Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Manfaat Kerjasama Internasional Dan Perjanjian Internasional Bagi Indonesia?

1. Manfaat Kerja Sama Internasional bagi Indonesia
Manfaat kolaborasi internasional bagi Indonesia antara lain sebagai diberikut.
a. Masalah politik dan keamanan Indonesia sanggup diselesaikan dalam Lembaga Internasional. Misalnya, ketika Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil India dan Australia mengajukan undangan semoga dilema Indonesia dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan undangan tersebut kemudian PBB sebagai mediator antara Indonesia-Belanda membentuk Komisi Tiga Negara (KTN). melaluiataubersamaini dibentuknya KTN, hasilnya Indonesia – Belanda melaksanakan negosiasi di kapal Amerika ialah kapal Renville.

b. Melalui kolaborasi internasional (PBB), forum internasional tersebut sanggup berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan perselisihan antarnegara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua, PBB mengeluarkan resolusi semoga Indonesia – Belanda:
1) menghentikan saling menyerang;
2) membebaskan segala tawanan;
3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville;
4) pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta.
Selain itu Dewan Keamanan PBB juga memmenolong mengadakan perdamaian secepat-cepatnya, ialah menetapkan tanggal, waktu, serta syarat untuk mengadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).
c. Masalah wilayah pemerintahan Indonesia sanggup diselesaikan dengan adanya PBB. Misalnya,
    Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan Belanda pada tahun 1962.
d. melaluiataubersamaini adanya kolaborasi internasional (PBB) sanggup melahirkan dokumendokumen yang  
    bermanfaa bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama dalam penegakan HAM,
    misalnya:
1) Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948;
2) Kovenan Internasional ihwal Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural, tahun 1966;
3) Kovenan Internasional ihwal Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966.
e. melaluiataubersamaini kolaborasi internasional yang terwujud dalam organisasi internasional di bawah
    PBB, dilema politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun aturan sanggup terselesaikan,
    antara lain dengan lahirnya organisasi ibarat diberikut.
1) OPEC (Organization of Petroleum Exporting Country)
2) CGI (Consultative Group of Indonesia)
3) GNB (Gerakan Non Blok)
4) NATO (North Atlantic Treaty Organitation)
5) OIC (Organization of the Islamic Conference)

2. Manfaat Perjanjian Internasional bagi Indonesia
melaluiataubersamaini adanya perjanjian internasional, Indonesia sanggup mengatasi dilema wilayah kedaulatan. Misalnya, sehabis sidang aturan bahari di Geneva tahun 1958 sanggup menghasilkan beberapa konvensi sebagai diberikut.
a. Convention on the territorial sea and the contiguous zone Konvensi ini berkaitan
   dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi ini Indonesia belum dapat
   mewujudkan kesatuan wilayah.
b. Convention on the high sea Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam,
     begitu juga konvensi yang ketiga.
c. Convention on finishing and conservation of the living resources of the high sea.

Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun 1981. Namun, alasannya permasalahan reservating, hasilnya PBB menolak untuk mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia spesialuntuk menjadi anggota sah dari satu konvensi saja (Convention on the high sea). Walaupun demikian, Indonesia tetap sanggup menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untuk membagi wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga, ialah dengan mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. melaluiataubersamaini konvensi tersebut Indonesia sanggup menanamkan asas teritorial Negara
Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu usaha pengukuhan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut 1982, yang hasilnya sebagai diberikut.
a. Pengakuan atas batas 12 mil bahari sebagai bahari teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
b. Pengakuan batas 200 mil bahari sebagai zona ekonomi khusus.
c. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan
    kekayaan lautan.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Manfaat Kerjasama Internasional Dan Perjanjian Internasional Bagi Indonesia?"