Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Keaggotaan Pbb Dan Syarat-Syarat Untuk Diterima Sebagai Anggota Pbb?

Keaggotaan PBB
Keanggotaan PBB sanggup dibedakan menjadi dua macam, yakni sebagai diberikut.
1) Anggota orisinil atau anggota awal atau orisinil members (Pasal 3
    Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yakni negara-negara yang ikut ambil
    bab dalam Konferensi San Fransisco 25 April – 26 Juni 1945.
2) Anggota atau members (Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yakni negarguagara
    anggota PBB yang masuk kemudian, menurut syarat-syarat yang sudah diputuskan.

Adapun syarat-syarat untuk diterima sebagai anggota PBB antara lain sebagai diberikut.
1) Negara yang merdeka.
2) Negara itu menyayangi perdamaian.
3) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
4) Mendapat persetujuan dari dewan keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

Negara yang ingin menjadi anggota PBB, terlebih lampau harus disetujui oleh dewan keamanan PBB. Persetujuan ini sekurang-kurangnya tujuh suara, yang di dalamnya termasuk tiruana anggota tetap dewan keamanan. Keputusan diterima atau tidaknya sebagai anggota, sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Umum PBB. Pengambilan keputusan di dalam majelis berjalan secara demokratis, yakni dengan bunyi 2/3 dari anggota yang hadir menyetujui. Negara anggota yang berulang kali malanggar asas-asas dan Piagam PBB sanggup dikeluarkan sebagai anggota oleh majelis umum atas usulan Dewan Keamanan (Pasal 6 Piagam Perdamaian)
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Keaggotaan Pbb Dan Syarat-Syarat Untuk Diterima Sebagai Anggota Pbb?"