Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk-Bentuk Upaya Dan Perjuangan Pembelaan Negara

Pada artikel kali ini kita akan mengulas wacana bela negara, bentuk bentuk usaha pembelaan negara, bentuk usaha pembelaan negara, bentuk bentuk bela negara, upaya bela negara, bentuk bentuk usaha bela negara, usaha pembelaan negara, bentuk usaha bela negara.

Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara


Pengalaman sejarah kita mengatakan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari imbas lingkungannya. 

Untuk itu pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. 

Wawasan tersebut bisa memdiberi aspirasi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan gangguan yang timbul oleh lingkungan tersebut. 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. 20/1982, dan UU No. 3/2002 tiruana menegaskan wacana pembelaan dan pertahanan negara, bahwa hakikat pertahanan negara yaitu segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban masyarakat negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 

Pertahanan negara disusun menurut prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional, aturan internasional, dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai. 

Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepuluan. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. 

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. 

Pertahanan keamanan diselenggarakan dengan melalui dua upaya training yaitu yang pertama yaitu upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap ancaman dari luar negeri. 

Dan yang kedua yaitu upaya membina keamanan untuk mencegah setiap ancaman dari dalam negeri. 

Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan membina kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara. 

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan forum pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pertahanan Rakyat Semesta


Ketahanan nasional yaitu kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. 

Pertahanan rakyat semesta yaitu sistem pertahanan yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai inti pertahanan.

Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dua cara yaitu dengan menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat terhadap ideologi Pancasila dan melatih keterampilan bela negara dan dengan mendayagunakan kemanunggalan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI. 

Kekuatan cadangan Tentara Nasional Indonesia tersusun sebagai diberikut:
  1. Purnawirawan TNI.
  2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
  3. Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas memmenolong operasi tempur, intelijen, dan teritorial.
  4. Kamra atau kemanan rakyat yang bertugas memmenolong operasi kemanan dan ketertiban masyarakat.
Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara:

1. Rakyat terlatih


Rakyat terlatih ialah komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan pertahanan keamanan negara. Komponen ini supaya mempunyai kemampuan untuk melakukan fungsi:
  1. Fungsi ketertiban umum, untuk memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, dan demi kelancaran aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Fungsi pinjaman rakyat, untuk menanggulangi gangguan ketertiban aturan dan gangguan ketenteraman masyarakat.
  3. Fungsi keamanan rakyat, untuk menanggulangi gangguan keamanan atau subversi yang sanggup mengganggu stabilitas keamanan.
  4. Fungsi perlawanan rakyat, untuk menanggulangi, melawan atau menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI.

2. Tentara Nasional Indonesia dan cadangan TNI


Tentara Nasional Indonesia dan cadangan Tentara Nasional Indonesia ialah komponen utama alasannya yaitu ialah kekuatan utama di dalam pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia dan cadangan Tentara Nasional Indonesia menjalankan fungsi yaitu sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman terhadap bangsa dan negara baik dari dalam maupun dari luar negeri dan instruktur rakyat. 

Rakyat dilatih supaya mempunyai kemampuan dan keterampilan bela negara. Kemampuan yang dimaksud yaitu tekad, sikap, dan tindakan untuk membela tanah airnya yang dilandasi oleh keyakinan terhadap ideologi Pancasila dan ketangkasan keprajuritan.

3. Perlindungan masyarakat


Perlindungan masyarakat ialah komponen khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Fungsi pinjaman masyarakat yaitu menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang diakibatkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya.

4. Sumber daya alam, sumber daya menolongan, dan pramasukana nasional sebagai komponen pendukung


Betapapun besarnya kekuatan suatu pertahanan keamanan negara tidak akan bisa bertahan lama, kalau tidak didukung oleh sumber daya alam / buatan dan parsana.

Usaha menghancurkan negara Indonesia tidak spesialuntuk hadir dari dalam negeri tetapi juga dalam bentuk serangan negara lain terhadap kedaulatan negara Indonesia.

Penghancuran yang hadir dari dalam negeri kita sendiri menyerupai pemberontakan, separatis, konflik etnis yang berkepantidakboleh, dan kelompok-kelompok lain yang tidak menyukai pemerintahan yang sah.

Dalam Keppres No. 79/1969 disebutkan “Dalam rangka pemerintahan umum, negara RI mempunyai fungsi pertahanan keamanan nasional yang selanjutnya disingkat Hankamnas, 

yang ialah salah satu fungsi pemerintahan negara, yang khusus ditujukan kepada tercapainya keamanan bangsa dan negara, 

keamanan usaha nasional dalam rangka ketahanan nasional menurut Pancasila, baik ke dalam aspek nasional maupun internasional”.

Melihat hal tersebut negara kita menerapkan contoh pertahanan dan keamanan dengan sistem kepercayaan Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

Keamanan berarti kedamaian dan tidak ada ancaman bahaya. Negara dikatakan kondusif jikalau seluruh masyarakatnya hidup dengan tenteram, tertib, dan tidak tertekan. Keamanan terganggu berarti kekacauan dan tidak ada ketertiban dalam masyarakat. 

Untuk mewujudkan keadaan tersebut sistem pertahanan negara RI didasarkan pada kepercayaan pertahanan keamanan rakyat semsesta. Dalam kepercayaan ini samasukan operasi pertahanan keamanan nasional bertujuan untuk:
  1. Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional negara RI.
  2. Menjamin penguasaan dan training wilayah nasional negara RI.
  3. Ikut dalam memelihara kemampuan Hankam di Asia Tenggara dengan tujuan negara Asia Tenggara bebas dari campur tangan asing.
Kita sebagai masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Teknik yang sanggup dilakukan oleh masyarakat negara dalam ikut serta bela negara sanggup dilakukan melalui pendidikan penlampauan bela negara sebagai bab tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional, keanggotaan rakyat terlatih secara wajib, keanggotaan Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib; keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan keanggotaan pinjaman masyarakat secara suka rela.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Bentuk-Bentuk Upaya Dan Perjuangan Pembelaan Negara"