Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan Susunan Organisasi Departemen Luar Negeri ?

 Departemen Luar Negeri
Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melakukan kekerabatan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bab dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan
bertanggung tanggapan kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri yaitu menyelenggarakan sebagian kiprah umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan kekerabatan dengan luar negeri. Susunan organisasi departemen luar negeri yaitu sebagai diberikut.

1) Pimpinan: Menteri Luar Negeri
2) Pemmenolong: Sekretaris Jenderal
3) Pengawasan: Inspektoral Jenderal
4) Pelaksana:
a) Direktorat Jenderal Politik
b) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
c) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
d) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
e) Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
f) Sekeretariat Nasional ASEAN
g) Pusat-pusat, ibarat sentra pendidikan dan tes pegawai

b. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dalam menjalin kekerabatan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintah RI. Dalam arti politis tiruana tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus
berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada
kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala
bidang, sedangkan arti nonpolitis peranan perwakilan RI juga harus proaktif
membuka jalur komunikasi dengan negara lain. Mereka bertugas untuk
mempersembahkan isu wacana negara Indonesia.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sebutkan Susunan Organisasi Departemen Luar Negeri ?"