Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi Di Periode Revolusi?
Pelaksanaan Demokrasi di Masa Revolusi
Dalam rentang tahun 1945 – 1950, bangsa Indonesia masih berjuang melawan Belanda yang ingin menjajah kembali di Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi
di Indonesia belum sanggup berjalan dengan baik. Hal itu dikarenakan bangsa Indonesia masih disibukkan oleh revolusi fisik. Pada masa itu para pemimpin negara mempunyai janji yang besar lengan berkuasa untuk membentuk pemerin-tahan demokratis yang berlandaskan pada konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada diri presiden. Hal ini sanggup terjadi alasannya yaitu pada masa itu lembaga-lembaga politik demokrasi, contohnya MPR atau DPR, belum terbentuk. Kondisi tersebut sangat kasatmata terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan,”Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan menolongan sebuah komite nasional”.
Oleh alasannya yaitu itu, untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia bukan negara yang demokratis atau absolut, pemerintah melaksanakan serangkaian kebijakan untuk membuat pemerintahan demokratis. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain sebagai diberikut.
a. Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 ihwal Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
b. Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 terkena Pembentukan Partai Politik.
c. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 terkena Perubahan darim Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Serangkaian kebijakan tersebut pada kesudahannya membawa perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia pada waktu itu. Sistem pemerintahan yang tiruanla presidensial pun kesudahannya bermetamorfosis sistem pemerintahan parlementer. Namun, pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan Soekarno dan Hatta kesudahannya berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir
tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem presidensial. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Dalam rentang tahun 1945 – 1950, bangsa Indonesia masih berjuang melawan Belanda yang ingin menjajah kembali di Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi
di Indonesia belum sanggup berjalan dengan baik. Hal itu dikarenakan bangsa Indonesia masih disibukkan oleh revolusi fisik. Pada masa itu para pemimpin negara mempunyai janji yang besar lengan berkuasa untuk membentuk pemerin-tahan demokratis yang berlandaskan pada konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada diri presiden. Hal ini sanggup terjadi alasannya yaitu pada masa itu lembaga-lembaga politik demokrasi, contohnya MPR atau DPR, belum terbentuk. Kondisi tersebut sangat kasatmata terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan,”Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan menolongan sebuah komite nasional”.
Oleh alasannya yaitu itu, untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia bukan negara yang demokratis atau absolut, pemerintah melaksanakan serangkaian kebijakan untuk membuat pemerintahan demokratis. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain sebagai diberikut.
a. Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 ihwal Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
b. Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 terkena Pembentukan Partai Politik.
c. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 terkena Perubahan darim Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Serangkaian kebijakan tersebut pada kesudahannya membawa perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia pada waktu itu. Sistem pemerintahan yang tiruanla presidensial pun kesudahannya bermetamorfosis sistem pemerintahan parlementer. Namun, pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan Soekarno dan Hatta kesudahannya berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir
tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem presidensial. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi Di Periode Revolusi?"