Jelaskan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Secara Umum?
Prinsip-prinsip budaya demokrasi secara umum adalah
1) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawaban
Pemerintahan terbuka yakni pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan banyak sekali informasi yang diharapkan masyarakat luas. Berbagai rencana, kebijakan, dan kegiatan pembangunan harus
didiberitahukan kepada masyarakat. Pemdiberitahuan ini berkhasiat semoga masyarakat mengetahui sehingga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, keterbukaan mengakibatkan rakyat turut
mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga ialah mengambarkan bahwa pemerintah bersedia dan berani bertanggungjawaban.
melaluiataubersamaini pemerintahan yang terbuka berarti pula prosedur untuk terpilih sebagai penyelenggara atau pejabat negara yakni terbuka bagi seluruh masyarakat negara yang memenuhi syarat. Semua orang dan partai politik mempunyai peluang yang sama untuk memimpin pemerintahan.
penyelenggara negara yang dipilih rakyat harus sanggup mempertanggungjawabankan
kebijakan yang hendak dan sudah dijalankannya. Pertanggungjawabanan ini tidak spesialuntuk dalam bentuk katakata, tetapi dengan perbuatan dan sikap dalam memimpin negara.
2) Dewan perwakilan rakyat yang representative
Dewan perwakilan rakyat ialah pelembagaan dari demokrasi secara tidak langsung. Oleh lantaran rakyat mustahil menjalankan kedaulatan, maka dilakukan melalui para wakil rakyat yang duduk dalam dewan perwakilan rakyat. Dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah untuk membentuk peraturan perundangan, mengawasi jalannya pemerintahan, menetapkan anggaran, dan melakukan kiprah perwakilan.
Dalam melakukan kiprah perwakilan, dewan legislatif harus sanggup bertindak secara representative, artinya benar-benar mewakili rakyat yang sudah memilihnya.
Apa yang menjadi kehendak dan aspirasi dewan legislatif intinya yakni kehendak dan aspirasi dari rakyat yang harus dijalankan. Apabila dewan legislatif tidak bisa bertindak sebagai penyalur aspirasi rakyat, maka sanggup mengurangi kadar demokrasi negara tersebut
3) Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
Badan kehakiman atau peradilan ialah forum yang menegakkan hukum. Negara demokrasi yakni negara hukum, yaitu adanya supremasi aturan dalam segala bidang. Hukum ditegakkan dan
wajib ditaati oleh tiruana masyarakat negara termasuk pemerintah. Agar aturan tegak dan kuat, maka forum peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka, dari pengaruh
lembaga negara lain. Lembaga negara lain, menyerupai pemerintah dan dewan perwakilan
rakyat, dilarang mencampuri atau memengaruhi kerja para hakim dan penegak aturan lainnya. Apabila sudah ada intervensi atau campur tangan forum lain dalam bidang hukum, maka
hukum yang dikeluarkan pastilah bukan aturan yang adil. Apabila aturan sudah tidak memenuhi rasa keadilan dan dilecehkan banyak orang, maka hancurlah negara aturan dan negara
demokrasi.
Selain tubuh kehakiman dan peradilan yang bebas dan merdeka dari imbas forum lain, tubuh kehakiman atau peradilan juga dilarang memihak pada salah satu pihak yang bersengketa. Badan kehakiman atau peradilan harus bersifat netral semoga benar-benar tercipta jaminan keadilan dan kepastian hukum.
4) Pers yang bebas
Pers yang bebas sering dikatakan sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Lembaga pers ialah cerminan dari adanya kebebasan beropini para masyarakat negara. Pers sanggup membuat iklim
keterbukaan, masukana pendidikan, dan media partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Pers yang bebas sanggup turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memdiberi masukan/Koreksi dan evaluasi terhadap banyak sekali kebijakan yang dibuatnya. Pemerintah akan bertindak hati-hati terhadap kebijakannya lantaran adanya pengawasan dari pers. Pers menjadi jalan masuk komunikasi antara rakyat dengan pemerintah (komunikasi vertikal) dan antarmasyarakat (komunikasi horizontal).
5) Prinsip negara hukum
Negara aturan berarti kekuasaan negara terikat pada hukum. Namun, bukan berarti negara aturan sama dengan negara demokrasi. Negara aturan tidak mesti demokratis. Prinsip negara aturan adalah
salah satu ciri negara demokrasi.
Ciri-ciri dari tuntutan negara aturan yakni sebagai diberikut.
a) Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh forum sesuai dengan ketetapan-ketetapan dalam undang-undang dasar.
b) Undang-undang dasar menjamin hak asasi insan yang paling penting sehingga pemerintah tidak sanggup menyalahgunakan aturan untuk perbuatan yang tidak adil/tercela.
c) Terhadap tindakan negara, rakyat sanggup mengadu ke pengadilan. Putusan pengadilan dilaksanakan oleh tubuh yang berwenang.
d) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan berdasar atas aturan yang berlaku.
e) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
6) Sistem dwipartai atau multipartai
Banyaknya kepentingan dan aspirasi rakyat ditampung dalam partai politik. Negara demokrasi menghargai tumbuhnya partai politik sebagai masukana penampung aspirasi rakyat. Partai tunggal atau sistem satu partai dianggap tidak demokratis lantaran tidak sanggup menampung berbagai
aspirasi yang tidak sama. Sistem dwipartai yakni adanya dua partai besar yang saling berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan, sedangkan partai yang kalah
dalam pemilu menjadi partai oposisi. Sistem multipartai yakni sistem dengan banyak partai. Partai-partai itu saling bersaing untuk mendapat kemenangan dalam pemilu.
7) Pemilihan umum yang demokratis
Pemilu yakni forum demokrasi. Namun, adanya pemilu belum sanggup menunjukkan sebagai negara demokrasi. Agar negara dianggap benar-benar demokrasi, pemilu harus dijalankan dengan cara yang
demokratis. Ada tiga ragam pemilu.
a) Pemilu yang kompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara demokrasi.
b) Pemilu semikompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara otoritarian.
c) Pemilu yang nonkompetititf, yaitu pemilu dalam sistem negara totalitarian.
Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif. Pemilu kompetitif mempunyai ciri sebagai diberikut.
a) Ada legalisasi terhadap hak pilih universal, artinya tiruana masyarakat negara didiberi hak untuk menentukan dan dipilih dalam pemilu.
b) Ada keleluasaan untuk membentuk daerah penampungan aspirasi masyarakat yang beragam.
c) Tersedia prosedur rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang demokratis.
d) Ada kebebasan pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan sehingga pemilih tidak
berada di bawah bahaya atau tekanan dari pihak mana pun.
e) Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga peluang kompetisi ini didiberikan secara adil dan sama pada tiruana tahapan pemilu.
f) Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite pemilu dilarang memihak dan tidak merekayasa hasil final pemilu.
g) Penghitungan bunyi yang jujur.
h) Pemilu yang demokratis dan kompetitif memerlukan birokrasi yang
netral dan tidak memihak, artinya birokrasi dilarang menjadi
perpantidakboleh tangan salah satu kekuatan politik yang ikut dalam
pemilu.
8) Prinsip mayoritas
Prinsip lebih banyak didominasi yakni pengambilan keputusan oleh tubuh perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah. Kalau komitmen tersebut tidak tercapai, maka dilakukan
dengan bunyi terbanyak. Dalam demokrasi, bunyi lebih banyak didominasi mempunyai peluang besar untuk memimpin jalannya pemerintahan. Pemerintahan demokrasi yakni pemerintahan lebih banyak didominasi (rule of
majority). Pemerintahan lebih banyak didominasi yakni pemerintahan yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak. Rakyat banyak itu disebut mayoritas. Dalam demokrasi langsung, lebih banyak didominasi ialah jumlah rakyat terbanyak yang menyetujui secara eksklusif suatu aturan. Dalam demokrasi tidak langsung, pemerintahan lebih banyak didominasi itu ialah jumlah terbanyak dari wakil-wakil rakyat dari suatu golongan partai.
9) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Dalam negara demokrasi, setiap masyarakat negara sanggup menikmati hakhak dasar mereka secara bebas. Hak-hak dasar masyarakat negara itu dijamin sepenuhnya dalam konstitusi negara. Pengaturan dan pembatasan hak spesialuntuk dilakukan demi terpenuhinya hak orang lain dan semata-mata untuk ketertiban dan keamanan bersama. Jaminan hak-hak dasar itu meliputi:
a) hak asasi manusia;
b) hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasan pers;
c) hak mendapat informasi alternatif.
Selain jaminan hak dasar masyarakat negara, juga harus ada legalisasi dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Demokrasi memang berprinsip mayoritas, tetapi harus mengakui hak minoritas. Kaum minoritas itu dihargai haknya, baik menurut ras, suku, agama, maupun kelompok politik. Jika kelompok lebih banyak didominasi tidak mengindahkan, bahkan menekan hakhak
kaum minoritas, maka hal tersebut justru jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi spesialuntuk bisa berjalan baik apabila kelompok lebih banyak didominasi mengakui hak-hak kaum minoritas. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
1) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawaban
Pemerintahan terbuka yakni pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan banyak sekali informasi yang diharapkan masyarakat luas. Berbagai rencana, kebijakan, dan kegiatan pembangunan harus
didiberitahukan kepada masyarakat. Pemdiberitahuan ini berkhasiat semoga masyarakat mengetahui sehingga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, keterbukaan mengakibatkan rakyat turut
mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga ialah mengambarkan bahwa pemerintah bersedia dan berani bertanggungjawaban.
melaluiataubersamaini pemerintahan yang terbuka berarti pula prosedur untuk terpilih sebagai penyelenggara atau pejabat negara yakni terbuka bagi seluruh masyarakat negara yang memenuhi syarat. Semua orang dan partai politik mempunyai peluang yang sama untuk memimpin pemerintahan.
penyelenggara negara yang dipilih rakyat harus sanggup mempertanggungjawabankan
kebijakan yang hendak dan sudah dijalankannya. Pertanggungjawabanan ini tidak spesialuntuk dalam bentuk katakata, tetapi dengan perbuatan dan sikap dalam memimpin negara.
2) Dewan perwakilan rakyat yang representative
Dewan perwakilan rakyat ialah pelembagaan dari demokrasi secara tidak langsung. Oleh lantaran rakyat mustahil menjalankan kedaulatan, maka dilakukan melalui para wakil rakyat yang duduk dalam dewan perwakilan rakyat. Dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah untuk membentuk peraturan perundangan, mengawasi jalannya pemerintahan, menetapkan anggaran, dan melakukan kiprah perwakilan.
Dalam melakukan kiprah perwakilan, dewan legislatif harus sanggup bertindak secara representative, artinya benar-benar mewakili rakyat yang sudah memilihnya.
Apa yang menjadi kehendak dan aspirasi dewan legislatif intinya yakni kehendak dan aspirasi dari rakyat yang harus dijalankan. Apabila dewan legislatif tidak bisa bertindak sebagai penyalur aspirasi rakyat, maka sanggup mengurangi kadar demokrasi negara tersebut
3) Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
Badan kehakiman atau peradilan ialah forum yang menegakkan hukum. Negara demokrasi yakni negara hukum, yaitu adanya supremasi aturan dalam segala bidang. Hukum ditegakkan dan
wajib ditaati oleh tiruana masyarakat negara termasuk pemerintah. Agar aturan tegak dan kuat, maka forum peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka, dari pengaruh
lembaga negara lain. Lembaga negara lain, menyerupai pemerintah dan dewan perwakilan
rakyat, dilarang mencampuri atau memengaruhi kerja para hakim dan penegak aturan lainnya. Apabila sudah ada intervensi atau campur tangan forum lain dalam bidang hukum, maka
hukum yang dikeluarkan pastilah bukan aturan yang adil. Apabila aturan sudah tidak memenuhi rasa keadilan dan dilecehkan banyak orang, maka hancurlah negara aturan dan negara
demokrasi.
Selain tubuh kehakiman dan peradilan yang bebas dan merdeka dari imbas forum lain, tubuh kehakiman atau peradilan juga dilarang memihak pada salah satu pihak yang bersengketa. Badan kehakiman atau peradilan harus bersifat netral semoga benar-benar tercipta jaminan keadilan dan kepastian hukum.
4) Pers yang bebas
Pers yang bebas sering dikatakan sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Lembaga pers ialah cerminan dari adanya kebebasan beropini para masyarakat negara. Pers sanggup membuat iklim
keterbukaan, masukana pendidikan, dan media partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Pers yang bebas sanggup turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memdiberi masukan/Koreksi dan evaluasi terhadap banyak sekali kebijakan yang dibuatnya. Pemerintah akan bertindak hati-hati terhadap kebijakannya lantaran adanya pengawasan dari pers. Pers menjadi jalan masuk komunikasi antara rakyat dengan pemerintah (komunikasi vertikal) dan antarmasyarakat (komunikasi horizontal).
5) Prinsip negara hukum
Negara aturan berarti kekuasaan negara terikat pada hukum. Namun, bukan berarti negara aturan sama dengan negara demokrasi. Negara aturan tidak mesti demokratis. Prinsip negara aturan adalah
salah satu ciri negara demokrasi.
Ciri-ciri dari tuntutan negara aturan yakni sebagai diberikut.
a) Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh forum sesuai dengan ketetapan-ketetapan dalam undang-undang dasar.
b) Undang-undang dasar menjamin hak asasi insan yang paling penting sehingga pemerintah tidak sanggup menyalahgunakan aturan untuk perbuatan yang tidak adil/tercela.
c) Terhadap tindakan negara, rakyat sanggup mengadu ke pengadilan. Putusan pengadilan dilaksanakan oleh tubuh yang berwenang.
d) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan berdasar atas aturan yang berlaku.
e) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
6) Sistem dwipartai atau multipartai
Banyaknya kepentingan dan aspirasi rakyat ditampung dalam partai politik. Negara demokrasi menghargai tumbuhnya partai politik sebagai masukana penampung aspirasi rakyat. Partai tunggal atau sistem satu partai dianggap tidak demokratis lantaran tidak sanggup menampung berbagai
aspirasi yang tidak sama. Sistem dwipartai yakni adanya dua partai besar yang saling berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan, sedangkan partai yang kalah
dalam pemilu menjadi partai oposisi. Sistem multipartai yakni sistem dengan banyak partai. Partai-partai itu saling bersaing untuk mendapat kemenangan dalam pemilu.
7) Pemilihan umum yang demokratis
Pemilu yakni forum demokrasi. Namun, adanya pemilu belum sanggup menunjukkan sebagai negara demokrasi. Agar negara dianggap benar-benar demokrasi, pemilu harus dijalankan dengan cara yang
demokratis. Ada tiga ragam pemilu.
a) Pemilu yang kompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara demokrasi.
b) Pemilu semikompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara otoritarian.
c) Pemilu yang nonkompetititf, yaitu pemilu dalam sistem negara totalitarian.
Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif. Pemilu kompetitif mempunyai ciri sebagai diberikut.
a) Ada legalisasi terhadap hak pilih universal, artinya tiruana masyarakat negara didiberi hak untuk menentukan dan dipilih dalam pemilu.
b) Ada keleluasaan untuk membentuk daerah penampungan aspirasi masyarakat yang beragam.
c) Tersedia prosedur rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang demokratis.
d) Ada kebebasan pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan sehingga pemilih tidak
berada di bawah bahaya atau tekanan dari pihak mana pun.
e) Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga peluang kompetisi ini didiberikan secara adil dan sama pada tiruana tahapan pemilu.
f) Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite pemilu dilarang memihak dan tidak merekayasa hasil final pemilu.
g) Penghitungan bunyi yang jujur.
h) Pemilu yang demokratis dan kompetitif memerlukan birokrasi yang
netral dan tidak memihak, artinya birokrasi dilarang menjadi
perpantidakboleh tangan salah satu kekuatan politik yang ikut dalam
pemilu.
8) Prinsip mayoritas
Prinsip lebih banyak didominasi yakni pengambilan keputusan oleh tubuh perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah. Kalau komitmen tersebut tidak tercapai, maka dilakukan
dengan bunyi terbanyak. Dalam demokrasi, bunyi lebih banyak didominasi mempunyai peluang besar untuk memimpin jalannya pemerintahan. Pemerintahan demokrasi yakni pemerintahan lebih banyak didominasi (rule of
majority). Pemerintahan lebih banyak didominasi yakni pemerintahan yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak. Rakyat banyak itu disebut mayoritas. Dalam demokrasi langsung, lebih banyak didominasi ialah jumlah rakyat terbanyak yang menyetujui secara eksklusif suatu aturan. Dalam demokrasi tidak langsung, pemerintahan lebih banyak didominasi itu ialah jumlah terbanyak dari wakil-wakil rakyat dari suatu golongan partai.
9) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Dalam negara demokrasi, setiap masyarakat negara sanggup menikmati hakhak dasar mereka secara bebas. Hak-hak dasar masyarakat negara itu dijamin sepenuhnya dalam konstitusi negara. Pengaturan dan pembatasan hak spesialuntuk dilakukan demi terpenuhinya hak orang lain dan semata-mata untuk ketertiban dan keamanan bersama. Jaminan hak-hak dasar itu meliputi:
a) hak asasi manusia;
b) hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasan pers;
c) hak mendapat informasi alternatif.
Selain jaminan hak dasar masyarakat negara, juga harus ada legalisasi dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Demokrasi memang berprinsip mayoritas, tetapi harus mengakui hak minoritas. Kaum minoritas itu dihargai haknya, baik menurut ras, suku, agama, maupun kelompok politik. Jika kelompok lebih banyak didominasi tidak mengindahkan, bahkan menekan hakhak
kaum minoritas, maka hal tersebut justru jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi spesialuntuk bisa berjalan baik apabila kelompok lebih banyak didominasi mengakui hak-hak kaum minoritas. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Secara Umum?"