Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum, Prosedur Dan Teladan Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Peradilan Mahkamah Internasional

Dibawah ini akan diijabarkan materi tentang sengketa internasional, penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional, penyelesaian sengketa internasional, cara penyelesaian sengketa internasional, mahkamah internasional, pola sengketa internasional, dasar aturan proses peradilan mahkamah internasional, sistem aturan dan peradilan internasional.


Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional sanggup dikatakan sebagai organ aturan PBB, lantaran kiprah mahkamah internasional berkaitan dengan penyelesaian secara aturan suatu perkara. Mahkamah internasional intinya ialah suatu pengadilan internasional. 

Mahkamah internasional ialah peradilan untuk negara yang berarti bahwa pihak yang sanggup berperkara dalam mahkamah internasional ialah negara. 

Badan hukum, organisasi internasional dan perseorangan tidak berhak menjadi pihak untuk berperkara di mahkamah internasional. 

 Dibawah ini akan diijabarkan materi tentang sengketa internasional Dasar Hukum, Mekanisme dan misal Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Peradilan Mahkamah Internasional
Tak Jarang Sebuah Sengketa Internasional Mengakibatkan Bentrok Militer dari pihak-pihak yang bersangkutan
Suatu negara yang terlibat dalam sengketa dengan negara lain sanggup mengajukan penyelesaiannya melalui mahkamah internasional.

Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional

Terdapat lima aturan yang menjadi dasar dan acuan dalam proses persidangan Mahkamah Internasional yang meliputi
  1. Piagam PBB 1945.
  2. Statuta Mahkamah Internasional 1945.
  3. Aturan Mahkamah (rules of the court) 1970.
  4. Panduan praktik (Practice Direction) I-IX.
  5. Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the court).

Dalam piagam PBB 1945, dasar aturan yang berkaitan dengan mahkamah Internasional, terdapat dalam cuilan XIV terkena mahkamah internasional. 

Dalam statuta mahkamah internasional, ketentuan tentang proses beracara tercantum dalam Bab III yang mengatur mekanisme dan dalam Bab IV yang memuat tentang advisory opinion.

Aturan mahkamah tahun 1970 sudah mengalami beberapa kali amendemen dan amendemen terakhir terjadi pada tanggal 5 Desember 2000. 

Aturan itu berlaku semenjak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat non-retroactive (tidak berlaku surut). Dalam panduan praktik I–IX terdapat sembilan panduan praktik yang menjadi dasar proses beracara mahkamah internasional. 

Panduan ini berkenaan dengan surat pembelaan dalam proses beracara di mahkamah internasional. Dalam resolusi terkena praktik judisial internal mahkamah meliputi sepuluh ketentuan tentang proses beracara mahkamah internasional. 

Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang internal judicial practice pada tanggal 5 Juli 1968.

Mekanisme Persidangan Mahkamah Internasional

Mekanisme persidangan mahkamah internasional sanggup dibedakan menjadi dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus.

a. Mekanisme Normal

Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional dengan urutan sebagai diberikut.

1) Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application)

Persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa terkena penerimaan yurisdiksi mahkamah internasional.

Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti dari sengketa. Bentuk lain proses awal persidangan ialah melalui penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang bersengketa. 

Aplikasi meliputi identitas pihak yang menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa tersebut, dan pokok problem sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut respondent.

Perjanjian khusus itu ditanhadirani oleh wakil dan dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. 

Sesudah diterima oleh register mahkamah internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negara-negara anggota mahkamah internasional. 

Selanjutnya, perjanjian khusus itu dimasukkan ke dalam daftar umum mahkamah (courts general list) dan dilanjutkan dengan siaran pers. 

Sesudah didaftar, versi bahasa Inggris dan bahasa Prancis dikirim kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui yurisdiksi mahkamah internasional, dan setiap orang yang memintanya. 

Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register ialah tanggal dimulainya proses beracara di mahkamah internasional.

2) Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)

Apabila tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, pembelaan tertulis dilakukan yaitu berupa memori dan tanggapan memori. 

Apabila para pihak meminta diadakannya peluang pertimbangan dan mahkamah internasional menyetujuinya, didiberikan peluang untuk mempersembahkan jawabanan.

Memori meliputi pernyataan fakta, aturan yang relevan dan penundukan yang diminta. Tanggapan memori meliputi argumen pendukung atau penolakan terhadap fakta yang disebutkan dalam memori, pemanis fakta baru, jawabanan atas pernyataan aturan memori, dan putusan yang diminta, dan disertai dokumen pendukung.

Apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan terkena lamanya waktu untuk menyusun memori atau tanggapan memori, bahasa resmi yang akan digunakan, hal tersebut akan ditentukan oleh mahkamah internasional.

3) Presentasi Pembelaan (oral pleadings)

Sesudah pembelaan tertulis diserahkan oleh pihak-pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh mahkamah internasional.

4) Putusan (judgement)

Ada beberapa kemungkinan suatu masalah sengketa internasional dianggap selesai, yaitu sebagai diberikut.
  • Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses  beracara berakhir.
  • Apabila kedua belah pihak atau applicant sepakat untuk menarikdanunik diri dari proses beracara.
  • Apabila mahkamah internasional sudah memutus masalah tersebut menurut pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan

Ada tiga kemungkinan pendapat hakim mahkamah internasional, yaitu:
  • Pendapat menyetujui (declaration).
  • Pendapat meliputi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (separate opinion).
  • Pendapat meliputi penolakan (dissenting opinion).


b. Mekanisme Khusus

Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional sanggup dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang tidak sama dari mekanisme normal. Adapun alasannya ialah yang mengakibatkan persidangan tersebut tidak sama dari mekanisme normal ialah sebagai diberikut.

1) Keberatan awal

Untuk mencegah supaya mahkamah internasional tidak membuat putusan, salah satu pihak yang bersengketa mengajukan keberatan, lantaran mahkamah internasional dianggap tidak mempunyai yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna. 

Ada dua kemungkinan yang dilakukan mahkamah internasional dalam menghadapi keberatan awal tersebut yakni:

a) Menerima keberatan awal tersebut dan menutup masalah yang digunakan.
b) Menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.

2) Ketidakhadiran salah satu pihak

Ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghentikan proses persidangan di mahkamah internasional. Persidangan tetap dijalankan dengan mekanisme normal dan akan didiberikan putusan atas sengketa tersebut.

3) Putusan sela

Apabila dalam proses beracara terjadi hal-hal yang sanggup membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan, pihak applicant sanggup meminta mahkamah internasional untuk mempersembahkan putusan sela guna mempersembahkan pertolongan atas subjek aplikasi tersebut. 

Putusan sela sanggup berupa undangan mahkamah internasional supaya pihak responden tidak melaksanakan hal-hal yang sanggup mengancam efektivitas putusan mahkamah internasional.

4) Beracara bersama

Proses beracara bersama sanggup dilakukan oleh mahkamah internasional, apabila mahkamah internasional menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang tidak sama, yang mempunyai argumen dan tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.

5) Intervensi

Ada kemungkinan dalam suatu persidangan dilakukan intervensi, yakni Mahkamah Internasional mempersembahkan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melaksanakan intervensi terhadap sengketa yang tengah disidangkan. 

Hal ini dimungkinkan apabila negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu beranggapan bahwa ada kemungkinan ia sanggup dirugikan oleh adanya putusan mahkamah internasional atas masalah yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa. 

Pada umumnya negara-negara yang bersengketa jarang menempuh cara penyelesaian melalui mahkamah internasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal,
  • penyelesaian itu ialah jalan terakhir yang ditempuh apabila penyelesaian lain mengalami kemacetan;
  • penyelesaian tersebut memakan waktu usang dan biaya yang cukup mahal;
  • penyelesaian ibarat itu spesialuntuk dipakai untuk sengketa internasional yang besar;
  • mahkamah internasional tidak mempunyai yurisdiksi yang wajib.


misal Sengketa Internasional

Pada tanggal 3 Februari 2009, Mahkamah Internasioal (MI) tetapkan garis batas dalam rangka sengketa batas maritim antara Romania dan Ukraina terkait delimitasi batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen di sekitar Laut Hitam (Black Sea). 

Sengketa antara kedua negara ini mulai dibawa ke MI pada September 2004 dan diputuskan Februari 2009, atau dengan kata lain memakan waktu hampir 5 tahun untuk mendapat hasilnya. 

Kedua negara, baik Romania maupun Ukraina melewati proses panjang dalam pengajuan sengketa batas ini. Keputusan yang diambil oleh MI ialah satu garis sebagai batas untuk dua buah zona maritim, ZEE dan Landas kontinen untuk kedua negara. 

Garis batas hasil putusan MI ini juga terkait bersahabat dengan posisi Pulau Serpents, sebuah Pulau kecil milik Ukraina. 

Wilayah maritim yang disengketakan oleh Romania dan Ukraina berada di sekitar barat bahari wilayah Laut Hitam. 

Laut Hitam, yang mempunyai luas sekitar 432,000 km2 terletak antara 40° 562 hingga 46° 332 LU dan antara 27° 272 dan 41° 422 BT. 

Di sebelah Barat Daya Laut Hitam, berjarak sekitar 20 mil bahari dari Delta Danube, berada sebuah Pulau berjulukan Serpents. Pulau Serpents, yang terlihat pada kondisi bahari pasang, mempunyai luas sekitar 0.17 km persegi dan termasuk dalam wilayah kedaulatan Ukraina.

Serpents Island mempunyai kiprah penting dalam keputusan Mahkamah Internasional terkait delimitasi batas maritim untuk ZEE dan Landasa Kontinen antara Romania dan Ukraina.

Titik 1 dan titik 2 ialah titik-titik yang terletak pada busur batas zona Laut Teritorial yang diklaim memakai Serpents Island sebagai titik awal. 

Ini ialah bukti bahwa pulau-pulau kecil, ibarat Serpents Island (yang mempunyai luas spesialuntuk 0,17km persegi), mempunyai kiprah penting dalam delimitasi batas maritim.

Bagaimana Indonesia?

Indonesia, yang mempunyai ratusan pulau kecil yang berbatasan dengan negara lain, sanggup mengambil pelajaran penting atas keputusan Mahkamah Internasional terkait batas zona ZEE dan Landas Kontinen antara Romania dan Ukraina.

Peran penting Serpents Island menjadi bukti bahwa pulau-pulau kecil sanggup menjadi faktor penting dalam delimitasi batas maritim dengan negara tetangga.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Dasar Hukum, Prosedur Dan Teladan Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Peradilan Mahkamah Internasional"