Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Tugas Serta Atau Partisipasi Dalam Perjuangan Pembelaan Negara

Pada artikel kali ini kita akan mengulas wacana bela negara, upaya bela negara, kiprah serta dalam usaha pembelaan negara, partisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara


Keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 9 Ayat 1 UU No. 3/2002).

Hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara tidak terbatas pada kegiatan yang berkenaan dengan kiprah militer (TNI), tetapi mencakup juga acara lain yang berkaitan dengan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara serta keselamatan bangsa dan negara.

Upaya bela negara yakni sikap dan sikap masyarakat negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 

Dalam klarifikasi Pasal 9 UU No. 3/2002 ditegaskan bahwa upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga ialah kehormatan bagi setiap masyarakat negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawaban, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada negara dan bangsa.

Apabila dilihat ketentuan tersebut, maka keikutsertaan siswa dalam upaya bela negara melalui Pendidikan Penduhuluan Bela Negara (PPBN) yang diintegrasikan pada mata pelajaran Pendidikan Kewargguagaraan (PKn).

Sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, berarti Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sudah tidak berlaku lagi. Menurut Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
  1. Pendidikan kewargguagaraan.
  2. Petes dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Keikutsertaan siswa sebagai masyarakat negara dalam hal bela negara yakni mengikuti Pendidikan Kewargguagaraan.

1. Pendidikan Kewargguagaraan


Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 Ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa upaya bela negara wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi tinggi.

Pasal 37 Ayat 1 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pendidikan kewargguagaraan dimaksudkan membentuk penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 

Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air sanggup dibina melalui pendidikan kewargguagaraan. Rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan usaha bela negara. 

Kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Kesadaran berbangsa dan cinta tanah air ialah ciri kesadaran bela negara.

Penjelasan Pasal 9 Ayat 2 aksara a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 ditegaskan pula bahwa pendidikan kewargguagaraan sudah tercakup pemahaman wacana kesadaran bela negara. 

Hal ini bermakna bahwa untuk memperoleh pemahaman wacana kesadaran bela negara sanggup ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewargguagaraan. Hal ini sanggup ditempuh melalui jalur pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi tinggi.

2. Petes dasar kemiliteran


Salah satu komponen masyarakat negara yang mendapat petes dasar militer selain Tentara Nasional Indonesia yakni unsur mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Menurut data Departemen Pertahanan dan Keamanan tahun 2003 jumlah Resimen Mahasiswa lebih kurang 25.000 orang dan alumi resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Menwa dilatih keterampilan kemiliteran baik fisik maupun taktik kemiliteran.

3. Pengabdian sebagai prajurit TNI


Dalam masa reformasi sudah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatguagaraan khususnya yang menyangkut pemisahan kiprah dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Polri.

Polisi Republik Indonesia ialah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memdiberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 

Polisi Republik Indonesia di sini berperan dalam bidang keamanan negara. Sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia ialah komponen utama dalam sistem pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia berperan dalam bidang pertahanan negara. Tentara nasional sebagai alat negara mempunyai tugas:
  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang.
  4. Ikut serta secara aktif dalam kiprah pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002 bahwa yang dimaksud pertahanan negara yakni segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Sedangkan ancaman yakni setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Dalam menghadapi ancaman tidak spesialuntuk dihadapi oleh Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi hal itu tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi bangsa dan negara. 

Apabila jenis ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen pendukung. 

Sedangkan apabila ancaman yang dihadapi berupa ancaman nonmiliter, maka unsur utamanya yakni forum pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 bahwa yang dimaksud ancaman militer yakni ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer sanggup berbentuk antara lain:
  1. Agresi berupa penerapan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik memakai kapal maupun pesawat nonkomersial.
  3. Spionase yang dilakukan oleh bangsa lain untuk mencari dan mendapat diam-diam militer.
  4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan negara.
  5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaenteng terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
  6. Pemberontakan bersenjata.
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Menurut Departemen Pertahanan bahwa Tentara Nasional Indonesia meruapakan salah satu kekuatan nasional negera (Instrumen of National Power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. 

Dalam tugasnya Tentara Nasional Indonesia melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

OMP yakni operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. 

Sedangkan OMSP yakni operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain menyerupai melawan pemberontakan bersenjata gerakan sparatis (Counter Insurgency), kiprah mengatasi kejahatan lintas negara, kiprah menolongan, kiprah kemanusiaan, dan kiprah perdamaian.

Ancaman terhadap bangsa dan negara dipandang dari sudut sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu ancaman yang bersifat tradisional dan nontradisional. 

Ancaman tradisional yakni ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang berupa aksi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam menghadapi ancaman dan gangguan militer dari luar negeri, kekuatan negara disusun dalam komponen utama Tentara Nasional Indonesia, didukung komponen cadangan, dan komponen pendukung yaitu segenap sumber daya nasional yang dimiliki bangsa Indonesia.

Ancaman yang bersifat nontradisional dilakukan oleh pemain drama nonnegara yang berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi petang, perdagangan narkotik, dan obat-obat terlarang, penagkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

Ancaman bangsa Indonesia di masa yang akan hadir hadir diperkirakan berasal dari ancaman nontradisional baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul dari dalam negeri itu sendiri. Hal ini dipengaruhi oleh globalisasi yang berkembang pesat ketika ini.

Implikasi terhadap globalisasi sangat mempengaruhi perubahan situasi keamanan dunia dengan munculnya banyak sekali gosip keamanan baru. 

Isu keamanan yang kemudian lebih menonjol aspek geopolitik dan geostrategi menyerupai pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, kini berkembang gosip keamanan gres menyerupai terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.

Ancaman dan gangguan pertahanan Indonesia di masa global ini berdasarkan Departemen Pertahanan (2003) diperkirakan berbentuk:
  1. Terorisme internasional yang mempunyai jaenteng lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik bangun sendiri maupun mempunyai keterkaitan dengan kekuatankekuatan di luar negeri.
  4. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada problem sosial ekonomi, namun sanggup berubah menjadi konflik antarsuku, agama, maupun ras/ keturunan dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara, menyerupai penyelundupan barang, senjata, amunisi dan materi peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pembersihan uang, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
  6. Kegiatan imigrasi petang yang menyebabkan Indonesia sebagai tujuan maupun kerikil loncatan ke negara lain.
  7. Gangguan keamanan maritim menyerupai pembajakan dan perampokan, penangkapan ikan ilegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara menyerupai pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui masukana transportasi udara.
  9. Perusakan lingkungan menyerupai pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pemmembuangan limbah materi beracun dan berbahaya.
  10. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Menurut Departemen Pertahanan (2003) bahwa banyak sekali keragaman aspek kehidupan bangsa, maka persatuan bangsa dan keutuhan kesatuan wilayah Indonesia ialah geopolitik  bangsa Indonesia. 

Geopolitik tersebut berkembang dalam dua dimensi pemikiran dasar yaitu kewilayahan sebagai suatu realita dan kehidupan masyarakat sebagai fenomena hidup.

Perjuangan dalam rangka kepentingan nasional harus tetap didasarkan pada dua dimensi pemikiran tersebut. 

melaluiataubersamaini demikian pertahanan negara berperan dan berfungsi untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia dari setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

4. Pengabdian sesuai dengan profesi


Menurut klarifikasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 yang dimaksud dedikasi sesuai dengan profesi yakni dedikasi masyarakat negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil jawaban yang ditimbulkan oleh perang, peristiwa alam, atau peristiwa lainnya.

Berdasarkan klarifikasi tersebut sanggup diidentifikasikan beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil jawaban perang, petaka atau peristiwa lainnya yaitu petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, Linmas, dan petugas menolongan sosial.

Dari uraian di atas terang bahwa setiap masyarakat negara sesuai dengan kedudukan dan kiprahnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewargguagaraan, anggota resimen mahasiswa melalui tes dasar kemiliteran, 

Tentara Nasional Indonesia dalam menanggulangi ancaman militer dan nonmiliter tertentu, POLRI termasuk masyarakat sipil lainnya dalam menanggulangi ancaman nonmiliter, dan kelompok profesi tertentu sanggup ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.

Keikutsertaan setiap masyarakat negara dalam upaya pembelaan negara ialah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam pembelaan negara masing-masing masyarakat negara tidak sama, sesuai dengan kedudukan masing-masing.

misal upaya membela negara yang sudah diperankan oleh Tentara Nasional Indonesia semenjak perang kemerdekaan hingga masa reformasi antara lain menghadapi Agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan sparatis APRA, RMS, PRRI / PERMESTA, Papua Merdeka, separatis Aceh, melawan PKI, DI/TII, dan sebagainya. 

Demikian pula dengan POLRI sudah melaksanakan upaya pembelaan negara terutama yang berlkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat menyerupai kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, dan konflik komunal.

Secara historis rakyat Indonesia sudah melaksanakan suatu tindakan usaha dalam upaya pembelaan negara. misal upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh komponen rakyat antara lain:
  1. Periode perang kemerdekaan pertama.
  2. Pada periode perang kemerdekaan kedua ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
  3. Tahun 1958-960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang ialah bentuk kelanjutan Pager Desa.
  4. Tahun 1961 dibuat Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
  5. Perwira cadangan yang dibuat tahun 1963.
  6. Kemudian berdasarkan UU No. 20/1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Masih banyak cara upaya pembelaan negara yang sanggup dilakukan oleh rakyat Indonesia melalui profesinya masing-masing menyerupai TIM ASR untuk mencari dan menolong korban peristiwa alam, PMI, dan para medis.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 5 menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan RI sebagai satu kesatuan. 

Kesatuan seluruh wilayah negara kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan yakni bahwa ancaman terhadap bab wilayah ialah ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawaban bersama segenap bangsa Indonesia.

Keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya pembelaan negara tidak spesialuntuk lingkup nasional, tatapi juga dalam lingkungan sekitar kita bertempat tinggal. 

Adapun bentuk partisipasi masyarakat masyarakat dalam upaya pembelaan negara di lingkungan dengan melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling). 

Dan bagi seorang siswa Sekolah Menengah Pertama ikut sertanya upaya pembelaan negara dengan jalan menjaga rumah dari segala macam gangguan, berguru giat, disiplin, mengikuti upacara bendera, serta menaati tata tertib sekolah.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Contoh Tugas Serta Atau Partisipasi Dalam Perjuangan Pembelaan Negara"