Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Politik Bebas Aktif

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
sepertiyang sudah diuraikan terlampau, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD1945 ialah dasar aturan yang sangat berpengaruh bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapat citra terkena makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat terkena pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara gila atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adidaya (super power). Aktif artinya dengan santunan realistis ulet membuatkan kebebasan perteman dekatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai diberikut :

Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang intinya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.

Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kecerdikan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadianinternasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai diberikut :
 perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut : semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kaprikornus menurut
pengertian ini, sanggup didiberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk memilih dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap problem internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”

Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain ditetapkan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya ialah salah satu masukana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jikalau dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu sanggup dicari dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai diberikut :
1) Fungsi Hankam, dalam hal ini yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2) Fungsi Ekonomi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

3) Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

4) Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ... ikut melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial. Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya
sekaligus juga ialah tujuan nasional bangsa Indonesia.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Pengertian Politik Bebas Aktif"