Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi Di Era Transisi?
Pelaksanaan Demokrasi di Masa Transisi
Masa transisi ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun, yaitu antara tahun 1998 – 1999. Presiden Soeharto yang meletakkan jabatannya balasannya digantikan oleh wakil presiden yang pada
waktu dijabat oleh B.J. Habibie. melaluiataubersamaini mundurnya presiden dan digantikan oleh wakil presiden yang sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bangsa Indonesia dihadapkan pada masa transisi. Disebut masa transisi alasannya pada masa itu ialah masa perpindahan kekuasaan. Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya ialah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya akan dibuat pemerintahan gres yang demokratis dan menurut kehendak rakyat melalui pemilu.
Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara yang demokratis. misal pembangunan ke arah demokrasi di antaranya ialah dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu sebagai diberikut.
a. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional.
b. Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan.
e. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan secara luas.
f. Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.
g. Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti oleh banyak partai politik.
h. Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
i. Terbukanya peluang yang luas dan bebas untuk masyarakat negara dalam melakukan demokrasi di aneka macam bidang.
Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya pemilu pada tahun 1999, di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak dikala itulah bangsa Indonesia mulai memasuki masa reformasi. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Masa transisi ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun, yaitu antara tahun 1998 – 1999. Presiden Soeharto yang meletakkan jabatannya balasannya digantikan oleh wakil presiden yang pada
waktu dijabat oleh B.J. Habibie. melaluiataubersamaini mundurnya presiden dan digantikan oleh wakil presiden yang sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bangsa Indonesia dihadapkan pada masa transisi. Disebut masa transisi alasannya pada masa itu ialah masa perpindahan kekuasaan. Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya ialah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya akan dibuat pemerintahan gres yang demokratis dan menurut kehendak rakyat melalui pemilu.
Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara yang demokratis. misal pembangunan ke arah demokrasi di antaranya ialah dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu sebagai diberikut.
a. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional.
b. Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan.
e. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan secara luas.
f. Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.
g. Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti oleh banyak partai politik.
h. Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
i. Terbukanya peluang yang luas dan bebas untuk masyarakat negara dalam melakukan demokrasi di aneka macam bidang.
Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya pemilu pada tahun 1999, di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak dikala itulah bangsa Indonesia mulai memasuki masa reformasi. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi Di Era Transisi?"