Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan Istilah Dalam Perjanjian Internasional Berdasarkan Whisnu Situni (1989: 32-36)?

Adapun istilah dalam perjanjian internasional berdasarkan Whisnu Situni (1989: 32-36), ada bermacam-macam, ibarat diberikut ini.

a. Traktat (treaty), yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan aturan terkena objek aturan (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat dipakai dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract wacana penyelesaian duduk masalah dwi kewargguagaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga menanhadirani suatu traktat wacana batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.

b. Agreement, yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang memiliki akhir aturan ibarat dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/ kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara, namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditanhadirani oleh wakilwakil
departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement wacana ekspor impor komoditas tertentu.

c. Konvensi, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim dipakai dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.

d. Protokol, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, alasannya yaitu protokol spesialuntuk mengatur masalah-masalah tambahan, ibarat penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Oleh lantaran itu, lazimnya tidak dibentuk oleh kepala negara. misalnya, protokol Den Haag tahun 1930 wacana perselisihan penafsiran undang-undang
nasionalitas wacana wilayah perwalian, dan lain-lain.

e. Piagam (statuta), yaitu himpunan peraturan yang diputuskan sebagai persetujuan internasional, baik terkena lapangan-lapangan kerja internasional maupun terkena anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu dipakai untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Umpamanya Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.

f. Charter, yaitu piagam yang dipakai untuk membentuk tubuh tertentu. Misalnya, The
Charter of The United Nation 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.

g. Deklarasi (declaration), yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau
menyatakan adanya aturan yang berlaku atau untuk membuat aturan baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Menurut Mr. Ali Sastroamidjojo (dalam Whisnu Situni, 1989: 35), deklarasi dibagi menjadi tiga jenis pengertian, yaitu sebagai diberikut.

1) Deklarasi sebagai bab dari suatu perjanjian yang mengikat para penanhadirannya. Misalnya, Deklarasi ASEAN di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
2) Deklarasi sebagai pernyataan sepihak. Misalnya, Declaration of War (pernyataan perang).

3) Deklarasi sebagai dokumen tidak resmi yang dilampirkan pada traktat atau konvensi, yang ialah suatu penjelasan.

h. Covenant, yaitu suatu istilah yang dipakai dalam pakta Liga Bangsa- Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kolaborasi internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.

i. Ketentuan epilog (final act), yaitu suatu dokumen yang mencatat
ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan wacana negara-negara penerima dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta wacana hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.

j. Modus vivendi, yaitu suatu dokumen yang mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara, dituangkan ke dalam ketentuanketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.

k. Pakta (pact), yaitu suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus. Misalnya, Pact of Matual Assistance and United Command (Pacta Warsawa) tahun 1955.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sebutkan Istilah Dalam Perjanjian Internasional Berdasarkan Whisnu Situni (1989: 32-36)?"