yaitu tempat kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang sudah dimerdekakan orang Amerika. Lidiberia dimerdekakan pada tahun 1847.
5) Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia ialah tempat gres yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibentuk koloni. Penduduknya dihadirkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
6) Perjuangan, yaitu suatu tempat yang pada awalnya ialah tanah jajahan dari negara lain, suatu ketika menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka sehabis Perang Dunia II ialah hasil usaha rakyatnya.
7) Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang didiberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang mempunyai wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak mempersembahkan kemerdekaan kepada bangsa di tempat tersebut. misalnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
1) Teori aturan alam
Teori aturan alam ialah hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori aturan alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah.
Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan berkumpul dan saling bekerjasama untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini yaitu Plato dan Aristoteles. Negara berdasarkan Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta mempunyai kiprah sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara berdasarkan Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta jadinya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai kepercayaan teokrasi wacana asal mula negara. Pada periode pertengahan, teori ini digunakan untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta lantaran kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja ialah pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara spesialuntuk bertanggung tanggapan kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini yaitu Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan insan dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (prguagara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu ialah pesertanya. Negara berdaulat ialah tujuannya sehingga sanggup melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini yaitu Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini beropini bahwa negara timbul lantaran orang-orang besar lengan berkuasa menaklukkan orang-orang lemah. Untuk sanggup menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
Asal mula negara berdasarkan kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman lampau, teori ini sudah ada dan sampai kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, aliran dari keempat teori tersebut tidak mempersembahkan kepuasan. Itulah sebabnya timbul banyak sekali reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyidik asal mula negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyidik wacana asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan. Menurut tragedi yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, lantaran hal-hal diberikut.
1) Fusi (peleburan), ialah penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
2) Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu belahan wilayah negara untuk membuat suatu negara baru. Pemisahan diri tidak sanggup dikatakan sama dengan pemecahan lantaran negara yang usang masih ada. misalnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999
3) Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menjadikan negara-negara gres sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara gres (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
4) Penaklukan (occupatie), yaitu suatu tempat yang sudah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Lidiberia yaitu tempat kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang sudah dimerdekakan orang Amerika. Lidiberia dimerdekakan pada tahun 1847.
5) Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia ialah tempat gres yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibentuk koloni. Penduduknya dihadirkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
6) Perjuangan, yaitu suatu tempat yang pada awalnya ialah tanah jajahan dari negara lain, suatu ketika menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka sehabis Perang Dunia II ialah hasil usaha rakyatnya.
7) Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang didiberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang mempunyai wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak mempersembahkan kemerdekaan kepada bangsa di tempat tersebut. misalnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Asal Mula Negara Menurut Teori Riwayat Pembentukannya Dan Apa Adanya ?"